Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Kejari Luwu Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi BPNT 2020, Kerugian Negara Rp2,24 Miliar
    Hukum

    Kejari Luwu Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi BPNT 2020, Kerugian Negara Rp2,24 Miliar

    Desember 6, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    PUBLIKNEWS.CO.ID, LUWU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu kembali menunjukkan ketegasannya dalam pemberantasan korupsi. Pada Jumat, 5 Desember 2025, Kejari Luwu resmi menetapkan dan menahan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Luwu Tahun 2020.

    Ketiga tersangka masing-masing berinisial AL, pegawai kontrak Kemensos sekaligus Koordinator Daerah BPNT; CR, pemasok komoditas sembako; serta ML, pemasok lainnya. Penetapan ini dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Luwu setelah penerbitan surat penetapan tersangka pada hari yang sama.

    Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerima laporan hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Daerah Luwu. Nilai kerugian negara yang timbul mencapai Rp2.240.542.000.

    Penyelidikan perkara ini telah dimulai sejak Oktober 2023 melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-1044/P.4.35.4/Fd.1/10/2023, kemudian naik ke tahap penyidikan pada Februari 2024 melalui Print-171/P.4.35.4/Fd.1/02/2024.

    Menurut Kejari Luwu, modus yang dijalankan para tersangka dilakukan melalui pengaturan pemasok tunggal selama penyaluran BPNT di 22 kecamatan dan 207 desa. CR menjadi pemasok utama sejak Januari hingga Agustus 2020, sebelum digantikan ML pada September 2020.

    AL disebut menjadi pengendali skema dengan memfasilitasi sistem penyaluran yang tidak sesuai petunjuk teknis. Agen e-Warong tidak diberi ruang menentukan pemasok dan hanya berperan sebagai tempat penitipan barang.

    Paket sembako yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) juga diduga melanggar aturan, termasuk ditemukannya penyaluran komoditas terlarang berupa ikan kaleng di empat kecamatan. Temuan ini disampaikan langsung dalam gelar perkara oleh penyidik Kejari Luwu.

    Kejari Luwu juga mengungkap bahwa AL menerima fee sebesar Rp148,5 juta dari CR sebagai kompensasi atas perannya mengatur jalur distribusi. Pendamping sosial turut ditawari “gaji tambahan” untuk mendukung penunjukan pemasok tertentu.

    Agen e-Warong diduga memperoleh keuntungan tetap sekitar Rp6.000 per KPM dalam setiap transaksi bulanan.

    Dijerat Pasal Tipikor, Ditahan di Lapas Palopo

    Kejari Luwu menegaskan bahwa ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal dapat mencapai 20 tahun penjara.

    Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah potensi hilangnya barang bukti, Kejari Luwu memutuskan melakukan penahanan terhadap AL, CR, dan ML di Lapas Kelas IIA Palopo selama 20 hari ke depan.

    Kejari Luwu menyatakan bahwa pengembangan kasus masih sangat terbuka, mengingat luasnya jangkauan distribusi BPNT pada tahun 2020.(Red)

    Kejari Luwu
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buronan Kejari Jayapura Terkait Kasus Pemalsuan Surat

    November 27, 2025 Hukum

    Mahasiswa di Palopo Dikeroyok Lima Orang, Rahang Retak, Keluarga Desak Polres Palopo Bertindak Cepat Ungkap Semua Pelaku

    November 25, 2025 Hukum

    Ini Motif Penculikan Alvaro Hingga Meninggal

    November 25, 2025 Hukum
    PUBLIK UPDATE

    Dari GOR Gelora Majene, Sportivitas Dipukul ke Meja: Foresman Cup II 2025 Dimulai

    Desember 21, 2025

    Sejarah Tak Dilupakan: Upacara Peringatan Tragedi Galung Lombok Digelar dengan Khidmat

    Desember 11, 2025

    Kejati Sulsel Didesak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Lamunre Tengah

    Desember 28, 2025

    Gubernur Sulbar Lantik 10 Pejabat Eselon II, Siapakah Mereka? Inilah Daftar Lengkapnya!

    Desember 20, 2025

    Dugaan Manipulasi Anggaran Sarana dan Prasarana Mengemuka: Realisasi Lapangan Disebut Berbeda dari BKU, APH Diiminta Turun Tangan

    Desember 9, 2025
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Desember 26, 2025

    Desa Sabang Subik Siap Jadi Garda Terdepang Perangi TB

    Desember 26, 2025 Info Desa

    Sabang Subik, 24 Desember 2025 – Desa kecil di Kecamatan Balanipa ini baru saja menggelar…

    Desa Sambaliwali: Maulid Nabi dan Lahirnya Inovasi Pelayanan Desa Mobile

    November 14, 2025

    Dari Mangrove Jadi Berkah: Warga Mampie Belajar Cipta Sabun dan Eco-Printing Bersama UNSULBAR

    November 10, 2025

    Pelayanan Desa Mobile Hadir di Dusun Lappingan: Warga Antusias Urus Administrasi Tanpa Harus ke Kantor Desa

    November 2, 2025
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.