Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • OPINI
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • OPINI
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Diduga Curi Mesin Ninja R, Pelaku Dibekuk URC Polres Pasangkayu
    Hukum

    Diduga Curi Mesin Ninja R, Pelaku Dibekuk URC Polres Pasangkayu

    September 5, 2026
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email
    PASANGKAYU, Publiknews.co.id – Unit Gerak Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Pasangkayu berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian mesin sepeda motor Kawasaki Ninja R di wilayah hukum Polres Pasangkayu.
    Terduga pelaku berinisial A, warga BTN Baloli, Kelurahan Pasangkayu, dibekuk di rumahnya pada hari Jum’at, 4 September 2026 sekitar pukul 17.00 WITA.
    Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/124/IX/2026/SPKT/Polres Pasangkayu/Polda Sulawesi Barat, tanggal 4 September 2026, tentang tindak pidana pencurian.
    Berdasarkan rekaman CCTV yang terpasang di Bengkel Alfanisa, aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 08.00 WITA.
    Dalam rekaman CCTV, seorang pria yang kemudian diketahui berinisial A terlihat datang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna putih-biru.
    Pelaku memarkirkan kendaraannya di samping bengkel, kemudian berjalan menuju rumah pemilik bengkel yang berada di belakang lokasi.
    Namun, karena pemilik bengkel masih tertidur, pelaku kembali ke area bengkel. Bukannya pergi, pelaku justru terlihat memperhatikan kondisi sekitar dan mengamati sejumlah peralatan serta barang-barang yang berada di dalam bengkel.
    Kesempatan tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku. Ia mengambil satu dos kardus berisi satu set mesin motor Kawasaki Ninja R tanpa blok mesin, dengan nomor mesin KR150LEP06442.
    Mesin tersebut kemudian dimasukkan ke dalam kardus dan diangkut menggunakan sepeda motor yang dikendarainya.
    Setelah itu, pelaku meninggalkan lokasi dan membawa barang tersebut ke rumahnya.
    Berbekal laporan dan rekaman CCTV, Tim URC Polres Pasangkayu langsung melakukan penyelidikan.
    Petugas kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang diketahui sedang berada di rumahnya di BTN Baloli, Kelurahan Pasangkayu.
    Tanpa membuang waktu, personel URC bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan A, saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya dan bersikap kooperatif untuk dibawa ke Mako Polres Pasangkayu guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
    Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan satu set mesin Kawasaki Ninja R sebagai barang bukti.
    Kepada petugas, pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut dengan motif untuk menjual mesin hasil curian dan menggunakan uangnya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
    Sementara, modus yang dilakukan pelaku awalnya berpura-pura hendak singgah untuk memperbaiki motornya.
    Karena saat itu bengkel belum buka dan tidak terdapat pemilik maupun pekerja di lokasi, pelaku kemudian memanfaatkan situasi dengan mengamati barang-barang yang ada di sekitar bengkel hingga menemukan mesin Kawasaki Ninja R yang dalam kondisi terbongkar.
    Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Eru Reski mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
    “Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, personel URC berhasil mengidentifikasi serta mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti. Saat ini pelaku telah dibawa ke Mako Polres Pasangkayu untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
    Kasus tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Pasangkayu untuk proses hukum lebih lanjut.
    Sumber. Humas Polres Pasangkayu/HRL
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Harlah Kejaksaan ke-81, Kajari Tedhy Widodo Silaturahmi ke IJS DPW Pasangkayu

    September 2, 2026 Hukum

    Bangun Kedekatan, Karutan Lakukan Kunjungan Perdana di Blok Hunian WBP

    Agustus 27, 2026 Hukum

    Latpraops Antik Marano 2026 Digelar, Polres Pasangkayu Siap Wujudkan Kamtibmas Kondusif

    Agustus 14, 2026 Hukum
    PUBLIK UPDATE

    Dugaan Penyimpangan Dana Sekolah SMAN 14 Wajo

    Agustus 14, 2026

    Ketua IJS Pasangkayu Turun Investigasi Dugaan Limbah PT Palma Sumber Lestari, Temukan Fakta Berbeda dari Klaim Humas

    Agustus 10, 2026

    Polda Sulbar Tahap II Tersangka Manajer Palma Sumber Lestari ke Kejari Pasangkayu

    Agustus 12, 2026

    Ismi Ulfaida, Wakili Sulbar di Paskibraka Nasional HUT ke-81 RI 

    Agustus 18, 2026

    Andri Prayoga Putra Singkarru Penuhi Janji Saat Reses di Sarjo

    Agustus 14, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa September 1, 2026

    Galung Tuluk, Tradisi Maulid yang Tak Pernah Padam

    September 1, 2026 Info Desa

    Catatan : Abdul Rajab Abduh Derap kaki kuda memecah suasana sore di Desa Galung Tuluk,…

    Pemdes Bonne – Bonne Realisasikan Pembangunan Talud di Dusun Pullipe 

    Juli 31, 2026

    Ratusan Hektar Sawah Kekeringan di Polman, Bupati Siap Tangani

    Juli 30, 2026

    Transparansi Dana Desa: Fondasi Kepercayaan dan Kemajuan Desa

    Juli 13, 2026
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.