PUBLIKNEWS. CO. ID, MAKASSAR — Polemik pengelolaan dan penagihan sewa di Pusat Niaga Daya (PND) Makassar kembali memanas setelah isu penyegelan sejumlah kios beralih ke ranah hukum. Kuasa hukum pedagang dari AK-Law Firm, Muhammad Aswan, S.H., secara resmi melaporkan Perumda Pasar Makassar Raya kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan pada Selasa, 18 Agustus 2026 dengan nomor laporan 024/LP/AK.LAW FIRM/III/2026. Laporan ini menyoroti dugaan perbuatan melawan hukum berupa penagihan tunggakan sewa dan tindakan penyegelan yang dinilai tidak memiliki dasar perikatan hukum yang sah.
Sebelumnya, pada 11 Agustus 2026, Perumda Pasar Makassar Raya telah melakukan penyegelan sejumlah kios dengan alasan tunggakan sewa periode 2021–2025 yang diklaim mencapai Rp598,7 juta, serta diklaim telah melalui tahapan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP3. Namun, versi ini ditolak oleh pihak pedagang yang diwakili kuasa hukumnya.
Muhammad Aswan menjelaskan bahwa dasar hukum penguasaan objek Pusat Niaga Daya telah berakhir Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Makassar dengan PT Kalla Inti Karsa (KIK) serta habisnya masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) yang menjadi landasan awal pengelolaan.
Menurutnya, sejak berakhirnya periode tersebut, tidak pernah ada perjanjian sewa-menyewa maupun perjanjian kerja sama baru yang disepakati secara sah antara Perumda Pasar Makassar Raya dengan para pedagang. Tanpa adanya kesepakatan baru mengenai tarif, jangka waktu, maupun kewajiban pembayaran, maka dasar hukum penerbitan SP1 hingga SP3 serta penagihan tunggakan perlu diuji keabsahannya.
“Kalau tidak ada kesepakatan baru yang memenuhi syarat hukum, maka tagihan yang ditetapkan secara sepihak tentu harus dinilai kembali kekuatan mengikatnya,” tegas Muhammad Aswan, merujuk pada Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sah perjanjian, serta Pasal 1338 dan Pasal 1548 KUHPerdata yang mengatur tentang kekuatan mengikat perjanjian dan prinsip kesepakatan timbal balik dalam hubungan sewa-menyewa.
Selain persoalan dasar hukum tagihan, proses penyegelan dan pengosongan tempat usaha juga menjadi sorotan utama. Pihak kuasa hukum mendalilkan adanya dugaan penyegelan paksa, penggunaan tekanan maupun intimidasi terhadap pedagang, serta mempertanyakan kelengkapan dokumen seperti surat tugas resmi dan berita acara pelaksanaan.
Hal ini berbeda dengan pernyataan Perumda yang menyatakan bahwa proses tersebut telah mengikuti prosedur resmi dan memberikan kesempatan kepada pedagang untuk mengamankan barang dagangan. Perbedaan pandangan inilah yang kini diminta untuk diuji melalui jalur hukum.
Dalam laporannya, AK-Law Firm meminta Polda Sulsel untuk menindaklanjuti dugaan perbuatan melawan hukum yang dilaporkan. Mereka menuntut agar seluruh proses penagihan dan penyegelan dihentikan sementara sampai terdapat kepastian hukum mengenai hubungan hukum yang sah antara Perumda dengan para pedagang.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar akses tempat usaha yang telah disegel dibuka kembali dan kondisi dipulihkan, serta kerugian yang dialami pedagang diperhitungkan apabila kelak terbukti adanya pelanggaran.
Pihak kuasa hukum juga menyinggung dugaan penyalahgunaan kewenangan dan meminta aparat penegak hukum memeriksa tanggung jawab pihak-pihak terkait baik dari aspek pidana, perdata maupun administrasi negara.
“Kami akan mengawal proses hukum ini sampai tercapai kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak,” tutup Muhammad Aswan.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dugaan pelanggaran tersebut bersumber dari pihak kuasa hukum pedagang. Sementara itu, Perumda Pasar Makassar Raya sebelumnya menyatakan bahwa penertiban dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.

