MAKASSAR, PUBLIKNEWS.CO.ID – Ada yang busuk di jantung ekonomi rakyat Makassar. Ketika ribuan pedagang kecil di Pasar Raya (Pasar Sentral) Makassar setiap hari dikejar setoran retribusi, di atas kepala mereka ternyata ada klaim kepemilikan pribadi yang mengintai.
Surat Somasi Perumda Pasar Raya Makassar Nomor 511.2/669/PUD.PSR/VII/2026 tertanggal 31 Juli 2026 kepada H. Burhanuddin B, yang menyoroti status Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan pasar, adalah puncak gunung es dari karut-marut pengelolaan aset daerah di kota ini.
Pertanyaan besarnya sederhana: Bagaimana mungkin tanah yang sejak puluhan tahun menjadi fasilitas publik, dibangun dengan uang rakyat, dan menjadi sumber PAD, tiba-tiba bisa memiliki SHM atas nama pribadi?
Ini Bukan Salah Ketik, Ini Pola Mafia Tanah
Publiknews.co.id mencatat, modus penguasaan aset publik lewat sertifikat pribadi bukan barang baru. Polanya hampir sama: aset didiamkan, tidak disertifikatkan atas nama Pemda, lalu muncul pihak yang mengklaim memiliki alas hak lama, girik, atau jual beli di bawah tangan, dan tiba-tiba BPN menerbitkan SHM.
Jika pola ini benar terjadi di Pasar Raya, maka ada dua kejahatan yang terjadi sekaligus. Pertama, kejahatan administrasi oleh negara yang lalai menjaga asetnya. Kedua, dugaan kejahatan pidana oleh pihak yang mencoba merampok aset negara dengan bungkus legalitas.
Kami sependapat dengan desakan Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK): Dugaan saja tidak cukup. Status SHM ini harus diuji melalui mekanisme hukum, bukan sekadar adu somasi di media.
Tiga Tuntutan Editorial Kami:
1. BPN Sulsel Harus Buka Warkah Secara Terbuka. Bongkar! Atas dasar apa SHM itu terbit? Kapan diukur? Siapa panitia pemeriksa tanahnya? Jika cacat prosedur, batalkan demi hukum. Jangan berlindung di balik asas praduga benar pada sertifikat.
2. Kejaksaan dan Kepolisian Jangan Diam. Jika ada unsur pemalsuan alas hak atau kolusi untuk menerbitkan SHM di atas aset Pemkot Makassar, ini adalah korupsi. Periksa semua pihak, dari lurah hingga pejabat BPN yang bertanda tangan.
3. Wali Kota Makassar Harus Pasang Badan. Jangan biarkan Perumda berjuang sendiri. Ini aset Kota Makassar. Bentuk tim khusus penyelamatan aset Pasar Raya. Sertifikatkan ulang seluruh aset pasar atas nama Pemerintah Kota, bukan Perumda saja.
Pasar Raya bukan sekadar bangunan tua. Ia adalah nadi ekonomi wong cilik. Jika hari ini Pasar Raya bisa diklaim, besok apalagi? Lapangan Karebosi? Pantai Losari?
Negara tidak boleh kalah oleh selembar sertifikat.

