Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Polri Buka Pendaftaran Bintara Brimob 2025! Ini Syarat dan Cara Daftarnya!
    News

    Polri Buka Pendaftaran Bintara Brimob 2025! Ini Syarat dan Cara Daftarnya!

    November 5, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    PUBLIKNEWS.CO.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi akan membuka pendaftaran calon Bintara Brimob (Brigade Mobil) Tahun 2025. Kesempatan ini terbuka bagi para pemuda dan pemudi Indonesia yang bercita-cita menjadi bagian dari pasukan elite yang tangguh, berani dan siap mengabdi untuk negara.

    Proses pendaftaran dan verifikasi administrasi akan dilaksanakan dari tanggal 10 hingga 18 November 2025. Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan lengkap, tata cara pendaftaran, dan dokumen yang diperlukan dapat diakses melalui situs resmi: https://penerimaan.polri.go.id/

    Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., menegaskan komitmen Polri untuk menyelenggarakan seluruh proses seleksi dengan prinsip BETAH yakni Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis.

    “Untuk Itu saya menghimbau kepada seluruh Masyarakat Maluku Utara untuk tidak mudah percaya kepada Oknum-oknum yang dapat menjanjikan Kelulusan, karena yang dapat menjamin kelulusan hanyalah Doa dan Usaha,” Ucapnya.

    Lebih lanjut, Kabidhumas mengingatkan masyarakat untuk jangan percaya calo atau siapapun yang menjanjikan masuk Polri dengan cara membayar sejumlah uang, karena itu semua penipuan dan masuk Polri itu gratis.

    Tambahnya, “Apabila ada yang bermain-main menjadi calo yang merugikan masyarakat, baik itu sipil maupun oknum anggota Polri tentunya akan kami tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” Tegasnya.

    Bintara Brimob 2025 Buka Pendaftaran Polri
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    PWMOI Sambut Baik Putusan MK, Wartawan Tak Perlu Takut Kriminalisasi

    Januari 20, 2026 News

    KAMMI Mandar Raya Desak Kejari Majene Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Zakat dan Korupsi TPG 2024

    Januari 19, 2026 News

    Pengelolaan Dana BOS SMP Negeri Satap Pongsamelung Disorot

    Januari 17, 2026 News
    PUBLIK UPDATE

    KAMMI Mandar Raya Desak Kejari Majene Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Zakat dan Korupsi TPG 2024

    Januari 19, 2026

    Gubernur Sulbar Lantik 10 Pejabat Eselon II, Siapakah Mereka? Inilah Daftar Lengkapnya!

    Desember 20, 2025

    PWMOI Sambut Baik Putusan MK, Wartawan Tak Perlu Takut Kriminalisasi

    Januari 20, 2026

    Pengelolaan Dana BOS SMP Negeri Satap Pongsamelung Disorot

    Januari 17, 2026

    Proyek Jembatan Gantung Desa Usa Bone Disorot, Kepala Desa Terancam Dipenjara

    Januari 7, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Januari 7, 2026

    Proyek Jembatan Gantung Desa Usa Bone Disorot, Kepala Desa Terancam Dipenjara

    Januari 7, 2026 Info Desa

    PUBLIKNEWS, BONE – Pembangunan jembatan gantung di Dusun Baru, Desa Usa, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone,…

    Desa Sabang Subik Siap Jadi Garda Terdepang Perangi TB

    Desember 26, 2025

    Desa Sambaliwali: Maulid Nabi dan Lahirnya Inovasi Pelayanan Desa Mobile

    November 14, 2025

    Dari Mangrove Jadi Berkah: Warga Mampie Belajar Cipta Sabun dan Eco-Printing Bersama UNSULBAR

    November 10, 2025
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.