PUBLIKNEWS.co.id, Makassar – 14 Agustus 2026 , DPP LSM Lembaga Monitor Kinerja Aparatur Negara Indonesia (LSM – Lemkira) secara resmi menyoroti polemik yang terjadi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Dinas Pendidikan Kota Makassar untuk tahun ajaran 2026–2027. Lembaga ini menilai pelaksanaan yang berjalan saat ini belum menunjukkan standar profesionalisme yang seharusnya diterapkan oleh instansi pendidikan.
Isu utama yang disorot berpusat pada kasus yang menimpa seorang siswa calon peserta didik baru di SMP Negeri 8 Makassar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, siswa tersebut sebelumnya telah dinyatakan lulus seleksi berkas, namun secara tiba-tiba statusnya berubah dan dinyatakan “tidak dapat ditempuh” atau tidak diterima oleh pihak sekolah.
Pada pengumuman resmi Powered By Lontara, menyatakan ” Satatus seleksi akhir Diterima, Selamat, Muh.Taufik anda telah dinyatakan lulus seleksi akhir ditrima sebagai calon peserta didik baru untuk tahun ajaran mendatang.”.
Keputusan sepihak tersebut memicu kekecewaan mendalam dari keluarga siswa, yang diwakili oleh Andi Asruddin, S.Sos. Keluarga merasa sangat berkeberatan dan mengeluhkan kebijakan sekolah yang dinilai tidak mencerminkan integritas serta keadilan dalam menangani persoalan tersebut. Puncak kekecewaan muncul saat berkomunikasi dengan salah seorang Wakil Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Makassar, yang justru bersikukuh dan ngotot tidak memberikan kebijakan atau solusi apapun terkait masalah tersebut.
Menanggapi hal ini, LSM Lemkira sangat menyayangkan kejadian tersebut. Menurut pantauan dan penilaian kami, masalah ini sebetulnya dapat dihindari dan diselesaikan dengan baik apabila pihak sekolah bekerja secara cermat dan profesional.
“Seharusnya jauh sebelum ada keputusan penolakan, pihak sekolah sudah berinisiatif menghubungi siswa atau keluarga tersebut. Padahal, nomor telepon dan kontak yang jelas sudah tercantum lengkap di dalam berkas pendaftaran yang diserahkan,” ungkap perwakilan LSM Lemkira.
LSM Lemkira menilai ketidaktelitian dan sikap tertutup dari pihak sekolah merupakan bukti lemahnya pelayanan publik di lingkungan pendidikan Kota Makassar. Hal ini menjadi sorotan penting karena mencoreng nama baik sistem SPMB yang sejatinya dirancang untuk transparan dan berkeadilan.
Lembaga ini mendesak Dinas Pendidikan Kota Makassar untuk menindaklanjuti laporan ini, mengevaluasi kinerja pihak sekolah terkait, serta memastikan kasus serupa tidak terulang kembali dan merugikan calon peserta didik lain di masa mendatang.(*)

