PUBLIKNEWS. CO. ID, MAKASSAR – Ketua Ormas Elang Timur Indonesia, Imran, S.E., mendatangi Polrestabes Makassar pada Senin (20/7/2026) untuk melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang menyeret dirinya melalui media sosial Facebook.
Imran mengatakan, unggahan yang diduga mencemarkan nama baiknya berasal dari satu akun Facebook, kemudian dibagikan ke sejumlah grup media sosial, di antaranya Info Kejadian Makassar, Info Pertama Makassar, dan Sulawesi Makassar.
“Saya hadir di Polrestabes Makassar untuk membuat laporan terkait pencemaran nama baik saya yang diunggah di akun Facebook dan kemudian dibagikan di beberapa grup informasi Kota Makassar. Kami menduga pelakunya berinisial S dan MA. Laporan ini kami buat pada tanggal 20 Juli 2026,” ujar Imran.
Menurutnya, unggahan tersebut awalnya dibuat oleh satu akun, kemudian menyebar luas setelah dibagikan ke berbagai grup Facebook.
Selain melaporkan dugaan pencemaran nama baik, Imran juga mengaku melaporkan dugaan perusakan sekretariat Ormas Elang Timur Indonesia yang terjadi pada dini hari.
Ia menyebut, sekitar pukul 01.00 WITA pada 20 Juli 2026, lima orang diduga mendatangi sekretariat organisasi, menerobos masuk, mendobrak pintu, dan melakukan perusakan terhadap fasilitas di dalam sekretariat.
“Pelaku sekitar lima orang datang ke sekretariat Elang Timur Indonesia, menerobos masuk, mendobrak pintu-pintu yang ada di sekretariat, dan merusaknya. Kejadian itu juga kami akan laporkan,” katanya.
Imran berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti kedua laporan tersebut, baik dugaan pencemaran nama baik maupun dugaan perusakan sekretariat, agar para pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut telah diterima oleh Satreskrim Polrestabes Makassar dengan Tanda Terima Laporan Nomor: LI/915/VII/RES.1.24/2026/SATRESKRIM, tertanggal 20 Juli 2026. Sementara itu, dugaan perusakan sekretariat juga akan dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

