LUWU UTARA, publiknews.co.id — Penanganan kasus dugaan aktivitas pembukaan lahan yang tidak sesuai juknis di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Tamboke, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, memicu perhatian dan pertanyaan dari masyarakat setempat.
Warga mempertanyakan keputusan aparat yang hanya menyegel satu unit alat berat jenis excavator di lokasi kejadian tanpa membawanya keluar dari kawasan hutan, serta belum dilakukannya penangkapan terhadap para terduga pelaku. Selain itu, masyarakat juga mengkhawatirkan keamanan barang bukti yang dibiarkan di dalam hutan tanpa penjagaan ketat.
Tak hanya alat berat, warga juga menemukan pasokan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang tersimpan dalam tandon berkapasitas 500 liter serta beberapa jerigen di area pemukiman warga setempat.

Menanggapi keraguan publik, petugas Polisi Hutan (Polhut) KPH Luwu Utara, Topik, memberikan penjelasan terkait kronologi dan prosedur penanganan di lapangan saat mendampingi empat personel Tim Tipidter Polres Luwu Utara ke lokasi kejadian, Selasa (28/7/2026).
Topik menjelaskan bahwa saat tim gabungan tiba di lokasi, alat berat tersebut sudah tidak beroperasi, dalam kondisi terkunci, dan tidak ditemukan pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Oleh karena itu, petugas mengambil tindakan pengamanan awal dengan menyegel alat berat menggunakan garis polisi (police line).

“Saat perjalanan kembali dari lokasi alat berat, petugas mencegat dan melakukan pendataan terhadap sekitar lima hingga enam orang terduga pelaku di area pondok atau kebun kawasan tersebut, termasuk operator, pengantar solar, dan pemilik pondok,” ujar Topik.
Mengenai alasan alat berat dan para terduga pelaku yang belum langsung dibawa ke Mapolres, Topik menerangkan bahwa pihak kepolisian menjalankan prosedur hukum dengan menerbitkan surat pemanggilan resmi terlebih dahulu untuk pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Apabila pihak-pihak yang dipanggil tidak kooperatif, barulah akan dilakukan penjemputan dan penyitaan paksa.
Terkait temuan BBM solar, Topik membenarkan bahwa pasokan solar tidak ditemukan di titik keberadaan excavator di dalam hutan, melainkan tersimpan terpisah di lokasi pemukiman atau pondok warga.
Seluruh dokumentasi dan hasil peninjauan lapangan tersebut kini telah dilaporkan secara berjenjang kepada Kepala UPTD KPH Luwu Utara, Yunita, untuk dikoordinasikan lebih lanjut dengan Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Laporan : Suardi/Santoso
Editor : Redaksi publiknews.co.id

