Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Pegiat Lingkungan Soroti Dugaan Penguasaan Ilegal Lahan Sitaan Satgas PKH di Pasangkayu
    Hukum

    Pegiat Lingkungan Soroti Dugaan Penguasaan Ilegal Lahan Sitaan Satgas PKH di Pasangkayu

    Oktober 16, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    PUBLIKNEWS.CO.ID, PASANGKAYU – Seorang pegiat lingkungan, Bung Dedi, menyampaikan kekhawatiran terkait dugaan penguasaan ilegal lahan sitaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Pasangkayu. Lahan tersebut sebelumnya telah dipasang plang resmi oleh Satgas PKH pada 10 Juli 2025, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

    Lahan yang dimaksud berlokasi di sekitar titik koordinat -1.231247, 119.396741. Bung Dedi mengungkapkan bahwa berdasarkan pemantauan lapangan sejak 11 Juli 2025, lahan tersebut diduga dikuasai oleh kelompok tertentu. Kelompok tersebut diduga melakukan aktivitas panen rutin dan mendirikan bangunan permanen di lokasi tersebut.

    “Diduga dikuasai kelompok keluarga saja,” ujar Bung Dedi melalui pesan WhatsApp, Rabu (16/10/2025).

    Bung Dedi juga menyebutkan beberapa titik koordinat lain yang diduga dikuasai secara ilegal:

    – Titik 1: -1.232324, 119.394132
    – Titik 2: -1.232825, 119.393198
    – Titik 3: -1.226145, 119.398780
    – Titik 4: -1.227317, 119.395012
    – Titik Plang Satgas PKH: -1.231247, 119.396741

    Bung Dedi menduga adanya pembiaran terhadap aktivitas ilegal ini oleh pihak berwenang. Ia menekankan pentingnya penanganan serius terhadap tindakan ilegal di kawasan hutan demi keberlanjutan ekologis dan keadilan lingkungan.

    Sebagai tindak lanjut, Bung Dedi berencana menyusun laporan dan mengirimkannya kepada Jaksa Agung RI.

    Redaksi mencoba hubungi ketua satgas PKH Pasangkayu Via Wa namun belum ada tanggapan hingga berita ini diturunkan.

    Penulis : Gusti Pajong

    Pegiat Lingkungan Penguasaan Ilegal Lahan Sitaan Satgas PKH di Pasangkayu Soroti Dugaan
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Kejari Luwu Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi BPNT 2020, Kerugian Negara Rp2,24 Miliar

    Desember 6, 2025 Hukum

    Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buronan Kejari Jayapura Terkait Kasus Pemalsuan Surat

    November 27, 2025 Hukum

    Mahasiswa di Palopo Dikeroyok Lima Orang, Rahang Retak, Keluarga Desak Polres Palopo Bertindak Cepat Ungkap Semua Pelaku

    November 25, 2025 Hukum
    PUBLIK UPDATE

    Dari GOR Gelora Majene, Sportivitas Dipukul ke Meja: Foresman Cup II 2025 Dimulai

    Desember 21, 2025

    Sejarah Tak Dilupakan: Upacara Peringatan Tragedi Galung Lombok Digelar dengan Khidmat

    Desember 11, 2025

    Kejati Sulsel Didesak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Lamunre Tengah

    Desember 28, 2025

    Gubernur Sulbar Lantik 10 Pejabat Eselon II, Siapakah Mereka? Inilah Daftar Lengkapnya!

    Desember 20, 2025

    Dugaan Manipulasi Anggaran Sarana dan Prasarana Mengemuka: Realisasi Lapangan Disebut Berbeda dari BKU, APH Diiminta Turun Tangan

    Desember 9, 2025
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Desember 26, 2025

    Desa Sabang Subik Siap Jadi Garda Terdepang Perangi TB

    Desember 26, 2025 Info Desa

    Sabang Subik, 24 Desember 2025 – Desa kecil di Kecamatan Balanipa ini baru saja menggelar…

    Desa Sambaliwali: Maulid Nabi dan Lahirnya Inovasi Pelayanan Desa Mobile

    November 14, 2025

    Dari Mangrove Jadi Berkah: Warga Mampie Belajar Cipta Sabun dan Eco-Printing Bersama UNSULBAR

    November 10, 2025

    Pelayanan Desa Mobile Hadir di Dusun Lappingan: Warga Antusias Urus Administrasi Tanpa Harus ke Kantor Desa

    November 2, 2025
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.