Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • OPINI
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • OPINI
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Pasar Rakyat Diklaim Milik Pribadi: SHM Pasar Raya Makassar Harus Dibongkar Sampai Akar!
    Editorial

    Pasar Rakyat Diklaim Milik Pribadi: SHM Pasar Raya Makassar Harus Dibongkar Sampai Akar!

    September 13, 2026
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Oplus_131072
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    MAKASSAR, PUBLIKNEWS.CO.ID – Ada yang busuk di jantung ekonomi rakyat Makassar. Ketika ribuan pedagang kecil di Pasar Raya (Pasar Sentral) Makassar setiap hari dikejar setoran retribusi, di atas kepala mereka ternyata ada klaim kepemilikan pribadi yang mengintai.

    Surat Somasi Perumda Pasar Raya Makassar Nomor 511.2/669/PUD.PSR/VII/2026 tertanggal 31 Juli 2026 kepada H. Burhanuddin B, yang menyoroti status Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan pasar, adalah puncak gunung es dari karut-marut pengelolaan aset daerah di kota ini.

    Pertanyaan besarnya sederhana: Bagaimana mungkin tanah yang sejak puluhan tahun menjadi fasilitas publik, dibangun dengan uang rakyat, dan menjadi sumber PAD, tiba-tiba bisa memiliki SHM atas nama pribadi?

    Ini Bukan Salah Ketik, Ini Pola Mafia Tanah

    Publiknews.co.id mencatat, modus penguasaan aset publik lewat sertifikat pribadi bukan barang baru. Polanya hampir sama: aset didiamkan, tidak disertifikatkan atas nama Pemda, lalu muncul pihak yang mengklaim memiliki alas hak lama, girik, atau jual beli di bawah tangan, dan tiba-tiba BPN menerbitkan SHM.

    Jika pola ini benar terjadi di Pasar Raya, maka ada dua kejahatan yang terjadi sekaligus. Pertama, kejahatan administrasi oleh negara yang lalai menjaga asetnya. Kedua, dugaan kejahatan pidana oleh pihak yang mencoba merampok aset negara dengan bungkus legalitas.

    Kami sependapat dengan desakan Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK): Dugaan saja tidak cukup. Status SHM ini harus diuji melalui mekanisme hukum, bukan sekadar adu somasi di media.

    Tiga Tuntutan Editorial Kami:

    1. BPN Sulsel Harus Buka Warkah Secara Terbuka. Bongkar! Atas dasar apa SHM itu terbit? Kapan diukur? Siapa panitia pemeriksa tanahnya? Jika cacat prosedur, batalkan demi hukum. Jangan berlindung di balik asas praduga benar pada sertifikat.

    2. Kejaksaan dan Kepolisian Jangan Diam. Jika ada unsur pemalsuan alas hak atau kolusi untuk menerbitkan SHM di atas aset Pemkot Makassar, ini adalah korupsi. Periksa semua pihak, dari lurah hingga pejabat BPN yang bertanda tangan.

    3. Wali Kota Makassar Harus Pasang Badan. Jangan biarkan Perumda berjuang sendiri. Ini aset Kota Makassar. Bentuk tim khusus penyelamatan aset Pasar Raya. Sertifikatkan ulang seluruh aset pasar atas nama Pemerintah Kota, bukan Perumda saja.

    Pasar Raya bukan sekadar bangunan tua. Ia adalah nadi ekonomi wong cilik. Jika hari ini Pasar Raya bisa diklaim, besok apalagi? Lapangan Karebosi? Pantai Losari?

    Negara tidak boleh kalah oleh selembar sertifikat.

    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Rehab Drainase Cakalang Palopo: Proyek Akal-Akalan yang Tidak Substantif

    September 13, 2026 Editorial
    PUBLIK UPDATE

    Dugaan Penyimpangan Dana Sekolah SMAN 14 Wajo

    Agustus 14, 2026

    SD Inpres 5 Birobuli Gelar Peringatan Maulid Nabi, Bangun Karakter Siswa Teladani Rasulullah

    September 5, 2026

    Seorang Wartawan Ditemukan Meninggal Dikamar Kos di Pasangkayu, Polisi Datangi TKP

    September 6, 2026

    Persahabatan Tumbuh di Meja Pingpong Yasaka 

    September 10, 2026

    Ismi Ulfaida, Wakili Sulbar di Paskibraka Nasional HUT ke-81 RI 

    Agustus 18, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa September 1, 2026

    Galung Tuluk, Tradisi Maulid yang Tak Pernah Padam

    September 1, 2026 Info Desa

    Catatan : Abdul Rajab Abduh Derap kaki kuda memecah suasana sore di Desa Galung Tuluk,…

    Pemdes Bonne – Bonne Realisasikan Pembangunan Talud di Dusun Pullipe 

    Juli 31, 2026

    Ratusan Hektar Sawah Kekeringan di Polman, Bupati Siap Tangani

    Juli 30, 2026

    Transparansi Dana Desa: Fondasi Kepercayaan dan Kemajuan Desa

    Juli 13, 2026
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.