Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Bidpropam Polda Sulsel Tindaklanjuti Aduan Warga Terkait Penanganan Kasus Diduga Tidak Sesuai Prosedur
    News

    Bidpropam Polda Sulsel Tindaklanjuti Aduan Warga Terkait Penanganan Kasus Diduga Tidak Sesuai Prosedur

    Desember 8, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    Publiknews.co.id, Makassar – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Selatan resmi mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) kepada pelapor berinisial S, terkait dugaan ketidaksesuaian penanganan perkara oleh oknum penyidik Polres Wajo.

    Surat bernomor B/251240000070/XII/WAS.2.4/2025/Bidpropam, tertanggal 5 Desember 2025 itu menegaskan bahwa Bidpropam Polda Sulsel telah menindaklanjuti aduan pelapor dan melakukan pelimpahan laporan tersebut ke Sipropam Polres Wajo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan awal dari S berkaitan dengan penanganan tindak pidana pencurian yang ditangani oleh seorang penyidik berinisial A, yang disebut sebagai penyidik pembantu dalam perkara tersebut. Pelapor menilai penanganan kasus berjalan tidak jelas dan belum ada kepastian hukum sejak laporan dibuat pada 3 Agustus 2025.

    Bidpropam menegaskan bahwa laporan dari S telah diterima, diverifikasi, dan kini dilanjutkan oleh Sipropam Polres Wajo. Nantinya, perkembangan hasil pemeriksaan akan diterbitkan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2).

    Pelapor juga diberikan nomor kontak resmi yang bisa dihubungi untuk memantau kelanjutan proses penanganan.

    Dalam poin penutup surat, Bidpropam menjelaskan bahwa SP3D ini hanya bersifat pemberitahuan kepada pelapor dalam rangka pelayanan masyarakat dan tidak dapat digunakan sebagai alat dalam proses peradilan.

    Sementara itu, pelapor S berharap proses penanganan di Propam dapat berjalan objektif, transparan, dan memberi kejelasan hukum atas kasus yang sudah cukup lama tidak menunjukkan perkembangan berarti. (Tim/Red)

    Bidpropam Polda Sulsel
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Gas Subsidi untuk Rakyat, Mengapa Harganya Masih Jauh dari Harapan?

    Juli 3, 2026 Ekonomi

    Hari Kelautan Nasional 2026: Menjaga Laut Berarti Menjaga Masa Depan Indonesia

    Juli 2, 2026 Nasional

    Harga LPG 3 Kg Masih Membebani Masyarakat, Pengawasan Distribusi Harus Diperkuat

    Juli 2, 2026 Nasional
    PUBLIK UPDATE

    Ada Perbedaan Cara Hitung Skor, LSM Lemkira Minta Disdik Sulsel Awasi Proses SPMB

    Juni 27, 2026

    Lewat Aplikasi Lontara+, Pendaftaran SPMB SMPN 6 Makassar Berjalan Lancar dan Transparan

    Juni 26, 2026

    Harga LPG 3 Kg: Ketika Subsidi Belum Sepenuhnya Dinikmati Masyarakat

    Juni 28, 2026

    Pendaftaran SPMB 2026 di SMPN 2 Makassar Berjalan Lancar, Kendala Data Diperbaiki

    Juni 25, 2026

    Datangi Kantor Disdik, Ratusan Orangtua Minta Solusi atas Permasalahan Pendaftaran SPMB 2026

    Juni 22, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Mei 3, 2026

    Turnamen Voli Sambaliwali Cup I Resmi Digelar, Menyatukan Prestasi dan Persaudaraan

    Mei 3, 2026 Info Desa

    Sambaliwali, 3 Mei 2026 — Di bawah langit desa yang dipenuhi semangat dan harapan, lapangan…

    Lapak Raya dan Harapan Baru: Jejak Pengabdian Mahasiswa KKN di Desa Nepo”

    April 18, 2026

    Pemerintah Desa Poda-Poda Tuntaskan Pembangunan Rabat Beton dan Gedung TK/PAUD dari Dana Desa 2025

    Februari 17, 2026

    Jalan yang Menjadi Doa Warga Tutar–Alu

    Februari 17, 2026
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.