Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Proyek Puskesmas Bua Diduga Mark-Up: L-KONTAK Ajukan Klarifikasi ke Dinas Kesehatan
    News

    Proyek Puskesmas Bua Diduga Mark-Up: L-KONTAK Ajukan Klarifikasi ke Dinas Kesehatan

    Oktober 10, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    Publiknews.co.id, Belopa – Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK), Dian Resky Sevianti, menyebut proyek Renovasi/Penambahan Ruang Puskesmas Bua di Kabupaten Luwu Tahun Anggaran 2025 ada indikasi penggelembungan (Mark-up) Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN).

    Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Kesehatan itu diduga terjadi ketidakwajaran harga satuan bangunan gedung. L-KONTAK telah melayangkan surat klarifikasi terhadap dugaan ketidakwajaran harga serta beberapa item pekerjaan yang diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis.

     

    “Kami telah melayangkan surat klarifikasi ke Dinas Kesehatan Luwu. Ada indikasi ketidakwajaran harga satuan bangunan gedung/m2, bahkan balok betonnya kami duga tidak melalui uji beton,” tegas Dian Resky Sevianti, Jumat, (10/10/2025).

    Dian Resky menilai, Pekerjaan yang dilaksanakan CV. Riffat Wija Luwu Konstruksi, seharusnya melalui mekanisme yang diatur pada Petunjuk Teknis (Juknis) DAK Fisik Bidang Kesehatan, dimana sejak tahap pengusulan, pemeriksaan gambar kerja atau Detail Design (DD) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) oleh Pengelola Teknis yang ditunjuk dari instansi yang memiliki Kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 39 Tahun 2019, Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung Negara.

    “Jika tidak dilakukan oleh yang berwenang, bisa ilegal produknya, sebab itu merupakan satu kesatuan hukum dengan kontrak,” tegasnya

    Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu, diduga tidak patuh terhadap aturan yang ada. Dugaan Maladministrasi, Penyalahgunaan kewenangan dan jabatan, yang dapat mengakibatkan kerugian negara sebagaimana disebutkan pada Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Kami sudah melakukan monitoring. Apakah ada Dokumen Job Mix Design (JMD) dan Job Mix Formula (JMF) nya, sehingga menjadi acuan terhadap mutu beton yang dihasilkan nantinya? Entah alasan apalagi yang mereka akan gunakan terhadap indikasi kemahalan harga,” katanya.

    Belum lagi terkait dengan Sistim Management Keselamatan Kesehatan Kerja (SMK3), Dian Resky membeberkan, baik ahli K3, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) tidak terlihat dilokasi kegiatan.

    “Kalau profesional, pasti patuh atas aturan, APD saja tidak digunakan para pekerja, bahkan ahli K3 tidak ada saat kami turun ke lokasi. Konsultan Pengawas dan PPK sepertinya melakukan pembiaran, atau menunggu sampai ada musibah?,” jelasnya.

    Dia berharap setelah masuknya surat klarifikasi tersebut, PPK dan Kepala Dinas Kesehatan Luwu segera memberikan jawaban sebagai wujud kepedulian terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi.

    “Kalau yang dilakukan sudah benar, kami tantang PPK, penyedia jasa, dan konsultan pengawas memberikan pernyataan di depan awak media bersama L-KONTAK,” katanya. (*)

    Ajukan Klarifikasi Diduga Mark-Up Dinas Kesehatan L-KONTAK Proyek Puskesmas Bua
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    PWMOI Sambut Baik Putusan MK, Wartawan Tak Perlu Takut Kriminalisasi

    Januari 20, 2026 News

    KAMMI Mandar Raya Desak Kejari Majene Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Zakat dan Korupsi TPG 2024

    Januari 19, 2026 News

    Pengelolaan Dana BOS SMP Negeri Satap Pongsamelung Disorot

    Januari 17, 2026 News
    PUBLIK UPDATE

    KAMMI Mandar Raya Desak Kejari Majene Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Zakat dan Korupsi TPG 2024

    Januari 19, 2026

    Gubernur Sulbar Lantik 10 Pejabat Eselon II, Siapakah Mereka? Inilah Daftar Lengkapnya!

    Desember 20, 2025

    PWMOI Sambut Baik Putusan MK, Wartawan Tak Perlu Takut Kriminalisasi

    Januari 20, 2026

    Pengelolaan Dana BOS SMP Negeri Satap Pongsamelung Disorot

    Januari 17, 2026

    Proyek Jembatan Gantung Desa Usa Bone Disorot, Kepala Desa Terancam Dipenjara

    Januari 7, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Januari 7, 2026

    Proyek Jembatan Gantung Desa Usa Bone Disorot, Kepala Desa Terancam Dipenjara

    Januari 7, 2026 Info Desa

    PUBLIKNEWS, BONE – Pembangunan jembatan gantung di Dusun Baru, Desa Usa, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone,…

    Desa Sabang Subik Siap Jadi Garda Terdepang Perangi TB

    Desember 26, 2025

    Desa Sambaliwali: Maulid Nabi dan Lahirnya Inovasi Pelayanan Desa Mobile

    November 14, 2025

    Dari Mangrove Jadi Berkah: Warga Mampie Belajar Cipta Sabun dan Eco-Printing Bersama UNSULBAR

    November 10, 2025
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.