Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Kejari Luwu Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi BPNT 2020, Kerugian Negara Rp2,24 Miliar
    Hukum

    Kejari Luwu Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi BPNT 2020, Kerugian Negara Rp2,24 Miliar

    Desember 6, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    PUBLIKNEWS.CO.ID, LUWU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu kembali menunjukkan ketegasannya dalam pemberantasan korupsi. Pada Jumat, 5 Desember 2025, Kejari Luwu resmi menetapkan dan menahan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Luwu Tahun 2020.

    Ketiga tersangka masing-masing berinisial AL, pegawai kontrak Kemensos sekaligus Koordinator Daerah BPNT; CR, pemasok komoditas sembako; serta ML, pemasok lainnya. Penetapan ini dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Luwu setelah penerbitan surat penetapan tersangka pada hari yang sama.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerima laporan hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Daerah Luwu. Nilai kerugian negara yang timbul mencapai Rp2.240.542.000.

    Penyelidikan perkara ini telah dimulai sejak Oktober 2023 melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-1044/P.4.35.4/Fd.1/10/2023, kemudian naik ke tahap penyidikan pada Februari 2024 melalui Print-171/P.4.35.4/Fd.1/02/2024.

    Menurut Kejari Luwu, modus yang dijalankan para tersangka dilakukan melalui pengaturan pemasok tunggal selama penyaluran BPNT di 22 kecamatan dan 207 desa. CR menjadi pemasok utama sejak Januari hingga Agustus 2020, sebelum digantikan ML pada September 2020.

    AL disebut menjadi pengendali skema dengan memfasilitasi sistem penyaluran yang tidak sesuai petunjuk teknis. Agen e-Warong tidak diberi ruang menentukan pemasok dan hanya berperan sebagai tempat penitipan barang.

    Paket sembako yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) juga diduga melanggar aturan, termasuk ditemukannya penyaluran komoditas terlarang berupa ikan kaleng di empat kecamatan. Temuan ini disampaikan langsung dalam gelar perkara oleh penyidik Kejari Luwu.

    Kejari Luwu juga mengungkap bahwa AL menerima fee sebesar Rp148,5 juta dari CR sebagai kompensasi atas perannya mengatur jalur distribusi. Pendamping sosial turut ditawari “gaji tambahan” untuk mendukung penunjukan pemasok tertentu.

    Agen e-Warong diduga memperoleh keuntungan tetap sekitar Rp6.000 per KPM dalam setiap transaksi bulanan.

    Dijerat Pasal Tipikor, Ditahan di Lapas Palopo

    Kejari Luwu menegaskan bahwa ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal dapat mencapai 20 tahun penjara.

    Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah potensi hilangnya barang bukti, Kejari Luwu memutuskan melakukan penahanan terhadap AL, CR, dan ML di Lapas Kelas IIA Palopo selama 20 hari ke depan.

    Kejari Luwu menyatakan bahwa pengembangan kasus masih sangat terbuka, mengingat luasnya jangkauan distribusi BPNT pada tahun 2020.(Red)

    Kejari Luwu
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Latpraops Antik Marano 2026 Digelar, Polres Pasangkayu Siap Wujudkan Kamtibmas Kondusif

    Agustus 14, 2026 Hukum

    Polda Sulbar Tahap II Tersangka Manajer Palma Sumber Lestari ke Kejari Pasangkayu

    Agustus 12, 2026 Hukum

    Cegah Gangguan Keamanan, Wakapolres Pasangkayu Pantau Langsung Kondisi Ruang Tahanan

    Agustus 12, 2026 Hukum
    PUBLIK UPDATE

    Heboh! Honor Operator SDN 003 Kandeapi Diduga Disunat, Rekening Koran BOS Bongkar Pembayaran Tunai Janggal

    Juli 27, 2026

    Masyarakat Adat Desak Dilibatkan Sebagai Subjek Utama di Tengah Konflik Lahan 4 Perusahaan Astra Group di Pasangkayu

    Juli 23, 2026

    Ketua IJS Pasangkayu Turun Investigasi Dugaan Limbah PT Palma Sumber Lestari, Temukan Fakta Berbeda dari Klaim Humas

    Agustus 10, 2026

    L-KONTAK: Dugaan Saja Tidak Cukup, Status SHM Pasar Raya Makassar Harus Diuji Mekanisme Hukum

    Juli 31, 2026

    Diduga Cemari Sungai Salubiro Berulang Kali, PT Palma Kembali Disorot: Warga Minta DLH Sulbar Bertindak Tegas

    Juli 26, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Juli 31, 2026

    Pemdes Bonne – Bonne Realisasikan Pembangunan Talud di Dusun Pullipe 

    Juli 31, 2026 Info Desa

    Polewali Mandar, 30 Juli 2026,— Untuk melindungi akses warga, Pemerintah Desa Bonne-Bonne berencana merealisasikan pembangunan…

    Ratusan Hektar Sawah Kekeringan di Polman, Bupati Siap Tangani

    Juli 30, 2026

    Transparansi Dana Desa: Fondasi Kepercayaan dan Kemajuan Desa

    Juli 13, 2026

    Warga Harapkan Pengaspalan Jalan Balintuma, Akses Penghubung Antar Desa

    Juli 3, 2026
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.