PASANGKAYU, Publiknews.co.id – Seorang wartawan Tribun Sulbar melaporkan dugaan pemukulan dan ancaman yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasangkayu, Jumat sore, 18 September 2026.
Laporan tersebut dibuat oleh Taufan, reporter Tribun Sulbar Kabupaten Pasangkayu, dengan didampingi sejumlah rekan seprofesi.

Dugaan kekerasan itu dialami saat dirinya menghadiri undangan klarifikasi di SMA Negeri 1 Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Laporan ditempuh setelah pertemuan yang semula diharapkan menjadi ruang klarifikasi terkait pemberitaan justru berujung pada dugaan tindakan kekerasan terhadap jurnalis.
“Hari ini saya melaporkan kejadian yang saya alami ke SPKT Polres Pasangkayu. Saya datang bersama rekan-rekan jurnalis. Saya berharap laporan ini segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Taufan.
Terpisah, Kapolres Pasangkayu AKBP Joko Kusumadinata, S.H., S.I.K., menegaskan pihaknya menghormati kemerdekaan pers serta menjamin perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Polres Pasangkayu Polda Sulawesi Barat menghormati kemerdekaan pers serta menjamin perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Kami prihatin dan menyesalkan adanya informasi mengenai dugaan tindakan kekerasan yang dialami jurnalis Tribun Sulbar saat meminta klarifikasi di Kabupaten Pasangkayu,” kata Joko.
Menurut Kapolres, informasi mengenai dugaan kekerasan tersebut menjadi perhatian serius kepolisian.
“Informasi tersebut menjadi perhatian serius. Kami segera berkoordinasi untuk melakukan klarifikasi awal kepada korban, saksi, dan pihak-pihak terkait, sekaligus mengumpulkan serta mengamankan bukti yang diperlukan untuk membuat terang perkara,” tegasnya.
Joko menambahkan, setelah laporan resmi disampaikan, proses penanganan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku secara objektif dan transparan.
“Penanganan perkara akan dilakukan secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu. Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan unsur tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab akan diproses tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Kapolres menegaskan, Polres Pasangkayu tidak menoleransi segala bentuk kekerasan terhadap siapa pun, termasuk terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya.
Sikap tersebut sejalan dengan prinsip perlindungan kemerdekaan pers dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dewan Pers juga menegaskan bahwa wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dalam menjalankan fungsi pers, dan pertanyaan wartawan dalam proses jurnalistik merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi yang harus dihormati.
“Kami mengimbau seluruh pihak agar menahan diri, tidak membangun spekulasi, serta memberikan ruang kepada kepolisian untuk mengungkap peristiwa ini secara terang dan berkeadilan,” ujar Joko.
Ia memastikan perkembangan penanganan perkara akan disampaikan secara terbuka setelah kepolisian memperoleh fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus ini kini menjadi perhatian di tengah pentingnya jaminan keamanan bagi jurnalis. Pada 2026, Dewan Pers kembali menegaskan pentingnya perlindungan terhadap wartawan serta penanganan yang adil terhadap dugaan kekerasan, intimidasi, maupun penghalangan kerja jurnalistik.
Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara terang kronologi dan pihak-pihak yang terlibat dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Sumber.
Humas Polres Pasangkayu/HRL

