Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Gugatan Perkara No 6/Pdt.sus-pailit-GLL/2025/PN Niaga Makassar
    News

    Gugatan Perkara No 6/Pdt.sus-pailit-GLL/2025/PN Niaga Makassar

    September 23, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    Publiknews.co.id, Makassar –  Pada Hari Kamis tanggal 18 September 2025,  Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1 A Khusus telah melangsungkan persidangan perkara nomor 6/Pdt.Sus-Pailit-GLL/2025/PN.Niaga Mks, yang dimohonkan oleh Sugihan Soeliandjo yang telah dinyatakan berada dalam pailit.

    Berdasarkan hasil penelusuran diketahui Sugihan Soeliandjo yang telah pailit memohon kepada Pengadilan agar para termohon yakni Johan Wijaya, Ardhy Al Dimoro Mo, Ridwan, dan Rocky Yonathan tagihannya terhadap pemohon dihapus sebagian oleh Pengadilan agar nilai tawaran pihak ketiga yang dinyatakan sebagai investor dalam melakukan pembayaran dapat terpenuhi.

    Dari keterangan beberapa advokat dan kurator yang pernah menangani perkara kepailitan menerangkan permintaan penghapusan sebagian tagihan piutang milik para kreditor adalah tidak dapat dilakukan.

    Dalam proses kepailitan yang dapat dilakukan debitor pailit adalah membantah besaran nilai tagihan piutang yang diajukan para kreditor dalam proses verifikasi tagihan. Misalnya, seorang kreditor mengajukan tagihan piutang sebesar Rp. 100.000.000, (Seratus Juat) – tagihan tersebut dapat debitor pailit bantah dengan alasan sudah membayar setengahnya, atau terdapat kompensasi, atau kreditor telah membebaskan debitor pailit dari membayar utang.

    Bantahan debitor pailit tersebut harus bisa dibuktikan. Kurator dalam rapat verfikasi tagihan wajib mengambil sikap apakah mengakui seluruh tagihan kreditor atau mengakui bantahan debitor pailit.

    Terhadap sikap Kurator tersebut, baik kreditor maupun debitor yang merasa haknya tidak terpenuhi dapat mengajukan renvoi prosedur.

    Lebih lanjut terhadap perkara nomor 6/Pdt.Sus-Pailit-GLL/2025/PN.Niaga.Mks jika mencermati isinya dimana debitor merasa pemberesan oleh Kurator menjadi terhambat karena beberapa kreditor termohon tidak mau menurunkan nilai tagihannya sehingga nilai yang ditawarkan oleh pihak ketiga sebagai investor tidak dapat terpenuhi sesuai dengan seluruh jumlah tagihan para kreditor menurut pendapat beberapa advokat dan kurator hal itu cukup aneh karena utang piutang pada dasarnya adalah perjanjian yang berdasarkan ketentuan Pasal 1381 KUH Perdata hanya dapat hapus karena adanya pembayaran, pembaharuan utang, kompensasi, pencampuran utang, dan pembebasan utang.

    Jadi sangat aneh dan janggal apabila pengadilan mengabulkan permohonan debitor pailit tersebut.

    Laporan : Tim Redaksi

    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Kapolda Sulbar Pimpin Rapat Dengar Pendapat, Kupas Tuntas Penanganan Perkara Korupsi

    Mei 18, 2026 News

    Bayi Terlantar di Polewali Diserahkan ke Dinas Sosial Usai 21 Hari Dirawat di RS Hajja Andi Depu

    Mei 16, 2026 News

    Kapolda Sulbar Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Siap Dorong Ekonomi Masyarakat

    Mei 16, 2026 News
    PUBLIK UPDATE

    Kejanggalan Surat Bimtek Wajo: Dua Nama Perusahaan, Aktivis Bongkar Modus Rekayasa Dana

    Mei 11, 2026

    Turnamen Voli Sambaliwali Cup I Resmi Digelar, Menyatukan Prestasi dan Persaudaraan

    Mei 3, 2026

    Klaim Kantongi SIPA, Pemilik AMDK Merk SR di Kalukku Tolak Tunjukkan Dokumen ke Media

    Mei 16, 2026

    DPC Pasangkayu Titip Pesan ke Waketum DPP: Hamsyah Minta Afiat Tak Lupakan Sulbar

    Mei 11, 2026

    AMDK Merk HK di Kalukku Akui Belum Punya SIPA, Tak Paham Soal Sumur Pantau

    Mei 16, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Mei 3, 2026

    Turnamen Voli Sambaliwali Cup I Resmi Digelar, Menyatukan Prestasi dan Persaudaraan

    Mei 3, 2026 Info Desa

    Sambaliwali, 3 Mei 2026 — Di bawah langit desa yang dipenuhi semangat dan harapan, lapangan…

    Lapak Raya dan Harapan Baru: Jejak Pengabdian Mahasiswa KKN di Desa Nepo”

    April 18, 2026

    Pemerintah Desa Poda-Poda Tuntaskan Pembangunan Rabat Beton dan Gedung TK/PAUD dari Dana Desa 2025

    Februari 17, 2026

    Jalan yang Menjadi Doa Warga Tutar–Alu

    Februari 17, 2026
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.