• Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Publik News
Publik News
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Info Desa
  • Pemerintah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Info Desa
  • Pemerintah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Publik News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Info Desa
  • Pemerintah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan

Kasus Elpiji Oplosan di Sidoarjo Terbongkar, 8 Orang Jadi Tersangka

Juni 12, 2025
in Hukum
72 1
Kasus Elpiji Oplosan di Sidoarjo Terbongkar, 8 Orang Jadi Tersangka
456
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Publiknews.co.id, Jakata – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penyuntikan gas dari elpiji subsidi ke nonsubsidi di Sidoarjo, Jawa Timur. 8 tersangka ditangkap terkait kecurangan ini.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, menerangkan, para tersangka memindahkan isi tabung gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung gas elpiji 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Delapan tersangka yang ditangkap yakni RBP, AS, MN, E, MW, ME, R, dan BT.

Baca Juga:

Baru Lepas dari Sel Tahanan, Desa Balutan Kembali Disorot! Aparat Desa Hadiri Panggilan Kejaksaan!

Bacok Warga, Kawanan Geng Motor “Utara” Dibekuk Jatanras Polrestabes Makassar

Dugaan Pidana di Kasus Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat Akan Diselidiki

“Aktivitas penyalahgunaan gas LPG bersubsidi tersebut sudah berlangsung selama 10 bulan dengan nilai kerugian negara ditaksir lebih kurang Rp7,9 miliar,” ungkap Nunung dalam konferensi pers, Rabu (11/6/2025).

Dari kecurangan ini, pelaku telah mendapatkan keuntungan lebih ari Rp 1 miliar selama beroperasi.

Modus operandi melakukan pengambilan, pengangkutan, pemindah atau penyuntikan dari tabung gas subsidi 3 kilogram ke tabung gas nonsubsidi 12 kilogram, bebernya.

Nunung menjelaskan, tersangka RBP dan AS berperan sebagai pemilik sekaligus pengawas, sementara tersangka MN, E, MW, dan ME berperan menyuntikkan isi tabung gas elpiji 3 kg ke tabung gas elpiji 12 kg. Lalu. tersangka R dan BT berperan sebagai penjual.

Adapun penyidik menyita sejumlah barang bukti, yakni 487 tabung gas elpiji 3 kg, 227 tabung gas 12 kg hingga beberapa buah mobil yang dipakai untuk mengangkut tabung gas elpiji.

Para pelaku disangkakan dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Kemudian, Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 Huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dengan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Tags: (Dittipidter) Bareskrim PolriDirektorat Tindak Pidana Tertentu
Previous Post

Bareskrim Polri Ungkap 5 Kasus Besar Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi di Berbagai Daerah

Next Post

Dugaan Pidana di Kasus Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat Akan Diselidiki

Berita Lainnya:

Foto Ilustrasi
Hukum

Baru Lepas dari Sel Tahanan, Desa Balutan Kembali Disorot! Aparat Desa Hadiri Panggilan Kejaksaan!

Juli 3, 2025
Bacok Warga, Kawanan Geng Motor “Utara” Dibekuk Jatanras Polrestabes Makassar
Hukum

Bacok Warga, Kawanan Geng Motor “Utara” Dibekuk Jatanras Polrestabes Makassar

Juni 23, 2025
Dugaan Pidana di Kasus Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat Akan Diselidiki
Hukum

Dugaan Pidana di Kasus Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat Akan Diselidiki

Juni 12, 2025
Bareskrim Polri Ungkap 5 Kasus Besar Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi di Berbagai Daerah
Hukum

Bareskrim Polri Ungkap 5 Kasus Besar Penyalahgunaan BBM dan Gas Subsidi di Berbagai Daerah

Juni 12, 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkini

edit post
Komitmen Tata Kelola Aset: Bapperida Sulbar Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas

Komitmen Tata Kelola Aset: Bapperida Sulbar Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas

Juli 17, 2025
edit post
Tahun 2026, BPKPD Sulbar Berubah Jadi Dua Badan: BKAD dan Bapenda

