Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Investigasi Kementan: Mayoritas Beras Premium dan Medium tak sesuai Standar, Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun
    Ekonomi

    Investigasi Kementan: Mayoritas Beras Premium dan Medium tak sesuai Standar, Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun

    Juni 28, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    Publiknews.co.id, Jakarta – Hasil investigasi terbaru Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkap fakta mengejutkan, mayoritas beras premium dan medium di pasaran tidak memenuhi standar mutu, harga eceran tertinggi (HET), dan berat kemasan.

    Temuan itu berpotensi merugikan konsumen hingga Rp99,35 triliun per tahun, memicu respons tegas dari Satgas Pangan dan aparat penegak hukum.

    Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menjelaskan, investigasi dilakukan selama 18 hari (6–23 Juni 2025) di 10 provinsi dengan melibatkan 13 laboratorium.

    Sebanyak 268 sampel beras dari 212 merek diuji, mencakup parameter kadar air, beras kepala, butir patah, dan derajat sosoh sesuai Permentan No. 31 Tahun 2017. Hasilnya, 85,56 persen beras premium dan 88,24 persen beras medium gagal memenuhi standar mutu.

    Pelanggaran Multidimensi: Mutu, HET, dan Berat

    Analisis mendalam menunjukkan pelanggaran kompleks. Pada beras premium, 59,78 persen dijual di atas HET, sementara 21,66 persen kemasan tak sesuai berat riil. Untuk beras medium, situasi lebih buruk: 95,12 persen melebihi HET dan 9,38 persen bermasalah dalam takaran.

    “Ini sangat merugikan konsumen. Mutu tidak sesuai, harga melambung, bahkan beratnya dikurangi,” tegas Amran dalam siaran pers yang diterima pada, Jumat (27/6/2025).

    Kementan menghitung, konsumen beras premium dirugikan Rp34,21 triliun/tahun akibat selisih mutu dan HET. Sementara konsumen beras medium menanggung kerugian lebih besar: Rp65,14 triliun.

    “Total potensi kerugian mencapai Rp99,35 triliun. Angka ini harus jadi peringatan bagi semua pihak,” tegas Amran.

    Satgas Pangan Beri Ultimatum 2 Minggu

    Kepala Satgas Pangan Brigjen Pol. Helfi Assegaf menyatakan akan menindak produsen dan distributor nakal jika dalam 14 hari tidak menyesuaikan mutu, HET, dan berat kemasan.

    “Kami akan gunakan UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan untuk penindakan,” tegasnya.

    Badan Pangan Nasional juga memperingatkan pentingnya kejujuran produsen dalam mencantumkan klaim kemasan.

    Temuan itu mengindikasikan lemahnya pengawasan distribusi beras. Mentan Amran mendorong kolaborasi lintas sektor, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan, untuk memperketat pengawasan.

    “Kami tak ingin masyarakat terus dirugikan. Pasar beras harus transparan dan adil,” tegasnya. Konsumen diimbau lebih kritis memeriksa label dan melaporkan ketidaksesuaian.

    Investigasi itu menjadi alarm bagi industri pangan nasional. Dengan Rp99 triliun dipertaruhkan, Kementan dan Satgas Pangan berkomitmen memulihkan kepercayaan publik melalui penegakan hukum tanpa kompromi. (*)

    Andi Amran Sulaiman Harga Beras Kementan
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Agus Ambo Djiwa Serahkan Alsintan Ratusan Juta ke Petani Bambaira, Dorong Swasembada Pangan Pasangkayu

    Agustus 3, 2026 Ekonomi

    Polres Mamuju Tengah Salurkan 1.200 Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau

    Agustus 2, 2026 Ekonomi

    SPBU Bulu Cindolo Tegaskan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Prosedur, Pelayanan Berjalan Tertib

    Juli 19, 2026 Ekonomi
    PUBLIK UPDATE

    Heboh! Honor Operator SDN 003 Kandeapi Diduga Disunat, Rekening Koran BOS Bongkar Pembayaran Tunai Janggal

    Juli 27, 2026

    Masyarakat Adat Desak Dilibatkan Sebagai Subjek Utama di Tengah Konflik Lahan 4 Perusahaan Astra Group di Pasangkayu

    Juli 23, 2026

    Ketua IJS Pasangkayu Turun Investigasi Dugaan Limbah PT Palma Sumber Lestari, Temukan Fakta Berbeda dari Klaim Humas

    Agustus 10, 2026

    L-KONTAK: Dugaan Saja Tidak Cukup, Status SHM Pasar Raya Makassar Harus Diuji Mekanisme Hukum

    Juli 31, 2026

    Diduga Cemari Sungai Salubiro Berulang Kali, PT Palma Kembali Disorot: Warga Minta DLH Sulbar Bertindak Tegas

    Juli 26, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Juli 31, 2026

    Pemdes Bonne – Bonne Realisasikan Pembangunan Talud di Dusun Pullipe 

    Juli 31, 2026 Info Desa

    Polewali Mandar, 30 Juli 2026,— Untuk melindungi akses warga, Pemerintah Desa Bonne-Bonne berencana merealisasikan pembangunan…

    Ratusan Hektar Sawah Kekeringan di Polman, Bupati Siap Tangani

    Juli 30, 2026

    Transparansi Dana Desa: Fondasi Kepercayaan dan Kemajuan Desa

    Juli 13, 2026

    Warga Harapkan Pengaspalan Jalan Balintuma, Akses Penghubung Antar Desa

    Juli 3, 2026
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.