Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Kemnaker Gunakan Aplikasi Pospay untuk Permudah Penyaluran BSU 2025
    News

    Kemnaker Gunakan Aplikasi Pospay untuk Permudah Penyaluran BSU 2025

    Juli 11, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    PUBLIKNEWS.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat komitmen perlindungan bagi pekerja berpenghasilan rendah. Salah satu langkah strategisnya adalah dengan mempercepat dan mempermudah penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 melalui digitalisasi layanan berbasis aplikasi.

    Dalam pelaksanaan BSU tahun ini, Kemnaker resmi menggandeng PT Pos Indonesia (Persero) sebagai mitra penyaluran bantuan, khususnya untuk pekerja yang mengalami kendala rekening pada tahap 1 dan 2. Penyaluran dilakukan lewat aplikasi Pospay, solusi digital milik Pos Indonesia yang mulai digunakan secara nasional per Kamis, 3 Juli 2025.

    “Kami ingin penyaluran BSU 2025 berjalan lebih cepat, tepat sasaran, dan tanpa hambatan. Jika rekening bermasalah, alternatifnya kini tersedia lewat aplikasi Pospay,” ujar Sunardi Manampiar Sinaga, Kepala Biro Humas Kemnaker, dalam siaran pers yang diterima InfoPublik, Selasa (8/7/2025).

    Untuk memudahkan masyarakat, pengecekan status penerima BSU kini bisa dilakukan melalui tiga kanal: Situs resmi Kemnaker (kemnaker.go.id), Situs BPJS Ketenagakerjaan, dan Aplikasi Pospay

    Setelah status penerima dikonfirmasi, calon penerima akan diminta melengkapi data seperti: Nama lengkap, NIK dan tanggal lahir, Alamat sesuai KTP. Serta nomor ponsel dan email aktif.

    Jika data tervalidasi, sistem akan menerbitkan QR Code (Cekpos Digital) sebagai bukti pencairan. QR Code ini wajib dibawa ke Kantor Pos terdekat bersama: e-KTP asli dan Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

    Petugas Pos akan melakukan verifikasi digital, memindai QR Code, mencocokkan dokumen fisik, dan mendokumentasikan pencairan melalui foto penerima bersama KTP dan uang tunai sebagai bentuk akuntabilitas.

    Sunardi menegaskan bahwa seluruh proses penyaluran BSU 100 persen gratis dan dilakukan hanya melalui jalur resmi. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo atau perantara dalam bentuk apa pun.

    “Kami mengingatkan masyarakat agar tidak tertipu oleh oknum yang menjanjikan bantuan. Semua proses resmi, transparan, dan tanpa pungutan biaya,” tegasnya.

    Kemnaker juga memastikan bahwa sistem pengawasan penyaluran terus diperkuat, termasuk melalui pelaporan digital dan pelibatan berbagai lembaga terkait untuk menjamin transparansi dan integritas penyaluran dana bantuan.

    Langkah digitalisasi BSU 2025 ini bukan hanya untuk efisiensi administratif, tapi juga bagian dari upaya memperluas inklusi keuangan di kalangan pekerja sektor informal. Kemudahan pencairan di Kantor Pos serta integrasi dengan aplikasi Pospay diharapkan mendorong pekerja untuk lebih melek layanan digital.

    “Transformasi penyaluran BSU lewat Pospay adalah bagian dari reformasi pelayanan bantuan sosial nasional. Ini bukan hanya tentang kecepatan, tapi juga soal keadilan dan pemerataan ekonomi,” jelas Sunardi.

    Dengan penerapan teknologi melalui Pospay, penyaluran BSU 2025 menjadi lebih responsif terhadap tantangan lapangan, terutama bagi pekerja di daerah terpencil atau yang belum memiliki rekening bank. Kemnaker optimistis BSU tahun ini akan menjadi contoh program perlindungan sosial digital yang inklusif, efisien, dan terpercaya. (*)

    penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    PWMOI Sambut Baik Putusan MK, Wartawan Tak Perlu Takut Kriminalisasi

    Januari 20, 2026 News

    KAMMI Mandar Raya Desak Kejari Majene Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Zakat dan Korupsi TPG 2024

    Januari 19, 2026 News

    Pengelolaan Dana BOS SMP Negeri Satap Pongsamelung Disorot

    Januari 17, 2026 News
    PUBLIK UPDATE

    KAMMI Mandar Raya Desak Kejari Majene Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Zakat dan Korupsi TPG 2024

    Januari 19, 2026

    Gubernur Sulbar Lantik 10 Pejabat Eselon II, Siapakah Mereka? Inilah Daftar Lengkapnya!

    Desember 20, 2025

    PWMOI Sambut Baik Putusan MK, Wartawan Tak Perlu Takut Kriminalisasi

    Januari 20, 2026

    Pengelolaan Dana BOS SMP Negeri Satap Pongsamelung Disorot

    Januari 17, 2026

    Proyek Jembatan Gantung Desa Usa Bone Disorot, Kepala Desa Terancam Dipenjara

    Januari 7, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Januari 7, 2026

    Proyek Jembatan Gantung Desa Usa Bone Disorot, Kepala Desa Terancam Dipenjara

    Januari 7, 2026 Info Desa

    PUBLIKNEWS, BONE – Pembangunan jembatan gantung di Dusun Baru, Desa Usa, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone,…

    Desa Sabang Subik Siap Jadi Garda Terdepang Perangi TB

    Desember 26, 2025

    Desa Sambaliwali: Maulid Nabi dan Lahirnya Inovasi Pelayanan Desa Mobile

    November 14, 2025

    Dari Mangrove Jadi Berkah: Warga Mampie Belajar Cipta Sabun dan Eco-Printing Bersama UNSULBAR

    November 10, 2025
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.