Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Dugaan Mark-up Revitalisasi SMKN 1 Makassar
    News

    Dugaan Mark-up Revitalisasi SMKN 1 Makassar

    September 23, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    Publiknews.co.id, Makassar – Program Revitalisasi Satuan Pendidikan SMKN 1 Makassar melalui Bantuan Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah tahun 2025, tuai kritikan tajam dari Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK).

    L-KONTAK menduga, Kepala Sekolah SMKN 1 Makassar dan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan SMKN I Makassar tidak melakukan sebelumnya permintaan tenaga perbantuan teknis sebagai pembina teknis bangunan gedung negara kepada instansi yang telah ditunjuk oleh Gubernur Sulawesi Selatan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara da Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara.

    Selain itu L-KONTAK menilai, Panitia Pembangunan telah tidak menerapkan (Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja) (SMK3).

    Dugaan kesalahan prosedur dan tidak diberlakukannya SMK3, menurut Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi L-KONTAK, adalah bukti ketidakprofesionalan yang dapat menimbulkan kecurangan dengan melabrak aturan dan ketentuan yang berlaku.

    Kepala Sekolah SMKN 1 Makassar diduga dengan sengaja tidak menerapkan SMK3. Berdasarkan monitoring L-KONTAK, tidak satupun para pekerja menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), sehingga kuat dugaan, proyek yang menelan anggaran senilai kontrak Rp. 6.440.670.000,- melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.

    Secara umum dalam aturan itu, kata Dian Resky, kewajiban penerapan keselamatan kerja di tempat kerja, harus diterapkan apalagi proyek tersebut milik pemerintah.

    “Kalau aturannya jelas tapi tidak dilaksanakan, bukankah itu pelanggaran? Jangan malah pura-pura buta dan pura-pura pikun nantinya, seolah-olah itu hal yang biasa,” tegas Dian Resky, Selasa, (23/09/2025).

    “APD saja tidak utuh diberikan ke pekerja, apakah ini dikatakan profesional? Pada pekerjaan Beton, adukannya menggunakan molen biasa, belum lagi semen yang digunakan jenis PCC bukan PC. Apakah ada hasil uji laboratoriumnya? Kami ragukan mutu bangunan yang dihasilkan. Kepala Sekolah mohon maaf, jangan tidur lihat keadaan ini, atau menunggu musibah datang baru bergerak?,” ungkapnya.

    Berdasarkan luasannya, L-KONTAK menilai proyek yang bersumber dari APBN itu, terindikasi Mark-up hingga mencapai 45%.

    “Anggaran kami duga tidak wajar. Komposisi nilai rehabnya berapa persen? Jika mengacu Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) per meter persegi untuk Kota Makassar tahun 2025, dapat mengarah ke Mark-Up,” kata Dian Resky Sevianti, Sabtu, 20/09/2025.

    Indikasi ketidakwajaran harga tersebut menurut Dian Resky, akibat adanya dugaan Kepala Sekolah SMKN 1 Makassar tidak melakukan permintaan bantuan tenaga pengelola teknis kepada Instansi yang memiliki kewenangan sebagai pembina teknis bangunan gedung negara.

    “Jika mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara, maka mestinya Kepala Sekolah SMAK Makassar melakukan permintaan bantuan tenaga pengelola teknis ke instansi yang memiliki kewenangan. Untuk apa ada aturan kalau nantinya dilanggar?,” ungkapnya.

    Pada Pasal 68, Pasal 69, dan Pasal 70 pada Permen PUPR Nomor 22 Tahun 2018 sangat jelas ditekankan tentang siapa pengelola teknis dan bagaimana tanggungjawabnya.

    “Timbulnya dugaan Mark-Up salah satunya ada pada biaya pengelola teknis, dan itu sudah diatur dalam Permen PUPR Nomor 22. Kami sudah layangkan surat klarifikasi ke SMAK Makassar. Sebab jika benar hal itu tidak dilakukan pada instansi yang berwenang, berarti melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa. Selanjutnya kita tunggu kerja APH, apakah nantinya ditemukan kesalahan prosedur atau tidak,” tegasnya. (*)

    Dugaan Mark-up Revitalisasi L-KONTAK SMKN 1 Makassar
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Kejati Sulsel Didesak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Lamunre Tengah

    Desember 28, 2025 News

    Desa Sabang Subik Siap Jadi Garda Terdepang Perangi TB

    Desember 26, 2025 Info Desa

    Videonya Diposting, Jamaah Asal Pasangkayu Tempuh Jalur Hukum

    Desember 24, 2025 News
    PUBLIK UPDATE

    Dari GOR Gelora Majene, Sportivitas Dipukul ke Meja: Foresman Cup II 2025 Dimulai

    Desember 21, 2025

    Sejarah Tak Dilupakan: Upacara Peringatan Tragedi Galung Lombok Digelar dengan Khidmat

    Desember 11, 2025

    Kejati Sulsel Didesak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Lamunre Tengah

    Desember 28, 2025

    Gubernur Sulbar Lantik 10 Pejabat Eselon II, Siapakah Mereka? Inilah Daftar Lengkapnya!

    Desember 20, 2025

    Dugaan Manipulasi Anggaran Sarana dan Prasarana Mengemuka: Realisasi Lapangan Disebut Berbeda dari BKU, APH Diiminta Turun Tangan

    Desember 9, 2025
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Desember 26, 2025

    Desa Sabang Subik Siap Jadi Garda Terdepang Perangi TB

    Desember 26, 2025 Info Desa

    Sabang Subik, 24 Desember 2025 – Desa kecil di Kecamatan Balanipa ini baru saja menggelar…

    Desa Sambaliwali: Maulid Nabi dan Lahirnya Inovasi Pelayanan Desa Mobile

    November 14, 2025

    Dari Mangrove Jadi Berkah: Warga Mampie Belajar Cipta Sabun dan Eco-Printing Bersama UNSULBAR

    November 10, 2025

    Pelayanan Desa Mobile Hadir di Dusun Lappingan: Warga Antusias Urus Administrasi Tanpa Harus ke Kantor Desa

    November 2, 2025
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.