PASANGKAYU, Publiknews.co.id – Menindaklanjuti unggahan viral di Grup Facebook Jual Beli Sarjo terkait dugaan praktik prostitusi di Desa Sarjo, Kecamatan Sarjo, Polsek Bambalamotu bergerak cepat melakukan klarifikasi.

Kegiatan sambang dilaksanakan Rabu (7/10/2026) malam sekitar pukul 23.00 WITA di Dusun Sendana, Desa Sarjo.
Klarifikasi dipimpin langsung Kapolsek Bambalamotu IPTU Ayi Solihin didampingi Kapospol Sarjo AIPDA Mashuri, Bhabinkamtibmas AIPDA Sardi, Babinsa Serda Fadlin, Sekdes Sarjo Mirwan, dan para Kepala Dusun.
Petugas menyambangi rumah seorang warga berinisial H yang disebut-sebut dalam postingan tersebut.
Di dalam rumah, petugas mendapati seorang perempuan berinisial Y. Kepada petugas, Y mengaku memiliki hubungan dengan H.
Untuk mencegah keresahan dan penyebaran informasi yang belum terverifikasi, kedua pihak kemudian dibawa ke Kantor Desa Sarjo untuk klarifikasi lebih lanjut.
Di Kantor Desa, keduanya membuat surat pernyataan yang disaksikan Kapolsek, Sekdes, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Keduanya sepakat untuk tidak tinggal serumah sebelum memiliki ikatan pernikahan yang sah.
Kapolsek Bambalamotu IPTU Ayi Solihin menegaskan langkah ini diambil secara humanis demi menjaga kamtibmas tetap kondusif.
“Kami mengimbau masyarakat tidak mudah menyebarkan informasi yang belum pasti kebenarannya. Klarifikasi dulu ke pihak berwenang agar tidak menimbulkan keresahan,” ujarnya.
Situasi di Desa Sarjo dilaporkan aman dan kondusif pasca-klarifikasi. Polisi juga mengajak warga bijak dalam bermedia sosial.
Sumber.
Humas Polres Pasangkayu/HRL