Tahun 2026, BPKPD Sulbar Berubah Jadi Dua Badan: BKAD dan Bapenda

Juli 16, 2025
edit post
Waspada! Satgas Pangan Sulbar Akan Awasi Ketat Penyaluran Beras SPHP

Waspada! Satgas Pangan Sulbar Akan Awasi Ketat Penyaluran Beras SPHP

Juli 16, 2025
edit post
PT Letawa Gelar Outing Class, Ajarkan Anak-Anak Pelestarian Alam

PT Letawa Gelar Outing Class, Ajarkan Anak-Anak Pelestarian Alam

Juli 15, 2025

Berita Terkini

  • Trending
  • Comments
  • Latest
edit post
Jejak Ibu PKK di Tepi Sandeq: Semangat Kebersamaan dari Tangnga-Tangnga

Jejak Ibu PKK di Tepi Sandeq: Semangat Kebersamaan dari Tangnga-Tangnga

Juli 1, 2025
edit post
Rumah DataKu: Dari Galung Lombok, Data Bicara Lewat Hati

Rumah DataKu: Dari Galung Lombok, Data Bicara Lewat Hati

Juli 4, 2025
edit post
Dugaan Rekayasa Kasus di Polres Maros: Apa yang Terjadi dengan Barang Bukti Budiman S?

Dugaan Rekayasa Kasus di Polres Maros: Apa yang Terjadi dengan Barang Bukti Budiman S?

Juli 11, 2025
edit post
PT Arlin Sejahtera Diduga Langgar Standar Mutu Beton

PT Arlin Sejahtera Diduga Langgar Standar Mutu Beton

Juni 18, 2025
edit post

Hello world!

1
edit post
Prabowo Subianto Antar Presiden Macron ke Singapura

Prabowo Subianto Antar Presiden Macron ke Singapura

0
edit post
Indonesia Prancis Luncurkan Kemitraan Strategis Kebudayaan

Indonesia Prancis Luncurkan Kemitraan Strategis Kebudayaan

0
edit post
Bupati Kotabaru Tinjau Lahan Rencana Pembangunan Layanan Terpadu

Bupati Kotabaru Tinjau Lahan Rencana Pembangunan Layanan Terpadu

0
edit post
Komitmen Tata Kelola Aset: Bapperida Sulbar Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas

Komitmen Tata Kelola Aset: Bapperida Sulbar Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas

Juli 17, 2025
edit post
Tahun 2026, BPKPD Sulbar Berubah Jadi Dua Badan: BKAD dan Bapenda

Tahun 2026, BPKPD Sulbar Berubah Jadi Dua Badan: BKAD dan Bapenda

Juli 16, 2025
edit post
Waspada! Satgas Pangan Sulbar Akan Awasi Ketat Penyaluran Beras SPHP

Waspada! Satgas Pangan Sulbar Akan Awasi Ketat Penyaluran Beras SPHP

Juli 16, 2025
edit post
PT Letawa Gelar Outing Class, Ajarkan Anak-Anak Pelestarian Alam

PT Letawa Gelar Outing Class, Ajarkan Anak-Anak Pelestarian Alam

Juli 15, 2025

Popular Post

  • edit post
    Jejak Ibu PKK di Tepi Sandeq: Semangat Kebersamaan dari Tangnga-Tangnga

    Jejak Ibu PKK di Tepi Sandeq: Semangat Kebersamaan dari Tangnga-Tangnga

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Rumah DataKu: Dari Galung Lombok, Data Bicara Lewat Hati

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Dugaan Rekayasa Kasus di Polres Maros: Apa yang Terjadi dengan Barang Bukti Budiman S?

    108 shares
    Share 43 Tweet 27
  • PT Arlin Sejahtera Diduga Langgar Standar Mutu Beton

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • SPMB Bermasalah, PERAK : Disdik Makassar Tidak Siap

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
Logo Publik News

  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Redaksi
  • Publik News

© 2025 PUBLIK NEWS - by Guzty.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Nasional
  • Info Desa
  • Pemerintah
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan

© 2025 PUBLIK NEWS - by Guzty.