Majene, publiknews.co.id — Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Majene mengecam keras tindakan Kepolisian Resor (Polres) Mamasa yang menangkap dua warga Salurano saat aksi penolakan pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Salurano.
Ketua PERMAHI Cabang Majene, Gilang, menilai penangkapan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap warga yang tengah menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
“Kami mendesak Kapolda Sulawesi Barat agar segera membebaskan dua warga Salurano yang ditangkap dalam aksi penolakan TPA. Kami menilai penangkapan tersebut tidak memenuhi unsur delik pidana sebagaimana diatur dalam KUHP, serta dilakukan tanpa melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang semestinya sebagaimana diatur dalam KUHAP,” tegas Gilang, Sabtu (25/7/2026).
Menurut PERMAHI, setiap tindakan penangkapan wajib didasarkan pada alat bukti yang cukup serta mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Jika prosedur itu diabaikan, maka tindakan aparat berpotensi melampaui kewenangan dan bertentangan dengan prinsip due process of law yang menjadi pilar sistem peradilan pidana di Indonesia.
PERMAHI juga menilai tindakan represif tersebut mencederai ruang demokrasi. Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
“Aparat penegak hukum seharusnya mengedepankan pendekatan persuasif dan profesional dalam mengawal aksi masyarakat, bukan justru mengambil tindakan yang berpotensi membungkam aspirasi publik,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, PERMAHI Cabang Majene menyatakan sikap:
1. Mengutuk keras tindakan Polres Mamasa yang mengkriminalisasi massa aksi penolakan TPA Salurano.
2. Mendesak Kapolda Sulawesi Barat untuk segera membebaskan dua warga Salurano yang ditangkap.
3. Mendesak Kapolda Sulbar mengevaluasi kinerja jajaran Polres Mamasa serta memeriksa dugaan pelanggaran prosedur dalam penangkapan tersebut.
4. Berkomitmen mengawal kasus ini hingga hak-hak masyarakat terlindungi.
“Negara hukum yang demokratis harus memastikan setiap tindakan aparat berada dalam koridor hukum, menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap HAM. Kami berdiri bersama masyarakat dalam memperjuangkan keadilan. Hukum harus menjadi instrumen perlindungan bagi rakyat, bukan alat untuk menekan suara kritis masyarakat,” tutup Gilang.
Editor : Mawan/ Red
Sumber: Rilis Resmi DPC PERMAHI Majene

