Publiknews.co.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wamenaker IE sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasaan pengurusan izin sertifikasi K3. “KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025).
“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Di mana dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” ujarnya.
IE ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya yang merupakan pegawai Kemnaker. Mereka di antaranya sebagai berikut:
1. IBM selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025,
2. GAH selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi KompetensiKeselamatan Kerja tahun 2022-sekarang,
3. SB selaku Sub KoordinatorKeselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025,
4. AK selaku SubKoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-sekarang,
5. FRZ selaku Dirjen Binwasnaker danK3 pada Maret 2025-sekarang,
6. HS selaku Direktur BinaKelembagaan tahun 2021-Februari 2025,
7. SKP selaku Subkoordinator,
8. SUP selaku Koordinator,
9. TEM selaku pihak PT KEMINDONESIA,
10. MM selaku pihak PT KEMINDONESIA,
KPK membeberkan, para tersangka diduga melakukan mark up biaya pengurusan sertifikasi K3. “Tarif sertifikasi K3 sebesar Rp275.000, fakta di lapangan para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6.000.000,” kata Setyo.
Setyo mengatakan, kasus pemerasaan ini telah berlangsung dari tahun 2019. Bahkan, menurut perhitungan KPK jumlah dugaan pemerasaan mencapai Rp81miliar.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama. Terhitung tanggal 22 Agustus-10 September 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Para tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999. Dengan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)