Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • DAERAH
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • OPINI
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • DAERAH
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • OPINI
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Kuasa Hukum Desak Kapolda Sulsel Evaluasi Oknum Polisi
    News

    Kuasa Hukum Desak Kapolda Sulsel Evaluasi Oknum Polisi

    September 6, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    Publiknews.co.id, Makassar – Oknum Polisi Eks Kanit Reskrim Polsek Somba Opu Diduga Melakukan Penipuan dan Penggelapan Uang Sebesar Rp.292,000.000 (Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Rupiah ) kepada Inisial AD, bahwa berdasarkan Perjanjian Uang tersebut akan kembalikan pada 12 Februari 2025 Namu Sampai sekarang Oknum Polisi Eks Kanit Reskrim Polsek Somba Opu tidak Mengembalikan Uang Sebesar Rp.292,000.000 (Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Rupiah )

    Kuasa Hukum Korban, Rizal, S.H,.M.M. Desak Kapolda Sulawesi Selatan agar Segera Mengevaluasi dan Menindaklanjuti Laporan Pengaduan Masyarakat berdasarkan nomor: STPL/85/V/Res.2.1 2025/ Subbag Yanduan tertanggal 12 Mei 2025

    Menurut Keterangan Inisial AD Selaku Korban , pada tanggal 14 Desembar 2025 Oknum Polisi Eks Kanit Reskrim Polsek Somba Opu Menawarkan kepada Inisial AD Untuk Menanam Modal Investasi Proyek Tambang batu Cipping/Spli yang terletak didesa Mirring Kec.Binuang, Kab.Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi barat dan Oknum Polisi Eks Kanit Reskrim Polsek Somba Opu Mengaku Sebagai Komisaris pada salah Satu perusahan di Provinsi Sulawesi barat dengan Iming- Iming Inisial AD akan diberikan keuntungan sebesar sebesar Rp. 25.000.000 pertanggal 14 tiap bulan berjalan sehingga Inisial AD tertarik dan Melakukan transaksi kepada Oknum Polisi Eks Kanit Reskrim Polsek Somba Opu sebesar Rp.292,000.000 (Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Rupiah).

    Atas Peristiwa tersebut Oknum Polisi Eks Kanit Reskrim Polsek Somba Opu dinilai merusak harkat, martabat serta nama baik Institusi Polri.

    (Penulis : Tim Kuasa Hukum)

    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Muhammad Sabir Ukir Prestasi, Wasit Asal Sulbar Bertugas di Asian Games Jepang 2026

    September 30, 2026 News

    Polairud Polres Pasangkayu Tangani Penemuan Pria Gantung Diri di Pantai Batu Oge

    September 30, 2026 News

    Polres Pasangkayu Perkuat Digitalisasi Lewat Verifikasi IKD dan Pengaktifan Agen Perlinsos

    September 29, 2026 News
    PUBLIK UPDATE

    SD Inpres 5 Birobuli Gelar Peringatan Maulid Nabi, Bangun Karakter Siswa Teladani Rasulullah

    September 5, 2026

    Seorang Wartawan Ditemukan Meninggal Dikamar Kos di Pasangkayu, Polisi Datangi TKP

    September 6, 2026

    Persahabatan Tumbuh di Meja Pingpong Yasaka 

    September 10, 2026

    Galung Tuluk, Tradisi Maulid yang Tak Pernah Padam

    September 1, 2026

    Di Balik Hijau Sawit Pasangkayu: Ketika Janji Kesejahteraan Tersandung Sengketa Lahan

    September 6, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa September 1, 2026

    Galung Tuluk, Tradisi Maulid yang Tak Pernah Padam

    September 1, 2026 Info Desa

    Catatan : Abdul Rajab Abduh Derap kaki kuda memecah suasana sore di Desa Galung Tuluk,…

    Pemdes Bonne – Bonne Realisasikan Pembangunan Talud di Dusun Pullipe 

    Juli 31, 2026

    Ratusan Hektar Sawah Kekeringan di Polman, Bupati Siap Tangani

    Juli 30, 2026

    Transparansi Dana Desa: Fondasi Kepercayaan dan Kemajuan Desa

    Juli 13, 2026
    PUBLIK POPULAR
    banner iklan pasang disini
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.