Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Kejari Luwu Siap Bidik Kepsek dan Bendahara, Aroma Dugaan Korupsi Rp 900 Juta “Proyek Revitalisasi SMPN 1 Ulu Salu”
    News

    Kejari Luwu Siap Bidik Kepsek dan Bendahara, Aroma Dugaan Korupsi Rp 900 Juta “Proyek Revitalisasi SMPN 1 Ulu Salu”

    April 7, 2026
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    PUBLIKNEWS.CO.ID, LUWU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu memberikan sinyal hijau untuk mengusut tuntas dugaan korupsi proyek revitalisasi di SMPN 1 Ulusalu. Kasi Intel Kejari Luwu, Prasetyo, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam jika bukti permulaan telah terpenuhi.

    “Yang jelas kami tindak lanjuti kalau jelas ada bukti permulaan,” tegas Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, memberikan angin segar bagi upaya penegakan hukum di Bumi Sawerigading.

    Pernyataan ini menjadi babak baru setelah Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) membongkar indikasi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 900 juta. Proyek yang seharusnya meningkatkan kualitas pendidikan tersebut kini justru menyeret Kepala Sekolah dan Bendahara ke jurang pidana.

    Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi L-KONTAK, Dian Resky, membeberkan adanya keganjilan fatal dalam penetapan Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN). Dalam satu lokasi dan tahun anggaran yang sama, ditemukan ketimpangan harga yang dianggap melawan logika.

    “Kami menemukan pembangunan UKS dipatok Rp 5,4 juta/m2, sementara toilet melonjak drastis ke angka Rp 6,4 juta/m2. Ini jelas menabrak Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021,” ungkap Dian dengan nada tajam

    Bukan hanya soal harga, L-KONTAK juga mengendus adanya “pekerjaan gaib”. Rehabilitasi tiga ruang kelas dan satu ruang perpustakaan disinyalir mengabaikan item krusial seperti pembongkaran dan pemasangan lantai, namun tetap masuk dalam laporan pertanggungjawaban.
    Dian menantang pihak sekolah untuk menunjukkan bukti autentik di lapangan, bukan sekadar tumpukan kertas administratif.

    “Silakan buktikan dokumentasi pekerjaan pembongkarannya. Jangan hanya menampilkan MC 0, MC 50, dan MC 100 dalam LPJ. Mana bukti fisik di lapangan?” tantang Dian.

    L-KONTAK menegaskan bahwa jika manipulasi ini terbukti, unsur mens rea atau niat jahat telah terpenuhi sesuai Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 15 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Langkah hukum pun mulai berderap. Surat Klarifikasi bernomor 09102/K.I/S.KL.DPP L-KONTAK/III/2026 telah dilayangkan kepada Kepala Sekolah pada 11 Maret lalu. Sayangnya, alih-alih memberikan penjelasan, Kepala Sekolah SMPN 1 Ulusalu justru memilih langkah defensif dengan memblokir kontak wartawan, sebuah tindakan yang semakin memperkuat kecurigaan publik.

    Kini, bola panas berada di tangan Aparat Penegak Hukum. Publik menanti keberanian Kejari Luwu untuk menyeret para “penilep” uang pendidikan ini ke balik jeruji besi. Selain kasus di sektor pendidikan, pengawasan ketat juga tengah menyasar proyek infrastruktur desa dan alokasi dana bantuan sosial di wilayah Luwu Raya guna memastikan transparansi anggaran negara.

    Kajari Luawu L-KONTAK Proyek Revitalisasi SMPN 1 Ulu Salu
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Semarak HUT RI ke-81, Dua TK di Kaluku Bula Sigi Gelar Aneka Lomba

    Agustus 16, 2026 News

    Jelang HUT RI ke-81, Polres Pasangkayu Bagikan Bendera Merah Putih

    Agustus 15, 2026 News

    Soal Penolakan Siswa Lolos Seleksi SMPN 8, LSM LEMKIRA Soroti Profesionalisme SPMB Diknas Kota Makassar 2026

    Agustus 15, 2026 News
    PUBLIK UPDATE

    Heboh! Honor Operator SDN 003 Kandeapi Diduga Disunat, Rekening Koran BOS Bongkar Pembayaran Tunai Janggal

    Juli 27, 2026

    Masyarakat Adat Desak Dilibatkan Sebagai Subjek Utama di Tengah Konflik Lahan 4 Perusahaan Astra Group di Pasangkayu

    Juli 23, 2026

    Ketua IJS Pasangkayu Turun Investigasi Dugaan Limbah PT Palma Sumber Lestari, Temukan Fakta Berbeda dari Klaim Humas

    Agustus 10, 2026

    L-KONTAK: Dugaan Saja Tidak Cukup, Status SHM Pasar Raya Makassar Harus Diuji Mekanisme Hukum

    Juli 31, 2026

    Diduga Cemari Sungai Salubiro Berulang Kali, PT Palma Kembali Disorot: Warga Minta DLH Sulbar Bertindak Tegas

    Juli 26, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Juli 31, 2026

    Pemdes Bonne – Bonne Realisasikan Pembangunan Talud di Dusun Pullipe 

    Juli 31, 2026 Info Desa

    Polewali Mandar, 30 Juli 2026,— Untuk melindungi akses warga, Pemerintah Desa Bonne-Bonne berencana merealisasikan pembangunan…

    Ratusan Hektar Sawah Kekeringan di Polman, Bupati Siap Tangani

    Juli 30, 2026

    Transparansi Dana Desa: Fondasi Kepercayaan dan Kemajuan Desa

    Juli 13, 2026

    Warga Harapkan Pengaspalan Jalan Balintuma, Akses Penghubung Antar Desa

    Juli 3, 2026
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.