PUBLIKNEWS. CO. ID, MAKASSAR — Polemik penertiban di Pusat Niaga Daya kian mengemuka. Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L‑KONTAK) menyoroti tajam keabsahan tagihan senilai Rp598 juta serta prosedur administratif yang melandasi penerbitan surat peringatan hingga tindakan penyegelan yang dilakukan Perumda Pasar Raya Makassar.
Menjadi sorotan utama adalah kekosongan landasan hukum pasca berakhirnya Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Makassar dan PT Kalla Inti Karsa (KIK) per 18 Juli 2021. Tanpa adanya ikatan perjanjian baru yang sah antara pengelola dan para pedagang, angka tunggakan yang diklaim dinilai berpotensi sekadar penafsiran sepihak.
Ketua Umum L‑KONTAK, Tony Iswandi, menegaskan bahwa setiap beban kewajiban harus berpijak pada fondasi yang terang dan terukur.
“Angka Rp598 juta itu berlandaskan apa? Tarif berapa, periode berapa, dan siapa yang menetapkannya? Jika tidak ada perjanjian tertulis, dasar lahirnya kewajiban ini menjadi kabur,” ujarnya tegas, Rabu (12/8/2026).
Lebih jauh, L‑KONTAK menekankan posisi surat peringatan (SP1 s.d. SP3) tidak boleh melampaui fungsinya sebagai instrumen pengingat, bukan sumber lahirnya utang itu sendiri. Jika belum ada perikatan yang sah, rangkaian surat peringatan tersebut kehilangan pijakan hukum yang kokoh.
“Tunjukkan dokumen sah, apakah ada perjanjian sewa, izin pemanfaatan, atau bentuk kesepakatan lain yang menjadi akar kewajiban tersebut?” tambahnya.
Dalam hal landasan hukum, L‑KONTAK mengingatkan bahwa Perumda memang memiliki payung kelembagaan tersendiri melalui Perda No. 4 Tahun 2021. Namun, penggunaan Perda No. 12 Tahun 2004 untuk tindakan penertiban dinilai tidak boleh parsial.
“Jangan hanya mengutip Pasal 11 dalam Perda No.12 Tahun 2004 soal penyegelan, namun mengabaikan syarat‑syarat mutlak yang diatur dalam pasal sebelumnya,” tegas Iswandi, merujuk prinsip tata kelola yang utuh dan berkeadilan.
Kejelasan status pungutan pun menjadi tuntutan mendesak: apakah Rp598 juta itu dikategorikan sebagai sewa, jasa pengelolaan, retribusi, atau bentuk lain? Setiap jenis memiliki mekanisme dan dasar hukum yang berbeda, sehingga ketidakjelasan istilah memperkuat keraguan publik.
Ketiadaan kepatuhan prosedur terasa pula dalam pelaksanaan di lapangan. Berdasarkan keterangan pedagang, tim penindak tidak memperlihatkan surat tugas, mandat tertulis, maupun berita acara saat tindakan penyegelan berlangsung, kontradiksi dengan klaim bahwa proses berjalan sudah sesuai prosedur.
“Jika prosedur sudah lengkap, tidak ada alasan menutup akses terhadap dokumen. Transparansi adalah bukti utama legitimasi tindakan,” tandasnya.
L‑KONTAK menegaskan, tidak mempersoalkan hak negara/daerah melakukan penataan pasar, asalkan berjalan dalam koridor aturan yang dapat dipertanggungjawabkan. Lembaga ini meminta Pemerintah Kota maupun DPRD turun tangan melakukan verifikasi terhadap asal‑usul dan perhitungan tagihan Rp598 juta, kelengkapan hubungan hukum antara pengelola dan pedagang, dasar sah penerbitan SP1–SP3, dan kelengkapan administrasi dan prosedur penyegelan.
Sikap kehati‑hatian dikedepankan sebelum label pelanggaran disematkan.
“Saat ini kami menyebutnya dugaan pungutan tanpa dasar jelas. Biar pemeriksaan menentukan faktanya,” jelas Iswandi.
Polemik ini kini bergantung pada keterbukaan dokumen resmi. Jika segala hal dapat dibuktikan secara transparan, kepercayaan akan pulih. Sebaliknya, jika kekosongan hukum terbukti, hal ini berisiko meluas menjadi sengketa yang lebih besar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak terkait. (*)

