PUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR – Rabu 12 agustus 2026, Dugaan pelayanan yang tidak transparan terhadap konsumen kembali menjadi sorotan. Kali ini, seorang konsumen PT MNC Finance, H. Salma, mengaku mempertanyakan proses pengurangan denda serta penyerahan BPKB kendaraan setelah dirinya melakukan pelunasan pembiayaan.
Persoalan tersebut bermula ketika H. Salma menghubungi pihak collection MNC Finance untuk menyampaikan niat melakukan pelunasan pembiayaan kendaraan.
Dalam komunikasi tersebut, H. Salma menanyakan apakah terdapat kemungkinan pengurangan atau keringanan terhadap denda yang tercatat dalam kewajibannya.
Menurut pengakuan H. Salma, pihak collection saat itu menyampaikan bahwa masih terdapat kemungkinan pengurangan dari nilai denda yang ada.
Informasi tersebut kemudian menjadi pertimbangan H. Salma untuk melanjutkan proses pelunasan pembiayaan.
Namun, setelah pelunasan dilakukan, persoalan justru belum selesai. H. Salma mengaku telah menunggu kurang lebih dua bulan, tetapi BPKB kendaraan yang pembiayaannya telah dilunasi belum juga diserahkan.
Komunikasi dengan pihak collection yang sebelumnya menangani pembiayaannya juga disebut tidak berlangsung secara intensif.
Merasa membutuhkan kepastian, H. Salma kemudian mendatangi langsung kantor/cabang MNC Finance di Jalan Pettarani, Makassar, untuk meminta penjelasan mengenai status pelunasan, denda, serta BPKB kendaraannya.
Namun, menurut H. Salma, pihak collection yang sebelumnya berkomunikasi dengannya tidak dapat ditemui di kantor tersebut.
H. Salma kemudian mencoba menghubungi pihak collection melalui telepon. Dalam komunikasi tersebut, ia mengaku mendapatkan jawaban bahwa tidak ada pengurangan denda dan besaran denda tetap sesuai angka yang telah diberikan sebelumnya.
Jawaban tersebut membuat H. Salma mempertanyakan informasi yang sebelumnya diberikan kepadanya.
Pasalnya, sebelum melakukan pelunasan, dirinya mengaku telah mendapatkan informasi dari pihak collection bahwa terdapat kemungkinan pengurangan denda.
H. Salma kemudian mempertanyakan apakah permohonan pengurangan denda tersebut benar-benar telah diajukan kepada pihak yang berwenang di MNC Finance atau belum.
“Saya hanya ingin kejelasan. Sebelumnya saya diberitahu ada kemungkinan pengurangan denda. Setelah saya lunasi, justru dikatakan tidak ada pengurangan. Saya ingin tahu apakah permohonan tersebut memang pernah diajukan ke pusat atau tidak,” ujar H. Salma.
Menurutnya, hingga saat ini dirinya belum mendapatkan bukti berupa surat resmi, dokumen pengajuan, ataupun pemberitahuan dari pihak yang berwenang di MNC Finance yang menjelaskan bahwa permohonan pengurangan denda tersebut telah diproses dan kemudian ditolak.
Kondisi tersebut membuat H. Salma menduga adanya kemungkinan informasi mengenai pengurangan denda yang disampaikan sebelumnya belum diproses atau belum diajukan kepada pihak yang berwenang di kantor pusat.
Meski demikian, dugaan tersebut masih membutuhkan klarifikasi dan pemeriksaan internal dari pihak MNC Finance.
H. Salma menegaskan bahwa persoalan yang dipermasalahkannya bukan semata-mata mengenai besaran denda.
Menurutnya, yang lebih penting adalah adanya kejelasan, transparansi dan kepastian informasi kepada konsumen, terutama ketika konsumen hendak melakukan pelunasan pembiayaan.
“Kalau memang tidak disetujui, saya ingin tahu apakah memang sudah diajukan dan siapa yang memutuskan. Kalau tidak pernah diajukan, mengapa sebelumnya saya diberitahu ada kemungkinan pengurangan?” katanya.
Selain persoalan denda, H. Salma juga meminta kepastian mengenai penyerahan BPKB yang hingga kini belum diterimanya meskipun kewajiban pembiayaan telah dilunasi sekitar dua bulan lalu.
Ia berharap pihak manajemen MNC Finance dapat melakukan pemeriksaan internal terhadap persoalan tersebut dan memberikan jawaban resmi kepada dirinya sebagai konsumen.
H. Salma juga menyatakan siap menunjukkan bukti pembayaran, bukti pelunasan apabila diperlukan untuk proses klarifikasi.
Berencana Mengadu ke Regulator
Apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan penyelesaian dan penjelasan yang memadai, H. Salma menyatakan akan mempertimbangkan untuk menyampaikan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga perlindungan konsumen terkait.
Pengaduan tersebut nantinya akan disertai bukti-bukti yang dimilikinya, termasuk bukti pelunasan, serta bukti bahwa dirinya telah mendatangi kantor MNC Finance untuk meminta penyelesaian.
H. Salma berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara internal dan tidak perlu berlanjut ke proses pengaduan kepada regulator.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak MNC Finance belum memberikan klarifikasi resmi terkait keluhan H. Salma mengenai dugaan informasi pengurangan denda dan keterlambatan penyerahan BPKB tersebut.
(*)

