Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • DAERAH
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • OPINI
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • DAERAH
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • OPINI
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Gugatan Perkara No 6/Pdt.sus-pailit-GLL/2025/PN Niaga Makassar
    News

    Gugatan Perkara No 6/Pdt.sus-pailit-GLL/2025/PN Niaga Makassar

    September 23, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    Publiknews.co.id, Makassar –  Pada Hari Kamis tanggal 18 September 2025,  Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1 A Khusus telah melangsungkan persidangan perkara nomor 6/Pdt.Sus-Pailit-GLL/2025/PN.Niaga Mks, yang dimohonkan oleh Sugihan Soeliandjo yang telah dinyatakan berada dalam pailit.

    Berdasarkan hasil penelusuran diketahui Sugihan Soeliandjo yang telah pailit memohon kepada Pengadilan agar para termohon yakni Johan Wijaya, Ardhy Al Dimoro Mo, Ridwan, dan Rocky Yonathan tagihannya terhadap pemohon dihapus sebagian oleh Pengadilan agar nilai tawaran pihak ketiga yang dinyatakan sebagai investor dalam melakukan pembayaran dapat terpenuhi.

    Dari keterangan beberapa advokat dan kurator yang pernah menangani perkara kepailitan menerangkan permintaan penghapusan sebagian tagihan piutang milik para kreditor adalah tidak dapat dilakukan.

    Dalam proses kepailitan yang dapat dilakukan debitor pailit adalah membantah besaran nilai tagihan piutang yang diajukan para kreditor dalam proses verifikasi tagihan. Misalnya, seorang kreditor mengajukan tagihan piutang sebesar Rp. 100.000.000, (Seratus Juat) – tagihan tersebut dapat debitor pailit bantah dengan alasan sudah membayar setengahnya, atau terdapat kompensasi, atau kreditor telah membebaskan debitor pailit dari membayar utang.

    Bantahan debitor pailit tersebut harus bisa dibuktikan. Kurator dalam rapat verfikasi tagihan wajib mengambil sikap apakah mengakui seluruh tagihan kreditor atau mengakui bantahan debitor pailit.

    Terhadap sikap Kurator tersebut, baik kreditor maupun debitor yang merasa haknya tidak terpenuhi dapat mengajukan renvoi prosedur.

    Lebih lanjut terhadap perkara nomor 6/Pdt.Sus-Pailit-GLL/2025/PN.Niaga.Mks jika mencermati isinya dimana debitor merasa pemberesan oleh Kurator menjadi terhambat karena beberapa kreditor termohon tidak mau menurunkan nilai tagihannya sehingga nilai yang ditawarkan oleh pihak ketiga sebagai investor tidak dapat terpenuhi sesuai dengan seluruh jumlah tagihan para kreditor menurut pendapat beberapa advokat dan kurator hal itu cukup aneh karena utang piutang pada dasarnya adalah perjanjian yang berdasarkan ketentuan Pasal 1381 KUH Perdata hanya dapat hapus karena adanya pembayaran, pembaharuan utang, kompensasi, pencampuran utang, dan pembebasan utang.

    Jadi sangat aneh dan janggal apabila pengadilan mengabulkan permohonan debitor pailit tersebut.

    Laporan : Tim Redaksi

    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Muhammad Sabir Ukir Prestasi, Wasit Asal Sulbar Bertugas di Asian Games Jepang 2026

    September 30, 2026 News

    Polairud Polres Pasangkayu Tangani Penemuan Pria Gantung Diri di Pantai Batu Oge

    September 30, 2026 News

    Polres Pasangkayu Perkuat Digitalisasi Lewat Verifikasi IKD dan Pengaktifan Agen Perlinsos

    September 29, 2026 News
    PUBLIK UPDATE

    SD Inpres 5 Birobuli Gelar Peringatan Maulid Nabi, Bangun Karakter Siswa Teladani Rasulullah

    September 5, 2026

    Seorang Wartawan Ditemukan Meninggal Dikamar Kos di Pasangkayu, Polisi Datangi TKP

    September 6, 2026

    Persahabatan Tumbuh di Meja Pingpong Yasaka 

    September 10, 2026

    Galung Tuluk, Tradisi Maulid yang Tak Pernah Padam

    September 1, 2026

    Di Balik Hijau Sawit Pasangkayu: Ketika Janji Kesejahteraan Tersandung Sengketa Lahan

    September 6, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa September 1, 2026

    Galung Tuluk, Tradisi Maulid yang Tak Pernah Padam

    September 1, 2026 Info Desa

    Catatan : Abdul Rajab Abduh Derap kaki kuda memecah suasana sore di Desa Galung Tuluk,…

    Pemdes Bonne – Bonne Realisasikan Pembangunan Talud di Dusun Pullipe 

    Juli 31, 2026

    Ratusan Hektar Sawah Kekeringan di Polman, Bupati Siap Tangani

    Juli 30, 2026

    Transparansi Dana Desa: Fondasi Kepercayaan dan Kemajuan Desa

    Juli 13, 2026
    PUBLIK POPULAR
    banner iklan pasang disini
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.