Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Proses Hukum Budiman S Terkait Dugaan Pencem Nama Baik Masih Tak Berkemajuan, Polda Sulsel Dianggap Lambat Tanggapi Laporan
    News

    Proses Hukum Budiman S Terkait Dugaan Pencem Nama Baik Masih Tak Berkemajuan, Polda Sulsel Dianggap Lambat Tanggapi Laporan

    Juli 4, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    PUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Laporan Hukum yang diajukan Budiman S terkait kasus dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran berita bohong (hoaks), masih belum menunjukkan perkembangan signifikan.

    Hingga Jumat, 4 Juli 2025, proses pemeriksaan atau BAP oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan masih belum jelas kapan dilaksanakannya, meskipun telah berlangsung beberapa pekan sejak laporan resmi dilayangkan.

    Dalam keterangannya kepada Wartawan saat ditemui di salah satu Warkop di Makassar. Budiman S mengungkapkan kekecewaannya atas lambannya proses hukum tersebut.

    Menurutnya, meski pihaknya telah beberapa kali mempertanyakan kelanjutan kasus ini ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel, khususnya Subdit Siber, namun hingga saat ini belum ada kepastian terkait jadwal pemeriksaan (BAP) ataupun penanganan terhadap terlapor.

    “Saya dan beberapa rekan media sudah beberapa kali mempertanyakan ke pihak Krimsus Subdit Siber, tapi belum ada kepastian hukum kapan para pelaku akan diproses. Padahal ini menyangkut nama baik dan integritas saya secara pribadi maupun profesional,” tegas Budiman S.

    Laporan tersebut berfokus pada dugaan penyebaran berita bohong dan tuduhan tanpa dasar melalui sejumlah kanal media, yang menurut Budiman S telah mencemarkan nama baiknya secara serius. Terlapor adalah Ketua Umum DPN LSM LABRAKI, Abd H / Dg.T ; Wakil Ketua Umum YAKTI BHI, SM S.H ; AD serta 3 media online.

    Ia menganggap tindakan tersebut tidak hanya berdampak pada reputasinya, tetapi juga berpotensi menyesatkan publik.

    Lebih lanjut, Budiman S menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata bentuk pembelaan diri, tetapi sebagai pesan penting agar publik dan media massa lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

    “Saya ingin ini menjadi pembelajaran, bahwa tidak boleh sembarang menuduh dan menyebarkan informasi tanpa dasar. Aktifis, Penggiat Swadaya Masyarakat dan Media harus menjalankan fungsinya secara profesional dan berimbang. Baik dalam investigasi dan mengekpose pemberitaan. Bila dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan keadilan, dan kenyamanan dalam melaksanakan aktifitas sehari-hari” tambahnya.

    Budiman S juga berharap adanya atensi lebih serius dari pihak Kepolisian terhadap laporan yang telah diajukannya, mengingat persoalan ini sudah memasuki ranah Siber dan menyangkut etika dalam aktifitas Penggiat/Aktifis Swadaya Masyarakat atau Perkumpulan Sosial dan bermedia baik Media Sosial Online maupun Media Cetak.

    Pihak Polda Sulsel sendiri belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus ini. Sementara itu, publik masih menunggu kepastian hukum atas laporan Budiman S, yang kini menjadi ujian bagi integritas penegakan hukum di wilayah Sulawesi Selatan.

    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Kapolda Sulbar Pimpin Rapat Dengar Pendapat, Kupas Tuntas Penanganan Perkara Korupsi

    Mei 18, 2026 News

    Bayi Terlantar di Polewali Diserahkan ke Dinas Sosial Usai 21 Hari Dirawat di RS Hajja Andi Depu

    Mei 16, 2026 News

    Kapolda Sulbar Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Siap Dorong Ekonomi Masyarakat

    Mei 16, 2026 News
    PUBLIK UPDATE

    Kejanggalan Surat Bimtek Wajo: Dua Nama Perusahaan, Aktivis Bongkar Modus Rekayasa Dana

    Mei 11, 2026

    Turnamen Voli Sambaliwali Cup I Resmi Digelar, Menyatukan Prestasi dan Persaudaraan

    Mei 3, 2026

    Klaim Kantongi SIPA, Pemilik AMDK Merk SR di Kalukku Tolak Tunjukkan Dokumen ke Media

    Mei 16, 2026

    DPC Pasangkayu Titip Pesan ke Waketum DPP: Hamsyah Minta Afiat Tak Lupakan Sulbar

    Mei 11, 2026

    AMDK Merk HK di Kalukku Akui Belum Punya SIPA, Tak Paham Soal Sumur Pantau

    Mei 16, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Mei 3, 2026

    Turnamen Voli Sambaliwali Cup I Resmi Digelar, Menyatukan Prestasi dan Persaudaraan

    Mei 3, 2026 Info Desa

    Sambaliwali, 3 Mei 2026 — Di bawah langit desa yang dipenuhi semangat dan harapan, lapangan…

    Lapak Raya dan Harapan Baru: Jejak Pengabdian Mahasiswa KKN di Desa Nepo”

    April 18, 2026

    Pemerintah Desa Poda-Poda Tuntaskan Pembangunan Rabat Beton dan Gedung TK/PAUD dari Dana Desa 2025

    Februari 17, 2026

    Jalan yang Menjadi Doa Warga Tutar–Alu

    Februari 17, 2026
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.