Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Bendahara Bantah Tuduhan Korupsi Rp900 Juta, L-KONTAK Minta Kejari Periksa Seluruh Pihak
    News

    Bendahara Bantah Tuduhan Korupsi Rp900 Juta, L-KONTAK Minta Kejari Periksa Seluruh Pihak

    April 11, 2026
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    PUBLIKNEWS.CO.ID, LUWU – Kasus dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran pada proyek Revitalisasi SMPN 1 Ulu Salu, Kabupaten Luwu, kian memanas. Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) yang sebelumnya telah melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu, kini menanggapi respons dari pihak sekolah terkait potensi kerugian negara yang mencapai ratusan juta rupiah.

    Menanggapi temuan L-KONTAK, Idalaela selaku Bendahara proyek secara tegas menyangkal adanya indikasi korupsi dalam proyek tersebut. Meski demikian, ia tidak menampik bahwa pihak Kejari Luwu telah turun tangan dan melakukan pemeriksaan terkait laporan yang dilayangkan.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kepala Sekolah SMPN 1 Ulu Salu juga telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Hal ini disambut positif oleh L-KONTAK sebagai bukti keseriusan aparat penegak hukum.

    “Jika informasi tersebut benar, ini menunjukkan Kejari Luwu bekerja cepat dan profesional,” ujar Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring dan Evaluasi L-KONTAK, Minggu (11/04/2026).

    Merespons bantahan dari Bendahara, Dian Resky menuntut agar Kejari Luwu segera memanggil dan memeriksa mendalam pihak tersebut. Menurutnya, klarifikasi sangat diperlukan untuk mengonfirmasi kebenaran pernyataan serta memetakan peran dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara.

    “Kejari Luwu harus memanggil beliau untuk menegaskan sejauh mana perannya, termasuk memverifikasi setiap pengeluaran biaya. Jika nanti ditemukan bukti permulaan yang cukup, kami berharap proses hukum berjalan sesuai aturan,” tegas Dian.

    Lebih jauh, L-KONTAK menekankan agar penyidik tidak hanya berhenti pada unsur sekolah, tetapi juga menyeret pihak-pihak lain yang diduga memiliki andil, mulai dari Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, Fasilitator, hingga Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

    “Seluruh elemen yang terlibat harus dimintai keterangan. Apakah pernyataan Bendahara ini menjadi pintu masuk pengungkapan kasus, itulah yang harus dibuktikan, termasuk memverifikasi seluruh dokumentasi teknis mulai dari tahap pembongkaran hingga pemasangan,” paparnya.

    Sebagaimana diketahui, temuan krusial L-KONTAK terletak pada ketidakwajaran penetapan Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) serta indikasi kuat adanya “pekerjaan fiktif”. Diduga, item pekerjaan vital seperti pembongkaran dan pemasangan lantai pada rehabilitasi ruang kelas dan perpustakaan tidak dilaksanakan secara fisik, namun tercatat selesai dalam administrasi.

    Dian menambahkan, seluruh bukti pendukung, termasuk dokumen Fakta Integritas yang ditandatangani Kepala Sekolah, telah diserahkan. Jika terbukti, unsur kesengajaan atau mens rea telah terpenuhi dan masuk dalam jeratan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 15 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Kita tunggu saja proses selanjutnya. Kami yakin Kejari Luwu akan bekerja secara profesional dan objektif,” tutupnya.

    (*)

    Kejari Luwu L-KONTAK SMPN 1 Ulu Salu
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Semarak HUT RI ke-81, Dua TK di Kaluku Bula Sigi Gelar Aneka Lomba

    Agustus 16, 2026 News

    Jelang HUT RI ke-81, Polres Pasangkayu Bagikan Bendera Merah Putih

    Agustus 15, 2026 News

    Soal Penolakan Siswa Lolos Seleksi SMPN 8, LSM LEMKIRA Soroti Profesionalisme SPMB Diknas Kota Makassar 2026

    Agustus 15, 2026 News
    PUBLIK UPDATE

    Heboh! Honor Operator SDN 003 Kandeapi Diduga Disunat, Rekening Koran BOS Bongkar Pembayaran Tunai Janggal

    Juli 27, 2026

    Masyarakat Adat Desak Dilibatkan Sebagai Subjek Utama di Tengah Konflik Lahan 4 Perusahaan Astra Group di Pasangkayu

    Juli 23, 2026

    Ketua IJS Pasangkayu Turun Investigasi Dugaan Limbah PT Palma Sumber Lestari, Temukan Fakta Berbeda dari Klaim Humas

    Agustus 10, 2026

    L-KONTAK: Dugaan Saja Tidak Cukup, Status SHM Pasar Raya Makassar Harus Diuji Mekanisme Hukum

    Juli 31, 2026

    Diduga Cemari Sungai Salubiro Berulang Kali, PT Palma Kembali Disorot: Warga Minta DLH Sulbar Bertindak Tegas

    Juli 26, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Juli 31, 2026

    Pemdes Bonne – Bonne Realisasikan Pembangunan Talud di Dusun Pullipe 

    Juli 31, 2026 Info Desa

    Polewali Mandar, 30 Juli 2026,— Untuk melindungi akses warga, Pemerintah Desa Bonne-Bonne berencana merealisasikan pembangunan…

    Ratusan Hektar Sawah Kekeringan di Polman, Bupati Siap Tangani

    Juli 30, 2026

    Transparansi Dana Desa: Fondasi Kepercayaan dan Kemajuan Desa

    Juli 13, 2026

    Warga Harapkan Pengaspalan Jalan Balintuma, Akses Penghubung Antar Desa

    Juli 3, 2026
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.