Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Kasus Dugaan Penipuan Pengusaha SPBU Mandek, Aliansi Rakyat Desak Polisi Bertindak Cepat
    Hukum

    Kasus Dugaan Penipuan Pengusaha SPBU Mandek, Aliansi Rakyat Desak Polisi Bertindak Cepat

    Oktober 15, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    Jakarta, Publiknews.co.id – 14 Oktober 2025,  Proses hukum terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang menyeret seorang pengusaha berinisial YD, pemilik SPBU di Sumatera Barat, masih berjalan tanpa kejelasan meskipun laporan telah masuk sejak Desember 2024. Hingga kini, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

    Kasus ini dilaporkan oleh seorang warga Kabupaten Pasaman Barat berinisial N, yang mengaku menjadi korban penipuan dalam urusan pengurusan izin usaha. Kejadian berawal dari pertemuan antara pelapor dan terlapor di sebuah hotel di Jakarta Selatan pada Desember 2023, di mana terlapor menjanjikan akan membantu proses perizinan dengan tenggat waktu tiga bulan. Pelapor pun menyerahkan sejumlah uang tunai, disertai penerimaan kwitansi dan cek sebagai bukti keseriusan dari pihak terlapor.

    Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, izin tersebut tak kunjung diterbitkan dan dana yang telah diserahkan pun tidak dikembalikan. Upaya pelapor untuk meminta klarifikasi juga tidak membuahkan hasil. Merasa dirugikan secara materiil dan immateriil, pelapor kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 31 Desember 2024, dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/4061/XII/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

    Laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.

    Sementara itu, terlapor diketahui telah mengajukan permohonan mediasi melalui mekanisme restorative justice pada 26 September 2025. Mediasi antara pelapor dan terlapor telah dilakukan pada Senin, 13 Oktober 2025 di ruangan Kanit III Ranmor dan disaksikan langsung oleh Kanit III Ranmor beserta penyidik. Namun, proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, karena pihak pelapor menilai belum ada penyelesaian yang adil.

    Ketidakjelasan proses hukum selama hampir satu tahun ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk dari Aliansi Rakyat Peduli Keadilan (ARPK), yang menyuarakan keprihatinan atas lambannya penanganan kasus tersebut. Mereka menilai tidak ada alasan hukum yang kuat bagi aparat untuk tidak menetapkan tersangka, mengingat unsur pidana telah cukup terang.

    “Kami melihat ada kesan pembiaran dalam kasus ini. Laporan sudah masuk sejak 31 Desember 2024, tapi sampai hari ini belum ada progres signifikan. Padahal ini adalah pidana murni, dan aparat penegak hukum seharusnya bisa bertindak lebih cepat dan transparan,” ujar Koordinator Nasional ARPK dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/10).

    Sebagai bentuk desakan terhadap aparat penegak hukum, ARPK akan menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Mapolda Metro Jaya, menuntut agar Kapolda memberikan atensi khusus kepada Polres Metro Jakarta Selatan untuk segera memproses perkara ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

    Aliansi tersebut juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan izin atau proyek dengan cara-cara yang tidak resmi. Mereka menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan akuntabel sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari praktik-praktik penipuan.

    Sumber : Aliansi Rakyat Peduli Keadilan (ARPK)

    Aliansi Rakyat Peduli Keadilan ARPK Kasus Dugaan Penipuan Pengusaha SPBU
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Kejari Luwu Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi BPNT 2020, Kerugian Negara Rp2,24 Miliar

    Desember 6, 2025 Hukum

    Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buronan Kejari Jayapura Terkait Kasus Pemalsuan Surat

    November 27, 2025 Hukum

    Mahasiswa di Palopo Dikeroyok Lima Orang, Rahang Retak, Keluarga Desak Polres Palopo Bertindak Cepat Ungkap Semua Pelaku

    November 25, 2025 Hukum
    PUBLIK UPDATE

    KAMMI Mandar Raya Desak Kejari Majene Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Zakat dan Korupsi TPG 2024

    Januari 19, 2026

    Gubernur Sulbar Lantik 10 Pejabat Eselon II, Siapakah Mereka? Inilah Daftar Lengkapnya!

    Desember 20, 2025

    PWMOI Sambut Baik Putusan MK, Wartawan Tak Perlu Takut Kriminalisasi

    Januari 20, 2026

    Pengelolaan Dana BOS SMP Negeri Satap Pongsamelung Disorot

    Januari 17, 2026

    Proyek Jembatan Gantung Desa Usa Bone Disorot, Kepala Desa Terancam Dipenjara

    Januari 7, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Januari 7, 2026

    Proyek Jembatan Gantung Desa Usa Bone Disorot, Kepala Desa Terancam Dipenjara

    Januari 7, 2026 Info Desa

    PUBLIKNEWS, BONE – Pembangunan jembatan gantung di Dusun Baru, Desa Usa, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone,…

    Desa Sabang Subik Siap Jadi Garda Terdepang Perangi TB

    Desember 26, 2025

    Desa Sambaliwali: Maulid Nabi dan Lahirnya Inovasi Pelayanan Desa Mobile

    November 14, 2025

    Dari Mangrove Jadi Berkah: Warga Mampie Belajar Cipta Sabun dan Eco-Printing Bersama UNSULBAR

    November 10, 2025
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.