Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » SD Negeri 99 Pongrakka Disorot Terkait Penggunaan Dana BOS 2023–2025, ” Kejari dan Inspektorat Diminta Turun Tangan “
    News

    SD Negeri 99 Pongrakka Disorot Terkait Penggunaan Dana BOS 2023–2025, ” Kejari dan Inspektorat Diminta Turun Tangan “

    November 27, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    PUBLIKNEWSCO.ID, LUWU – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 99 Pongrakka, kabupaten Luwu menjadi sorotan publik. Sejumlah aktivis transparansi anggaran dan warga mempertanyakan beberapa pos belanja sekolah yang dinilai cukup besar dan berulang setiap tahun, terutama terkait pemeliharaan sarana dan prasarana (sarpras).
    Redaksi PUBLIK NEWS melakukan penelusuran terhadap dokumen anggaran BOS sekolah tersebut untuk tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025. Dari data yang dihimpun, tercatat beberapa komponen pembelanjaan yang menjadi pertanyaan publik, khususnya pada aspek pemeliharaan sarpras dan kesesuaian antara Buku Kas Umum (BKU) dengan realisasi fisik yang terlihat di lapangan.

    Data Anggaran yang Menjadi Sorotan Publik:

    Tahun 2023
    Tahap 1
    Pemeliharaan Sarana & Prasarana: Rp 17.287.400
    Tahap 2
    Pemeliharaan Sarana & Prasarana: Rp 12.681.300

    Tahun 2024
    Tahap 1
    Evaluasi/Asesmen Pembelajaran & Bermain: Rp 7.027.000
    Administrasi Kegiatan Satuan Pendidikan: Rp 14.752.000
    Langganan Daya dan Jasa: Rp 10.549.000
    Pemeliharaan Sarana & Prasarana: Rp 21.302.000

    Tahap 2
    Pengembangan Perpustakaan/Pojok Baca: Rp 12.200.000
    Evaluasi/Asesmen Pembelajaran & Bermain: Rp 6.910.000
    Administrasi Kegiatan Satuan Pendidikan: Rp 7.710.668
    Pengembangan Profesi Pendidik & Tenaga Kependidikan: Rp 6.802.500
    Langganan Daya dan Jasa: Rp 8.404.832
    Pemeliharaan Sarana & Prasarana: Rp 18.227.000

    Tahun 2025
    Tahap 1 : .

    Pemeliharaan Sarana & Prasarana Sekolah: Rp 24.775.000

    Besarnya anggaran pemeliharaan sarpras dari tahun ke tahun ini mendorong publik untuk mempertanyakan kesesuaian laporan, BKU, serta kondisi fisik sarana prasarana yang ada di sekolah. Beberapa warga menilai bahwa nilai yang rutin muncul setiap tahun dengan jumlah yang cukup besar perlu diperjelas bentuk kegiatan dan outputnya.

    Sebagai bagian dari kewajiban jurnalistik dalam menyajikan informasi berimbang (cover both sides), Redaksi PUBLIK NEWS telah menyampaikan permintaan klarifikasi kepada pihak sekolah dengan sejumlah pertanyaan pokok:

    Rincian pelaksanaan kegiatan pada tiap pos anggaran yang tercantum.
    Kesesuaian BKU dengan realisasi fisik yang ada di sekolah.

    Penjelasan mengenai besarnya dana pemeliharaan sarpras dari 2023 hingga 2025.
    Klarifikasi atau koreksi data apabila terdapat kekeliruan persepsi publik.

    Melalui pesan WhatsApp, Kepala SD Negeri 99 Pongrakka memberikan tanggapan sementara. Ia menyampaikan permohonan maaf karena belum dapat memberikan klarifikasi penuh.
    Berikut kutipan lengkap pernyataan kepala sekolah:

    “Assalamualaikum wr. wb. Mohon maaf pak, sampai saat ini belum sempat klarifikasi karena begitu banyak kegiatan yang tidak bisa ditunda. Saya juga minta petunjuk dari Dinas Pendidikan dan Inspektorat mengenai klarifikasi karena sudah masuk ranah teknis, dan sesuai petunjuk teknis, untuk membuka BKU ke orang lain itu harus persetujuan Dinas dan Inspektorat. Setelah ada petunjuk dari Dinas dan Inspektorat, segera akan saya klarifikasi permintaan bapak. Demikian untuk sementara, semoga dapat dimaklumi.”
    Pihak sekolah menegaskan bahwa mereka menunggu arahan resmi dari Dinas Pendidikan dan Inspektorat sebelum dapat membuka dokumen BKU atau memberikan keterangan teknis terkait penggunaan anggaran.

    Redaksi PUBLIKNEWS tetap menunggu klarifikasi resmi dari pihak sekolah, Dinas Pendidikan, maupun Inspektorat sebagai bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS. (Tim/Red)

    SD Negeri 99 Pongrakka
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Kapolda Sulbar Pimpin Rapat Dengar Pendapat, Kupas Tuntas Penanganan Perkara Korupsi

    Mei 18, 2026 News

    Bayi Terlantar di Polewali Diserahkan ke Dinas Sosial Usai 21 Hari Dirawat di RS Hajja Andi Depu

    Mei 16, 2026 News

    Kapolda Sulbar Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Siap Dorong Ekonomi Masyarakat

    Mei 16, 2026 News
    PUBLIK UPDATE

    Kejanggalan Surat Bimtek Wajo: Dua Nama Perusahaan, Aktivis Bongkar Modus Rekayasa Dana

    Mei 11, 2026

    Turnamen Voli Sambaliwali Cup I Resmi Digelar, Menyatukan Prestasi dan Persaudaraan

    Mei 3, 2026

    Klaim Kantongi SIPA, Pemilik AMDK Merk SR di Kalukku Tolak Tunjukkan Dokumen ke Media

    Mei 16, 2026

    DPC Pasangkayu Titip Pesan ke Waketum DPP: Hamsyah Minta Afiat Tak Lupakan Sulbar

    Mei 11, 2026

    AMDK Merk HK di Kalukku Akui Belum Punya SIPA, Tak Paham Soal Sumur Pantau

    Mei 16, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Mei 3, 2026

    Turnamen Voli Sambaliwali Cup I Resmi Digelar, Menyatukan Prestasi dan Persaudaraan

    Mei 3, 2026 Info Desa

    Sambaliwali, 3 Mei 2026 — Di bawah langit desa yang dipenuhi semangat dan harapan, lapangan…

    Lapak Raya dan Harapan Baru: Jejak Pengabdian Mahasiswa KKN di Desa Nepo”

    April 18, 2026

    Pemerintah Desa Poda-Poda Tuntaskan Pembangunan Rabat Beton dan Gedung TK/PAUD dari Dana Desa 2025

    Februari 17, 2026

    Jalan yang Menjadi Doa Warga Tutar–Alu

    Februari 17, 2026
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.