Pasangkayu, PublikNews.co.id – Aparat Kepolisian dari Piket PAMAPTA Polres Pasangkayu berhasil meredam keributan yang terjadi antara dua pria di kawasan SPBU Nelayan Tanjung, Dusun Tanjung Babia, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 12.00 WITA.
Kedua pria yang terlibat perselisihan masing-masing berinisial Niswan alias Kaco (30), seorang nelayan asal Tanjung, Pasangkayu, dan Rizal (43), seorang wiraswasta asal Pedanda. 
Berdasarkan informasi yang diterima, perselisihan tersebut dipicu oleh miskomunikasi yang terjadi beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada Selasa, 28 Juli 2026. Saat itu, Niswan merasa dirinya dilarang mengisi bahan bakar minyak (BBM) oleh Rizal.
Dalam peristiwa tersebut, Rizal diduga sempat mengajak Niswan membuat surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak terkait insiden saling tantang menggunakan senjata tajam. Ajakan tersebut terus dipikirkan oleh Niswan selama beberapa hari.
Pada Jumat, 31 Juli 2026, Niswan kembali mendatangi Rizal untuk mempertanyakan ajakan tersebut. Pertemuan itu kemudian memicu keributan dan ketegangan di lokasi kejadian.
Menerima laporan dari warga, Piket PAMAPTA II yang dipimpin IPDA Verdy bersama piket fungsi lainnya langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengantisipasi terjadinya tindak pidana yang dapat membahayakan kedua belah pihak.
Petugas kemudian mendengarkan keterangan dari masing-masing pihak, memberikan pemahaman, serta memediasi penyelesaian perselisihan tersebut. Hasilnya, kedua pria tersebut sepakat untuk berdamai dan tidak lagi mempermasalahkan kejadian yang terjadi di antara mereka.
Sebagai langkah pencegahan, polisi juga mengamankan satu bilah parang/badik yang dibawa oleh Rizal.
Adapun tindakan kepolisian yang dilakukan meliputi:
- Mendatangi TKP.
- Mendengarkan pokok permasalahan.
- Mengamankan satu bilah parang/badik milik Rizal.
- Mendamaikan kedua pihak yang berselisih paham.
- Melakukan dokumentasi kegiatan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan melalui jalur musyawarah dan menghindari tindakan yang dapat memicu kekerasan ataupun tindak pidana.
(Redaksi PublikNews.co.id)

