Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Diduga Labrak Aturan, Diklat PIP Makassar 2025 Disorot L-KONTAK
    News

    Diduga Labrak Aturan, Diklat PIP Makassar 2025 Disorot L-KONTAK

    Juli 23, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    Publiknews.co.id, Makassar – Belanja Modal Lembaga beberapa kegiatan Pendidikan Dan Pelatihan (Diklat) Tahun Anggaran 2025 di Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar menuai kritikan tajam dari Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) yang diduga tidak memiliki dasar hukum untuk dilaksanakan.

    Dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) untuk kebutuhan Diklat itu, PIP Makassar mengelontorkan anggaran dengan total senilai Pagu Rp. 77 milliar. Paket pengadaan Diklat itu diduga tanpa melalui prosedur yang berlaku.

    “Informasi tidak jelas ke publik melalui portal LPSE meskipun dilaksanakan dengan sisitim pemilihan pengadaan langsung,” kata Dian Resky, Rabu, (23/07/2025).

    Dia menduga paket pengadaan Diklat tersebut tidak ditayangkan pada portal LPSE sebagai dasar kontrak.

    “PPK dan KPA harus membuktikan. Terlalu berani melabrak aturan,” jelasnya.

    Dian Resky menyayangkan lemahnya sistem pengawasan sehingga Pejabat Pengadaan, PPK dan KPA dapat dengan leluasa melabrak aturan.

    “Integritas PPK dan KPA patut dipertanyakan sebab hal ini dapat menimbulkan spekulasi negatif jika PPK dan KPA yang merangkap sebagai penyedia jasa, dan itu sangat berbahaya bagi kegiatan lainnya,” terangnya.

    Dia mengatakan jika benar ada pelanggaran hukum, maka itu adalah kejahatan.

    “Aparat Penegak Hukum (APH) sebaiknya membuka penyelidikan untuk memastikan kebenarannya,” tutup Dian Resky. (*)

    Diklat PIP Makassar 2025 L-KONTAK
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Kapolda Sulbar Pimpin Rapat Dengar Pendapat, Kupas Tuntas Penanganan Perkara Korupsi

    Mei 18, 2026 News

    Bayi Terlantar di Polewali Diserahkan ke Dinas Sosial Usai 21 Hari Dirawat di RS Hajja Andi Depu

    Mei 16, 2026 News

    Kapolda Sulbar Hadiri Peresmian 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Siap Dorong Ekonomi Masyarakat

    Mei 16, 2026 News
    PUBLIK UPDATE

    Kejanggalan Surat Bimtek Wajo: Dua Nama Perusahaan, Aktivis Bongkar Modus Rekayasa Dana

    Mei 11, 2026

    Turnamen Voli Sambaliwali Cup I Resmi Digelar, Menyatukan Prestasi dan Persaudaraan

    Mei 3, 2026

    Klaim Kantongi SIPA, Pemilik AMDK Merk SR di Kalukku Tolak Tunjukkan Dokumen ke Media

    Mei 16, 2026

    DPC Pasangkayu Titip Pesan ke Waketum DPP: Hamsyah Minta Afiat Tak Lupakan Sulbar

    Mei 11, 2026

    AMDK Merk HK di Kalukku Akui Belum Punya SIPA, Tak Paham Soal Sumur Pantau

    Mei 16, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Mei 3, 2026

    Turnamen Voli Sambaliwali Cup I Resmi Digelar, Menyatukan Prestasi dan Persaudaraan

    Mei 3, 2026 Info Desa

    Sambaliwali, 3 Mei 2026 — Di bawah langit desa yang dipenuhi semangat dan harapan, lapangan…

    Lapak Raya dan Harapan Baru: Jejak Pengabdian Mahasiswa KKN di Desa Nepo”

    April 18, 2026

    Pemerintah Desa Poda-Poda Tuntaskan Pembangunan Rabat Beton dan Gedung TK/PAUD dari Dana Desa 2025

    Februari 17, 2026

    Jalan yang Menjadi Doa Warga Tutar–Alu

    Februari 17, 2026
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.