Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Penagihan & Penyegelan Kios Dan Ruko Pasar Niaga Daya, AK-Law Firm Laporkan Perumda Pasar Makassar ke Polda Sulsel
    News

    Penagihan & Penyegelan Kios Dan Ruko Pasar Niaga Daya, AK-Law Firm Laporkan Perumda Pasar Makassar ke Polda Sulsel

    Agustus 18, 2026
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    PUBLIKNEWS. CO. ID, MAKASSAR — Polemik pengelolaan dan penagihan sewa di Pusat Niaga Daya (PND) Makassar kembali memanas setelah isu penyegelan sejumlah kios beralih ke ranah hukum. Kuasa hukum pedagang dari AK-Law Firm, Muhammad Aswan, S.H., secara resmi melaporkan Perumda Pasar Makassar Raya kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan pada Selasa, 18 Agustus 2026 dengan nomor laporan 024/LP/AK.LAW FIRM/III/2026. Laporan ini menyoroti dugaan perbuatan melawan hukum berupa penagihan tunggakan sewa dan tindakan penyegelan yang dinilai tidak memiliki dasar perikatan hukum yang sah.

    Sebelumnya, pada 11 Agustus 2026, Perumda Pasar Makassar Raya telah melakukan penyegelan sejumlah kios dengan alasan tunggakan sewa periode 2021–2025 yang diklaim mencapai Rp598,7 juta, serta diklaim telah melalui tahapan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP3. Namun, versi ini ditolak oleh pihak pedagang yang diwakili kuasa hukumnya.

    Muhammad Aswan menjelaskan bahwa dasar hukum penguasaan objek Pusat Niaga Daya telah berakhir Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kota Makassar dengan PT Kalla Inti Karsa (KIK) serta habisnya masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) yang menjadi landasan awal pengelolaan.

    Menurutnya, sejak berakhirnya periode tersebut, tidak pernah ada perjanjian sewa-menyewa maupun perjanjian kerja sama baru yang disepakati secara sah antara Perumda Pasar Makassar Raya dengan para pedagang. Tanpa adanya kesepakatan baru mengenai tarif, jangka waktu, maupun kewajiban pembayaran, maka dasar hukum penerbitan SP1 hingga SP3 serta penagihan tunggakan perlu diuji keabsahannya.

    “Kalau tidak ada kesepakatan baru yang memenuhi syarat hukum, maka tagihan yang ditetapkan secara sepihak tentu harus dinilai kembali kekuatan mengikatnya,” tegas Muhammad Aswan, merujuk pada Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sah perjanjian, serta Pasal 1338 dan Pasal 1548 KUHPerdata yang mengatur tentang kekuatan mengikat perjanjian dan prinsip kesepakatan timbal balik dalam hubungan sewa-menyewa.

    Selain persoalan dasar hukum tagihan, proses penyegelan dan pengosongan tempat usaha juga menjadi sorotan utama. Pihak kuasa hukum mendalilkan adanya dugaan penyegelan paksa, penggunaan tekanan maupun intimidasi terhadap pedagang, serta mempertanyakan kelengkapan dokumen seperti surat tugas resmi dan berita acara pelaksanaan.

    Hal ini berbeda dengan pernyataan Perumda yang menyatakan bahwa proses tersebut telah mengikuti prosedur resmi dan memberikan kesempatan kepada pedagang untuk mengamankan barang dagangan. Perbedaan pandangan inilah yang kini diminta untuk diuji melalui jalur hukum.

    Dalam laporannya, AK-Law Firm meminta Polda Sulsel untuk menindaklanjuti dugaan perbuatan melawan hukum yang dilaporkan. Mereka menuntut agar seluruh proses penagihan dan penyegelan dihentikan sementara sampai terdapat kepastian hukum mengenai hubungan hukum yang sah antara Perumda dengan para pedagang.

    Selain itu, pihaknya juga meminta agar akses tempat usaha yang telah disegel dibuka kembali dan kondisi dipulihkan, serta kerugian yang dialami pedagang diperhitungkan apabila kelak terbukti adanya pelanggaran.

    Pihak kuasa hukum juga menyinggung dugaan penyalahgunaan kewenangan dan meminta aparat penegak hukum memeriksa tanggung jawab pihak-pihak terkait baik dari aspek pidana, perdata maupun administrasi negara.

    “Kami akan mengawal proses hukum ini sampai tercapai kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak,” tutup Muhammad Aswan.

    Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dugaan pelanggaran tersebut bersumber dari pihak kuasa hukum pedagang. Sementara itu, Perumda Pasar Makassar Raya sebelumnya menyatakan bahwa penertiban dilakukan sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku.

    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Ismi Ulfaida, Wakili Sulbar di Paskibraka Nasional HUT ke-81 RI 

    Agustus 18, 2026 News

    Peringati HUT ke-81 RI, Kapolres Luwu Utara Tekankan Pentingnya Pengabdian dan Profesionalisme Polri

    Agustus 18, 2026 News

    Himpunan Pemuda Islam Borong Galang Donasi untuk Korban Gempa Flores

    Agustus 17, 2026 News
    PUBLIK UPDATE

    Heboh! Honor Operator SDN 003 Kandeapi Diduga Disunat, Rekening Koran BOS Bongkar Pembayaran Tunai Janggal

    Juli 27, 2026

    Masyarakat Adat Desak Dilibatkan Sebagai Subjek Utama di Tengah Konflik Lahan 4 Perusahaan Astra Group di Pasangkayu

    Juli 23, 2026

    Ketua IJS Pasangkayu Turun Investigasi Dugaan Limbah PT Palma Sumber Lestari, Temukan Fakta Berbeda dari Klaim Humas

    Agustus 10, 2026

    L-KONTAK: Dugaan Saja Tidak Cukup, Status SHM Pasar Raya Makassar Harus Diuji Mekanisme Hukum

    Juli 31, 2026

    Dugaan Penyimpangan Dana Sekolah SMAN 14 Wajo

    Agustus 14, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Juli 31, 2026

    Pemdes Bonne – Bonne Realisasikan Pembangunan Talud di Dusun Pullipe 

    Juli 31, 2026 Info Desa

    Polewali Mandar, 30 Juli 2026,— Untuk melindungi akses warga, Pemerintah Desa Bonne-Bonne berencana merealisasikan pembangunan…

    Ratusan Hektar Sawah Kekeringan di Polman, Bupati Siap Tangani

    Juli 30, 2026

    Transparansi Dana Desa: Fondasi Kepercayaan dan Kemajuan Desa

    Juli 13, 2026

    Warga Harapkan Pengaspalan Jalan Balintuma, Akses Penghubung Antar Desa

    Juli 3, 2026
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.