Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Kasus ASDP: Presiden Gunakan Hak Rehabilitasi untuk Pulihkan Nama Baik
    News

    Kasus ASDP: Presiden Gunakan Hak Rehabilitasi untuk Pulihkan Nama Baik

    November 27, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    Publiknews.co.id, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan tindak lanjut pemerintah atas aspirasi publik terkait perkembangan perkara hukum yang menimpa sejumlah pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sejak Juli 2024.

    Dasco mengatakan bahwa DPR telah menerima berbagai aspirasi dan laporan masyarakat mengenai dinamika yang terjadi di ASDP. Menindaklanjuti hal tersebut, DPR melalui komisi yang membidangi hukum melakukan kajian mendalam atas perkara yang diselidiki sejak Juli 2024.

    “Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah, terhadap perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Muhammad Adhi Caksono,” ujar Dasco dalam keterangan pers di Ruang Sidang Kabinet, Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (25/11/2025).

    Ia menegaskan bahwa komunikasi intensif antara DPR dan pemerintah menghasilkan keputusan penting pada hari tersebut.

    “Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ungkapnya.

    Pada kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, memaparkan kronologi kajian pemerintah sebelum keputusan rehabilitasi ditetapkan. Ia menjelaskan bahwa permohonan masyarakat terkait berbagai kasus hukum telah melalui proses telaah menyeluruh oleh kementerian dan pakar terkait.

    “Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi, dan jumlahnya cukup banyak, dalam prosesnya dilakukan pengkajian dan telaah dari berbagai sisi, termasuk dari para pakar hukum,” ujarnya.

    Atas permohonan rehabilitasi dari DPR, Menteri Hukum mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo sebagai pertimbangan. Presiden kemudian memutuskan untuk menggunakan hak rehabilitasi terhadap tiga pejabat ASDP tersebut.

    “Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan dan kami diminta untuk menyampaikan hal ini kepada publik,” jelas Mensesneg.

    Ia memastikan bahwa seluruh proses selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Untuk selanjutnya, kita akan memprosesnya sebagaimana peraturan perundang-undangannya,” katanya.

    Pemerintah menegaskan bahwa langkah rehabilitasi ini merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan keadilan hukum yang berpihak pada kebenaran dan kepastian hukum. Rehabilitasi tersebut menjadi contoh bahwa negara siap bertindak ketika fakta menunjukkan perlunya pemulihan nama baik seseorang.

    (BPMI Setpres)

    ASDP Kasus ASDP Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Kapolda Sulbar Pimpin Rapat Dengar Pendapat, Kupas Tuntas Penanganan Perkara Korupsi

    Mei 18, 2026 News

    Bayi Terlantar di Polewali Diserahkan ke Dinas Sosial Usai 21 Hari Dirawat di RS Hajja Andi Depu

    Mei 16, 2026 News

    Kapolda Sulbar Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Siap Dorong Ekonomi Masyarakat

    Mei 16, 2026 News
    PUBLIK UPDATE

    Kejanggalan Surat Bimtek Wajo: Dua Nama Perusahaan, Aktivis Bongkar Modus Rekayasa Dana

    Mei 11, 2026

    Turnamen Voli Sambaliwali Cup I Resmi Digelar, Menyatukan Prestasi dan Persaudaraan

    Mei 3, 2026

    Klaim Kantongi SIPA, Pemilik AMDK Merk SR di Kalukku Tolak Tunjukkan Dokumen ke Media

    Mei 16, 2026

    DPC Pasangkayu Titip Pesan ke Waketum DPP: Hamsyah Minta Afiat Tak Lupakan Sulbar

    Mei 11, 2026

    AMDK Merk HK di Kalukku Akui Belum Punya SIPA, Tak Paham Soal Sumur Pantau

    Mei 16, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Mei 3, 2026

    Turnamen Voli Sambaliwali Cup I Resmi Digelar, Menyatukan Prestasi dan Persaudaraan

    Mei 3, 2026 Info Desa

    Sambaliwali, 3 Mei 2026 — Di bawah langit desa yang dipenuhi semangat dan harapan, lapangan…

    Lapak Raya dan Harapan Baru: Jejak Pengabdian Mahasiswa KKN di Desa Nepo”

    April 18, 2026

    Pemerintah Desa Poda-Poda Tuntaskan Pembangunan Rabat Beton dan Gedung TK/PAUD dari Dana Desa 2025

    Februari 17, 2026

    Jalan yang Menjadi Doa Warga Tutar–Alu

    Februari 17, 2026
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.