Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » L-KONTAK: Proyek Jalan dan Drainase Kelurahan Salotellue Tidak Melalui Studi Kelayakan
    News

    L-KONTAK: Proyek Jalan dan Drainase Kelurahan Salotellue Tidak Melalui Studi Kelayakan

    Agustus 6, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    Publiknews.co.id, Palopo – Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) menilai Pembangunan Jalan dan Drainase Kelurahan Salotellue, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo tahun anggaran 2025, tidak melalui Feasybility Study (FS).

    Kegiatan yang melekat pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Palopo itu, diduga tidak memenuhi prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.

    L-KONTAK mengkritik keras tim teknis Disperkim Kota Palopo dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek yang menelan anggaran Rp. 4.115.888.000,-. Menurut Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi L-KONTAK, Dian Resky Sevianti, persoalan pembebasan lahan masyarakat seharusnya telah diselesaikan sebelum kegiatan dilaksanakan.

    “Pembebasan lahan itu bahagian dari perencanaan, begitu juga dengan Data Sondirnya. Apakah itu sudah dilakukan oleh Disperkim sebelum kegiatan dilaksanakan? Tanyakan sama tim teknisnya. Kalau data sondir tidak ada, maka kami yakini Detail Design (DD) yang dibuat Konsultan Perencana tidak berdasarkan kondisi dilokasi kegiatan. Disana itukan tanah bekas rawa,” kata Eky sapaan akrabnya, (06/08/2025).

    Dokumen FS dan DED, kata Eky, bukan hanya mencakup teknikal dan finansial, namun juga meliputi pemeliharaan lingkungan dan perlindungan terhadap masyarakat.

    “Dalam pembuatan infrastruktur besar seharusnya seluruh dokumen FS dan DED lengkap dan sesuai dengan Standar Nasional, termasuk pembebasan lahan masyarakat yang akan dilalui proyek tersebut,” tegasnya.

    Selain itu, L-KONTAK menduga, dokumen Engineering Estimate (EE) dan Owner Estimate (OE) tidak didasari oleh FS, termasuk pembuktian dokumen asal pengambilan material oleh CV. Try Jaya selaku penyedia jasa.

    “Jika kemudian terbukti tidak mengantongi izin tambang (Ilegal), maka sebaiknya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pemutusan kontrak sebelum berimplikasi hukum,” tegasnya.

    PPK diduga melakukan pembiaran terjadinya kesalahan prosedur, sehingga ditambahkan Eky, dokumen administrasi milik CV. Try Jaya diduga tidak layak untuk ditetapkan sebagai penyedia jasa.

    “Jika pernyataan kami tidak benar, maka kami meminta PPK untuk membuktikan, apakah pengambilan material telah diperkuat dengan surat izin menambang? Lalu lokasi penambangannya dimana? Apakah titik koordinatnya sudah sesuai yang tertera pada izinnya? Lalu atasnama siapa izin itu? Jangan-jangan terjadi manipulasi data? Sebab berdasarkan informasi yang kami peroleh, materialnya dari stokepile milik penyedia jasa, asal material itu darimana, silahkan Aparat Penegak Hukum membuktikan,” katanya.

    Ketidak profesionalan CV. Try Jaya, kata Eky, dibuktikan saat timnya melakukan monitoring dan tidak menemukan Direksi Kit dan para pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

    “Kalau profesional, pasti Direksi Kitnya ada. Pekerja saja tidak menggunakan APD, padahal itu kewajiban kontraknya,” ungkapnya.

    L-KONTAK menilai Konsultan Pengawas, Cipta Persada Consultant lalai dalam menjalankan tugasnya.

    “Coba lihat dilokasi, apakah disana ada konsultan pengawas? Trus dari Dinas Perkim termasuk PPK dan PPTK apakah telah menjalankan fungsi dengan benar termasuk fungsi pengawasnya?,”

    L-KONTAK meminta agar APH segera membuka penyelidikan termasuk potensi dugaan penggelembungan harga (Mark-up), sebab berdasarkan Designnya, proyek tersebut menggunakan material Paving Blok berukuran tebal 8 cm.

    “Wajar atau tidaknya ukuran tebal Paving Blok 8 cm, silahkan APH membuktikan,” tutupnya. (*)

    L-KONTAK
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    PWMOI Sambut Baik Putusan MK, Wartawan Tak Perlu Takut Kriminalisasi

    Januari 20, 2026 News

    KAMMI Mandar Raya Desak Kejari Majene Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Zakat dan Korupsi TPG 2024

    Januari 19, 2026 News

    Pengelolaan Dana BOS SMP Negeri Satap Pongsamelung Disorot

    Januari 17, 2026 News
    PUBLIK UPDATE

    KAMMI Mandar Raya Desak Kejari Majene Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Zakat dan Korupsi TPG 2024

    Januari 19, 2026

    Gubernur Sulbar Lantik 10 Pejabat Eselon II, Siapakah Mereka? Inilah Daftar Lengkapnya!

    Desember 20, 2025

    PWMOI Sambut Baik Putusan MK, Wartawan Tak Perlu Takut Kriminalisasi

    Januari 20, 2026

    Pengelolaan Dana BOS SMP Negeri Satap Pongsamelung Disorot

    Januari 17, 2026

    Proyek Jembatan Gantung Desa Usa Bone Disorot, Kepala Desa Terancam Dipenjara

    Januari 7, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Januari 7, 2026

    Proyek Jembatan Gantung Desa Usa Bone Disorot, Kepala Desa Terancam Dipenjara

    Januari 7, 2026 Info Desa

    PUBLIKNEWS, BONE – Pembangunan jembatan gantung di Dusun Baru, Desa Usa, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone,…

    Desa Sabang Subik Siap Jadi Garda Terdepang Perangi TB

    Desember 26, 2025

    Desa Sambaliwali: Maulid Nabi dan Lahirnya Inovasi Pelayanan Desa Mobile

    November 14, 2025

    Dari Mangrove Jadi Berkah: Warga Mampie Belajar Cipta Sabun dan Eco-Printing Bersama UNSULBAR

    November 10, 2025
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.