MAMUJU, Publiknews.co.id – Sejumlah warga mengeluhkan tarif parkir serta keterbatasan lahan parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Regional Sulawesi Barat. Kondisi tersebut dinilai membebani keluarga pasien sekaligus menimbulkan ketidaknyamanan bagi para pengunjung.
Salah seorang keluarga pasien, David, mengaku keberatan dengan tarif parkir yang saat ini diberlakukan. Menurutnya, biaya parkir menjadi cukup besar bagi keluarga pasien yang harus bolak-balik mengantar atau menjaga anggota keluarganya selama menjalani perawatan.
“Tarif parkir untuk sepeda motor Rp3.000 dan mobil Rp5.000. Kalau dalam sehari harus keluar-masuk beberapa kali, tentu biayanya cukup besar. Apalagi lahan parkir di dalam rumah sakit juga terbatas, sehingga sering kali kendaraan tidak mendapat tempat,” ujarnya di Mamuju, Sabtu (2/8/2026).
Keluhan serupa disampaikan Ketua LSM GEMPA Sulawesi Barat, Darman Ardi. Ia menilai pengelola parkir harus menyediakan fasilitas parkir yang memadai apabila tetap menarik retribusi dari masyarakat.
“Kalau masyarakat sudah membayar parkir, seharusnya tersedia tempat yang layak dan aman. Faktanya, masih banyak kendaraan yang terpaksa parkir di badan jalan karena kapasitas parkir di dalam rumah sakit tidak mencukupi,” katanya.
Darman mendesak pihak RSUD Regional Sulbar segera melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan parkir agar pelayanan kepada masyarakat dapat ditingkatkan.
Selain itu, ia juga meminta adanya transparansi terkait pengelolaan dan pemanfaatan hasil pungutan parkir. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah pendapatan dari parkir telah dikelola sesuai ketentuan dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Jangan sampai hasil pungutan parkir tidak masuk sebagai pendapatan daerah. Pengelola harus terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen RSUD Regional Sulawesi Barat belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan masyarakat mengenai tarif maupun keterbatasan lahan parkir tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.(*)

