Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » PERMAHI Majene Kecam Polres Mamasa, Desak Kapolda Sulbar Bebaskan 2 Warga Penolak TPA Salurano
    Hukum

    PERMAHI Majene Kecam Polres Mamasa, Desak Kapolda Sulbar Bebaskan 2 Warga Penolak TPA Salurano

    Juli 25, 2026
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Oplus_131072
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    Majene, publiknews.co.id — Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Cabang Majene mengecam keras tindakan Kepolisian Resor (Polres) Mamasa yang menangkap dua warga Salurano saat aksi penolakan pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Salurano.

    Ketua PERMAHI Cabang Majene, Gilang, menilai penangkapan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap warga yang tengah menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat di muka umum.

    “Kami mendesak Kapolda Sulawesi Barat agar segera membebaskan dua warga Salurano yang ditangkap dalam aksi penolakan TPA. Kami menilai penangkapan tersebut tidak memenuhi unsur delik pidana sebagaimana diatur dalam KUHP, serta dilakukan tanpa melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang semestinya sebagaimana diatur dalam KUHAP,” tegas Gilang, Sabtu (25/7/2026).

    Menurut PERMAHI, setiap tindakan penangkapan wajib didasarkan pada alat bukti yang cukup serta mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Jika prosedur itu diabaikan, maka tindakan aparat berpotensi melampaui kewenangan dan bertentangan dengan prinsip due process of law yang menjadi pilar sistem peradilan pidana di Indonesia.

    PERMAHI juga menilai tindakan represif tersebut mencederai ruang demokrasi. Kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

    “Aparat penegak hukum seharusnya mengedepankan pendekatan persuasif dan profesional dalam mengawal aksi masyarakat, bukan justru mengambil tindakan yang berpotensi membungkam aspirasi publik,” ujarnya.

    Atas kejadian tersebut, PERMAHI Cabang Majene menyatakan sikap:

    1. Mengutuk keras tindakan Polres Mamasa yang mengkriminalisasi massa aksi penolakan TPA Salurano.

    2. Mendesak Kapolda Sulawesi Barat untuk segera membebaskan dua warga Salurano yang ditangkap.

    3. Mendesak Kapolda Sulbar mengevaluasi kinerja jajaran Polres Mamasa serta memeriksa dugaan pelanggaran prosedur dalam penangkapan tersebut.

    4. Berkomitmen mengawal kasus ini hingga hak-hak masyarakat terlindungi.

    “Negara hukum yang demokratis harus memastikan setiap tindakan aparat berada dalam koridor hukum, menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum, serta penghormatan terhadap HAM. Kami berdiri bersama masyarakat dalam memperjuangkan keadilan. Hukum harus menjadi instrumen perlindungan bagi rakyat, bukan alat untuk menekan suara kritis masyarakat,” tutup Gilang.

    Editor : Mawan/ Red

    Sumber: Rilis Resmi DPC PERMAHI Majene

    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Penuhi Panggilan Inspektorat, Warga Desak Pengusutan Dugaan Penyelewengan Dana Desa Pengadang, Ancam Lapor Bupati

    Juli 25, 2026 Hukum

    Emergency Gangguan Trafo, Kantor PLN Unit Pelayanan Baras Lakukan Perbaikan, Listrik Ditargetkan Normal dalam Satu Jam

    Juli 25, 2026 News

    Wajah Biadab Terorisme di Tanah Papua: Ketika Darah Saudara Sendiri Ditumpahkan Atas Nama Doktrin Sesat

    Juli 25, 2026 Hukum
    PUBLIK UPDATE

    Masyarakat Adat Desak Dilibatkan Sebagai Subjek Utama di Tengah Konflik Lahan 4 Perusahaan Astra Group di Pasangkayu

    Juli 23, 2026

    Hari Kedua Sekolah di TK Nur Afiat Berlangsung Ceria, Distribusi MBG Datang Terlambat

    Juli 14, 2026

    Warga Kesulitan Temukan Kantor Dinas Sosial, Pemkab Pasangkayu Didorong Pasang Rambu Penunjuk Arah

    Juli 16, 2026

    Diduga ada Penyelewengan Dana Desa Pengadang , Warga Lapor ke Kejaksaan Praya

    Juli 14, 2026

    SPBU Bulu Cindolo Tegaskan Penyaluran BBM Subsidi Sesuai Prosedur, Pelayanan Berjalan Tertib

    Juli 19, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Juli 13, 2026

    Transparansi Dana Desa: Fondasi Kepercayaan dan Kemajuan Desa

    Juli 13, 2026 Info Desa

    Oleh: Redaksi Publik News Dana desa merupakan salah satu instrumen penting pemerintah untuk mempercepat pembangunan…

    Warga Harapkan Pengaspalan Jalan Balintuma, Akses Penghubung Antar Desa

    Juli 3, 2026

    Turnamen Voli Sambaliwali Cup I Resmi Digelar, Menyatukan Prestasi dan Persaudaraan

    Mei 3, 2026

    Lapak Raya dan Harapan Baru: Jejak Pengabdian Mahasiswa KKN di Desa Nepo”

    April 18, 2026
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.