Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Kejari Majene Tetapkan Kepala Desa Balombong Tersangka Korupsi Dana Desa
    Hukum

    Kejari Majene Tetapkan Kepala Desa Balombong Tersangka Korupsi Dana Desa

    November 5, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    MAJENE, PUBLIKNEWS.CO.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Majene resmi menetapkan Kepala Desa Balombong, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2022–2023.

    Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejari Majene, Rabu (5/11/2025). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Majene, Andi Irfan, S.H., M.H., didampingi Kasi Pidsus Adrian Dwi Saputra, S.H., dan Kasi Intelijen Muh. Aslam Fardyllah, S.H., M.H., serta dihadiri puluhan wartawan media online dan televisi nasional.

    Kajari Majene, Andi Irfan, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dan hasil audit Inspektorat Kabupaten Majene yang memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp330 juta.

    “Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tim menemukan adanya sejumlah kegiatan fiktif dan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan. Ada pekerjaan yang dilaporkan selesai, tetapi di lapangan tidak ditemukan bukti pelaksanaannya,” jelas Andi Irfan di hadapan awak media.

    Beberapa kegiatan yang disorot dalam kasus ini antara lain pembangunan irigasi, pengadaan air bersih, serta pengembangan sarana prasarana usaha mikro kecil. Total dana desa yang dikelola Desa Balombong mencapai Rp1,58 miliar pada tahun 2022 dan Rp1,76 miliar pada tahun 2023.

    Atas perbuatannya, Kepala Desa Balombong disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

    Kajari Majene menegaskan, pihaknya berkomitmen menangani perkara ini secara transparan dan profesional. “Kami tidak akan pandang bulu. Kasus korupsi dana desa sangat merugikan masyarakat karena anggaran tersebut sejatinya untuk pembangunan dan kesejahteraan warga,” tegasnya.

    Hingga kini, penyidik masih menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kejari Majene membuka peluang munculnya tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan yang memperkuat adanya persekongkolan atau penyalahgunaan anggaran bersama.

    Kejari Majene juga mengingatkan seluruh kepala desa di Kabupaten Majene untuk mengelola dana desa secara akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. “Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh aparat desa agar berhati-hati dalam menggunakan uang negara,” tutup Andi Irfan.**

    Kejari Majene Kepala Desa Balombong Korupsi Dana Desa Tersangka Tetapkan
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Kejari Luwu Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi BPNT 2020, Kerugian Negara Rp2,24 Miliar

    Desember 6, 2025 Hukum

    Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buronan Kejari Jayapura Terkait Kasus Pemalsuan Surat

    November 27, 2025 Hukum

    Mahasiswa di Palopo Dikeroyok Lima Orang, Rahang Retak, Keluarga Desak Polres Palopo Bertindak Cepat Ungkap Semua Pelaku

    November 25, 2025 Hukum
    PUBLIK UPDATE

    KAMMI Mandar Raya Desak Kejari Majene Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Zakat dan Korupsi TPG 2024

    Januari 19, 2026

    Gubernur Sulbar Lantik 10 Pejabat Eselon II, Siapakah Mereka? Inilah Daftar Lengkapnya!

    Desember 20, 2025

    PWMOI Sambut Baik Putusan MK, Wartawan Tak Perlu Takut Kriminalisasi

    Januari 20, 2026

    Pengelolaan Dana BOS SMP Negeri Satap Pongsamelung Disorot

    Januari 17, 2026

    Proyek Jembatan Gantung Desa Usa Bone Disorot, Kepala Desa Terancam Dipenjara

    Januari 7, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Januari 7, 2026

    Proyek Jembatan Gantung Desa Usa Bone Disorot, Kepala Desa Terancam Dipenjara

    Januari 7, 2026 Info Desa

    PUBLIKNEWS, BONE – Pembangunan jembatan gantung di Dusun Baru, Desa Usa, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone,…

    Desa Sabang Subik Siap Jadi Garda Terdepang Perangi TB

    Desember 26, 2025

    Desa Sambaliwali: Maulid Nabi dan Lahirnya Inovasi Pelayanan Desa Mobile

    November 14, 2025

    Dari Mangrove Jadi Berkah: Warga Mampie Belajar Cipta Sabun dan Eco-Printing Bersama UNSULBAR

    November 10, 2025
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.