Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Penagihan Sewa dan Penyegelan di Pasar Daya Diduga Melawan Aturan
    News

    Penagihan Sewa dan Penyegelan di Pasar Daya Diduga Melawan Aturan

    Agustus 11, 2026
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    PUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Polemik pengelolaan Pusat Niaga Daya (PND) kian tajam. Upaya damai justru disambut langkah penyegelan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda). Pasar Raya Makassar yang dinilai terburu-buru dan kurang berdasar hukum.

    Ketenangan hubungan antara pengelola dan komunitas pedagang di Pusat Niaga Daya kembali terguncang. Di tengah upaya membangun penyelesaian musyawarah yang mengedepankan asaz kehati-hatian dan keadilan, Perumda Pasar Makassar Raya justru mengambil tindakan penyegelan terhadap sejumlah kios, Selasa (11/08/2026). Langkah ini dianggap tidak selaras dengan semangat dialog yang sedang dikembangkan.

    Sebelumnya, pada 6 Agustus 2026, melalui pendamping hukum para pedagang, Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) bersama Bantuan Hukum Amar Keadilan, telah menyampaikan surat resmi kepada Direktur Utama Perumda Pasar Raya Makassar. Di dalamnya tercantum permohonan pengurangan tunggakan sewa serta tawaran penyelesaian damai. Lembaga ini menegaskan para pedagang memiliki itikad baik untuk memenuhi kewajiban, namun meminta kebijakan berupa keringanan, skema pembayaran bertahap, dan penyusunan kesepakatan tertulis guna menjamin kepastian hukum bagi seluruh pihak.

    Ketua Umum L-KONTAK, Tony Iswandi, menegaskan surat tersebut disampaikan sebagai wujud solusi, bukan pemicu konflik. “Kami hadir membawa gagasan damai agar perselisihan tidak melebar. Para pedagang tidak menolak kewajiban, hanya meminta ruang yang adil, pengurangan beban, dan pembayaran yang diangsur,” ucapnya tegas.

    Namun harapan itu menemui jalan buntu. Surat yang telah disampaikan belum mendapatkan tanggapan, melainkan di tengah proses komunikasi yang masih berlangsung, Perumda mengambil langkah sepihak menyegel tempat usaha pedagang.

    Tindakan ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai landasan hukum dan prosedur yang diterapkan. Masih terdapat fakta krusial yang belum terjelaskan terkait status Hak Guna Bangunan (HGB) para pedagang, dasar penetapan besaran sewa pasca berakhirnya masa berlaku SHGB secara tertulis, serta status hubungan hukum setelah berakhirnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebelumnya.

    “Kami menghormati kewenangan Perumda dalam mengelola aset daerah, namun setiap langkah administratif harus berpijak pada kepastian hukum, keseimbangan, dan komunikasi. Penyegelan tidak seharusnya dilakukan saat upaya penyelesaian damai masih berjalan,” tambah Iswandi.

    L-KONTAK mengajak pihak pengelola kembali membuka ruang dialog guna merumuskan solusi yang adil dan berkelanjutan. Lembaga ini juga menegaskan tidak akan segan menempuh jalur hukum apabila ditemukan pelanggaran prosedur.

    Melalui penelaahan hukum yang mendalam, ditegaskan pula bahwa Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 12 Tahun 2004 memberikan pedoman yang jelas. Pasal 8 menyatakan syarat utama penggunaan tempat usaha adalah adanya izin resmi dari direksi. Sementara Pasal 9 ayat (3) menetapkan hak pemakaian tempat usaha berlaku paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang.

    “Bagaimana mungkin tunggakan sewa selama lima tahun ditagih, padahal Perumda belum mengeluarkan izin kerja sama atau penggunaan tempat kepada pedagang yang dimaksud? Di sisi lain, Pasal 11 tidak boleh serta-merta dipakai untuk melakukan penyegelan jika syarat-syarat pasal sebelumnya belum terpenuhi. Apa dasar hukum penagihan ini? Jika tidak ada dasar yang sah, bukankah ini masuk ranah pungutan tidak resmi?” tegasnya.

    L-KONTAK menilai tindakan penyegelan tersebut merupakan bentuk tekanan agar pedagang segera melunasi tunggakan periode 2021–2025. Padahal, kajian hukum menunjukkan, Perumda seharusnya terlebih dahulu membangun ikatan kerja sama atau memberikan izin resmi pasca berakhirnya PKS antara Pemerintah Kota Makassar dan Kalla Inti Karsa (KIK) pada tahun 2021.

    “Mestinya Perumda menyusun kesepakatan dengan pedagang sebagai dasar penagihan yang sah, bukan baru mengurus izin setelah pembayaran tunggakan sewa dilakukan. Kembali menjadi pertanyaan, apa dasar sah penarikan tunggakan sewa ini? Kalau dikatakan dengan sendirinya setelah berakhir PKS lama, maka secara otomatis pengelolaan berada ditangan Pemkot melalui Perumda, apakah pengembalian aset telah tuntas dilakukan? Apakah benar pedagang melakukan penunggakan, apakah ada bukti tunggakan itu?,” tanyanya dengan nada tegas.

    Polemik ini diharapkan segera menemukan jalan keluar melalui dialog yang konstruktif demi menjaga iklim usaha dan keadilan bagi semua pihak.

    L-KONTAK Pasar Daya
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Tingkatkan kualitas pendidikan, MTs Ma’arif Al Barakah 1 Sulu gelar rapat peningkatan kinerja guru

    Agustus 8, 2026 News

    Elang Timur & Aliansi Mahasiswa Gelar Aksi Besar Tuntut Usut Tuntas Kekerasan di RS Wahidin

    Agustus 5, 2026 News

    SPPG Balanipa Layani Penerima Manfaat di 18 Sekolah dan 10 Posyandu

    Agustus 5, 2026 News
    PUBLIK UPDATE

    Heboh! Honor Operator SDN 003 Kandeapi Diduga Disunat, Rekening Koran BOS Bongkar Pembayaran Tunai Janggal

    Juli 27, 2026

    Masyarakat Adat Desak Dilibatkan Sebagai Subjek Utama di Tengah Konflik Lahan 4 Perusahaan Astra Group di Pasangkayu

    Juli 23, 2026

    Hari Kedua Sekolah di TK Nur Afiat Berlangsung Ceria, Distribusi MBG Datang Terlambat

    Juli 14, 2026

    L-KONTAK: Dugaan Saja Tidak Cukup, Status SHM Pasar Raya Makassar Harus Diuji Mekanisme Hukum

    Juli 31, 2026

    Diduga Cemari Sungai Salubiro Berulang Kali, PT Palma Kembali Disorot: Warga Minta DLH Sulbar Bertindak Tegas

    Juli 26, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Juli 31, 2026

    Pemdes Bonne – Bonne Realisasikan Pembangunan Talud di Dusun Pullipe 

    Juli 31, 2026 Info Desa

    Polewali Mandar, 30 Juli 2026,— Untuk melindungi akses warga, Pemerintah Desa Bonne-Bonne berencana merealisasikan pembangunan…

    Ratusan Hektar Sawah Kekeringan di Polman, Bupati Siap Tangani

    Juli 30, 2026

    Transparansi Dana Desa: Fondasi Kepercayaan dan Kemajuan Desa

    Juli 13, 2026

    Warga Harapkan Pengaspalan Jalan Balintuma, Akses Penghubung Antar Desa

    Juli 3, 2026
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.