Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buronan Kejari Jayapura Terkait Kasus Pemalsuan Surat
    Hukum

    Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buronan Kejari Jayapura Terkait Kasus Pemalsuan Surat

    November 27, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    PUBLIKNEWS.COM, Makassar –Tim Gabungan Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) berhasil mengamankan seorang buronan (DPO) yang masuk dalam daftar pencarian orang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, Papua. Buronan tersebut ditangkap di wilayah Kota Makassar setelah melarikan diri dari proses eksekusi.

    Detail Penangkapan

    •. Hari/Tanggal​​: Rabu, 26 November 2025

    •. Lokasi Penangkapan​: Sebuah Ruko di Jalan Cakalang Raya Nomor 3A, Kelurahan Totaka, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

    •. Tim Gabungan​​: Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulsel, Tim Intelijen Kejari Jayapura, dan didukung oleh Tim Intelijen Cabang Kejaksaan Negeri Pelabuhan Makassar.

    Identitas dan Status Buronan

    Buronan yang diamankan tersebut beridentitas:

    * Nama: TONY GOSAL alias WELLY

    * Usia: 47 Tahun (Lahir di Palopo, 09 Januari 1978)

    * Pekerjaan: Wiraswasta

    * Kasus: Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen/Surat Perusahaan.

    Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kejati Sulsel Nomor: SP.OPS–1439/P.4/Dti.2/11/2025 tanggal 21 November 2025, menyusul permintaan bantuan resmi dari Kejaksaan Negeri Jayapura.

    Latar Belakang Perkara

    Tony Gosal alias Welly dinyatakan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Jayapura karena tidak mengindahkan panggilan jaksa eksekutor untuk menjalani hukuman.

    “Yang bersangkutan adalah terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 793K/Pid/2024 tanggal 4 Juli 2024. Perkara yang menjeratnya adalah Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen/Surat dengan putusan 1 tahun penjara. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terpidana memilih kabur dan terdeteksi berada di Makassar,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi.

    Proses Selanjutnya

    Proses pengamanan buronan ini berjalan aman dan lancar. Setelah diamankan, terpidana dibawa menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan administrasi.

    Selanjutnya, terpidana akan diserahterimakan dari Tim Tabur Kejati Sulsel kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jayapura untuk segera dilakukan eksekusi dan menjalani masa pidana di Lapas Klas 1A Gunung Sari Makassar.

    Kejati Sulsel menegaskan bahwa operasi penangkapan buronan ini merupakan komitmen Kejaksaan dalam menjamin setiap putusan pengadilan dapat dieksekusi secara tuntas dan untuk menekan angka buronan yang berkeliaran di masyarakat.

    Selama 1 bulan, Tim Tabur Kejati Sulsel dibawah arahan Kajati Dr Didik Farkhan Alisyahdi dan Asintel, Ferizal telah berhasil mengamankan 4 orang DPO di berbagai wilayah Kejati Sulsel dan di luar Sulsel.

    Kejari Jayapura Kejati Sulse
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Kejari Luwu Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi BPNT 2020, Kerugian Negara Rp2,24 Miliar

    Desember 6, 2025 Hukum

    Mahasiswa di Palopo Dikeroyok Lima Orang, Rahang Retak, Keluarga Desak Polres Palopo Bertindak Cepat Ungkap Semua Pelaku

    November 25, 2025 Hukum

    Ini Motif Penculikan Alvaro Hingga Meninggal

    November 25, 2025 Hukum
    PUBLIK UPDATE

    Dari GOR Gelora Majene, Sportivitas Dipukul ke Meja: Foresman Cup II 2025 Dimulai

    Desember 21, 2025

    Sejarah Tak Dilupakan: Upacara Peringatan Tragedi Galung Lombok Digelar dengan Khidmat

    Desember 11, 2025

    Kejati Sulsel Didesak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Lamunre Tengah

    Desember 28, 2025

    Gubernur Sulbar Lantik 10 Pejabat Eselon II, Siapakah Mereka? Inilah Daftar Lengkapnya!

    Desember 20, 2025

    Dugaan Manipulasi Anggaran Sarana dan Prasarana Mengemuka: Realisasi Lapangan Disebut Berbeda dari BKU, APH Diiminta Turun Tangan

    Desember 9, 2025
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Desember 26, 2025

    Desa Sabang Subik Siap Jadi Garda Terdepang Perangi TB

    Desember 26, 2025 Info Desa

    Sabang Subik, 24 Desember 2025 – Desa kecil di Kecamatan Balanipa ini baru saja menggelar…

    Desa Sambaliwali: Maulid Nabi dan Lahirnya Inovasi Pelayanan Desa Mobile

    November 14, 2025

    Dari Mangrove Jadi Berkah: Warga Mampie Belajar Cipta Sabun dan Eco-Printing Bersama UNSULBAR

    November 10, 2025

    Pelayanan Desa Mobile Hadir di Dusun Lappingan: Warga Antusias Urus Administrasi Tanpa Harus ke Kantor Desa

    November 2, 2025
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.