Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Pemkot Palu Ajak Pelaku Usaha Taat Pajak, Lima Usaha Disegel Sementara
    Pemerintah

    Pemkot Palu Ajak Pelaku Usaha Taat Pajak, Lima Usaha Disegel Sementara

    Agustus 6, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    PUBLIKNEWS.CO.ID, PALU – Pemerintah Kota Palu melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bersama Tim Aparat Penegak Hukum (APH) yang terdiri dari unsur Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Satpol PP, dan instansi lainnya, secara resmi melakukan penyegelan sementara terhadap lima tempat usaha yang diketahui menunggak pembayaran pajak daerah, khususnya pajak makan dan minum, pada Selasa (05/08/2025).

    Kelima tempat usaha yang disegel tersebut antara lain:

    1. Mie Ayam Bakso Gajah Mungkur – Jalan Thalua Konci, Mamboro
    2. Aroma Coto Makassar Nusantara Asuhan Daeng Lewa – Jalan RE Martadinata
    3. Warung Sari Laut Mas Joko Lamongan Mbah Sofi – Jalan Ki Maja
    4. Warung Makan Estu – Jalan Nokilalaki
    5. Warung Mas Zaky Ayam Bakar – Jalan Veteran

    Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Eka Komalasari, SE.Ak., MM menyampaikan bahwa penyegelan ini merupakan bentuk penegakan atas kelalaian Wajib Pajak (WP) yang tidak mengindahkan kewajiban perpajakannya, meskipun telah diberikan tiga kali surat peringatan secara resmi.

    “Langkah ini kami ambil sebagai tindak lanjut dari kelalaian WP yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya. Hari ini, lima WP kami segel dari total 53 WP yang terdata menunggak. Penindakan ini dilakukan secara bertahap, karena tim yang diturunkan cukup besar dan tidak memungkinkan melakukan penyegelan sekaligus dalam satu hari,” ujar Kadis.

    Kadis menegaskan bahwa pemerintah kota tidak akan tebang pilih dalam penegakan aturan ini.

    Penutupan usaha bukan hanya berlaku untuk penunggakan pajak makan dan minum, tetapi juga untuk seluruh jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Palu.

    “Ini menjadi peringatan tegas bagi WP lainnya. Kami sudah melalui berbagai tahapan prosedural, mulai dari teguran pertama hingga ketiga, namun tetap diabaikan. Maka hari ini, kami ambil langkah tegas bersama tim APH,” tambah Kadis.

    Kadis Eka juga mengingatkan agar pelaksanaan penyegelan dilakukan secara humanis dan terukur, agar tidak memicu gejolak di lapangan.

    “Saya harap kepada seluruh tim yang turun di lapangan, untuk menyampaikan dengan baik kepada WP, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tandasnya.

    Pemerintah Kota Palu berharap ke depan seluruh pelaku usaha dapat lebih patuh dan taat terhadap peraturan perpajakan yang berlaku, demi mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Palu.

    (Sumber: Prokopim Setda, Tim Media Center Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Kota Palu).

    Pemkot Palu
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Gubernur Sulbar Lantik 10 Pejabat Eselon II, Siapakah Mereka? Inilah Daftar Lengkapnya!

    Desember 20, 2025 Pemerintah

    Sejarah Tak Dilupakan: Upacara Peringatan Tragedi Galung Lombok Digelar dengan Khidmat

    Desember 11, 2025 News

    “Pelita Dari Kampus UI DDI AGH Ambo Dalle”

    November 30, 2025 News
    PUBLIK UPDATE

    Dari GOR Gelora Majene, Sportivitas Dipukul ke Meja: Foresman Cup II 2025 Dimulai

    Desember 21, 2025

    Sejarah Tak Dilupakan: Upacara Peringatan Tragedi Galung Lombok Digelar dengan Khidmat

    Desember 11, 2025

    Kejati Sulsel Didesak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Lamunre Tengah

    Desember 28, 2025

    Gubernur Sulbar Lantik 10 Pejabat Eselon II, Siapakah Mereka? Inilah Daftar Lengkapnya!

    Desember 20, 2025

    Dugaan Manipulasi Anggaran Sarana dan Prasarana Mengemuka: Realisasi Lapangan Disebut Berbeda dari BKU, APH Diiminta Turun Tangan

    Desember 9, 2025
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Desember 26, 2025

    Desa Sabang Subik Siap Jadi Garda Terdepang Perangi TB

    Desember 26, 2025 Info Desa

    Sabang Subik, 24 Desember 2025 – Desa kecil di Kecamatan Balanipa ini baru saja menggelar…

    Desa Sambaliwali: Maulid Nabi dan Lahirnya Inovasi Pelayanan Desa Mobile

    November 14, 2025

    Dari Mangrove Jadi Berkah: Warga Mampie Belajar Cipta Sabun dan Eco-Printing Bersama UNSULBAR

    November 10, 2025

    Pelayanan Desa Mobile Hadir di Dusun Lappingan: Warga Antusias Urus Administrasi Tanpa Harus ke Kantor Desa

    November 2, 2025
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.