Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Gawat! Tren Baru Narkoba, Etomidate Dihisap dengan Pods Vape
    News

    Gawat! Tren Baru Narkoba, Etomidate Dihisap dengan Pods Vape

    Oktober 30, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    Publiknews.co.id, Jakarta – Kini terdapat tren baru penggunaan narkoba yang cukup mengkhawatirkan. Terlebih, belum diatur dalam produk hukum.

    Ialah senyawa narkoba Etomidate yang dikosumsi dengan dihisap menggunakan pods. Senyawa itu dicampur dengan liquid vape dan kemudian dihisap menggunakan pods.

    Hal itu diungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam momen pemusnahan narkoba di di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025). Selain Etomidate, ada juga Ketamine yang cara konsumsinya dihirup melalui hidung.

    “Kedua senyawa berbahaya tersebut belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana,” ungkap Kapolri.

    Oleh karena itu, Kapolri menegaskan, Polri sebagai bagian dari Komite Nasional Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, saat ini sedang bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kemenkes RI.

    Hal itu dilakukan untuk mencari suatu terobosan hukum terkait penggolongan senyawa berbahaya Ketamine dan Etomidate.

    “Agar dapat dilampirkan dalam daftar yang dimuat dalam revisi UU Narkotika, termasuk dalam jangka pendek dituangkan dalam Lampiran Permenkes terkait penggolongan narkotika,” tegas Kapolri.

    Dengan adanya terobosan hukum itu, eks Kabareskrim menjelaskan, pengguna senyawa berbahaya dapat dilakukan penegakan hukum atau pidana.

    “Siharapkan ke depannya penyalahgunaan kedua senyawa berbahaya tersebut dapat dipidana,” pungkasnya.

    Dihisap Etomidate Pods Vape
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Kejati Sulsel Didesak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Lamunre Tengah

    Desember 28, 2025 News

    Desa Sabang Subik Siap Jadi Garda Terdepang Perangi TB

    Desember 26, 2025 Info Desa

    Videonya Diposting, Jamaah Asal Pasangkayu Tempuh Jalur Hukum

    Desember 24, 2025 News
    PUBLIK UPDATE

    Dari GOR Gelora Majene, Sportivitas Dipukul ke Meja: Foresman Cup II 2025 Dimulai

    Desember 21, 2025

    Sejarah Tak Dilupakan: Upacara Peringatan Tragedi Galung Lombok Digelar dengan Khidmat

    Desember 11, 2025

    Kejati Sulsel Didesak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Lamunre Tengah

    Desember 28, 2025

    Gubernur Sulbar Lantik 10 Pejabat Eselon II, Siapakah Mereka? Inilah Daftar Lengkapnya!

    Desember 20, 2025

    Dugaan Manipulasi Anggaran Sarana dan Prasarana Mengemuka: Realisasi Lapangan Disebut Berbeda dari BKU, APH Diiminta Turun Tangan

    Desember 9, 2025
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Desember 26, 2025

    Desa Sabang Subik Siap Jadi Garda Terdepang Perangi TB

    Desember 26, 2025 Info Desa

    Sabang Subik, 24 Desember 2025 – Desa kecil di Kecamatan Balanipa ini baru saja menggelar…

    Desa Sambaliwali: Maulid Nabi dan Lahirnya Inovasi Pelayanan Desa Mobile

    November 14, 2025

    Dari Mangrove Jadi Berkah: Warga Mampie Belajar Cipta Sabun dan Eco-Printing Bersama UNSULBAR

    November 10, 2025

    Pelayanan Desa Mobile Hadir di Dusun Lappingan: Warga Antusias Urus Administrasi Tanpa Harus ke Kantor Desa

    November 2, 2025
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.