Publik news.co.id, Makassar – 22 Juli 2026, Lembaga Swadaya Masyarakat Sulawesi Monitoring Transparency (LSM SUMMIT) mengemukakan dugaan pelanggaran serangkaian peraturan hukum dalam proyek pembangunan dan peningkatan jalan nasional di Kecamatan Masanda, Kabupaten Tanah Toraja. Proyek yang berada dalam kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Selatan tersebut diduga dilakukan tanpa memperhatikan standar teknis yang berlaku, prinsip transparansi informasi, serta perlindungan lingkungan hidup.
Anto Parera dari LSM SUMMIT menjelaskan bahwa selama pemeriksaan awal yang dilakukan tim pada tanggal 18 Juli 2026 di lokasi proyek, tidak ditemukan adanya papan informasi kegiatan yang wajib dipasang sesuai ketentuan peraturan pemerintah. Hal ini menjadi indikasi awal tentang kurangnya transparansi dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai anggaran negara dari uang rakyat.
“Dugaan pelanggaran mulai dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), karena masyarakat tidak mendapatkan akses informasi yang jelas terkait rencana kerja, anggaran, jadwal pelaksanaan, maupun pihak yang menangani pelaksanaan proyek ini,” ujar Anto Parera.

Selain itu, juga diduga terjadi pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang mewajibkan transparansi penuh kepada masyarakat sebagai pembayar pajak. Tim SUMMIT menemukan indikasi bahwa spesifikasi teknis yang ditetapkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tidak dipatuhi dalam pelaksanaan proyek.
“Batu yang digunakan untuk bronjong diduga berukuran kurang dari 10 cm, padahal standar teknis yang ditetapkan Kementerian PUPR membutuhkan ukuran antara 15-25 cm. Kondisi ini berpotensi menyebabkan kawat bronjong mudah jebol dan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya untuk menjaga stabilitas lereng dan jalan,” jelasnya.
LSM SUMMIT juga menduga terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Diduga pihak pelaksana membuang material sisa galian dari proses pembangunan di bantaran sungai setempat tanpa melalui proses pengelolaan sampah konstruksi yang benar.
“Disposal material semacam ini berpotensi menyebabkan penyempitan alur sungai dan pendangkalan dasar sungai, yang pada akhirnya bisa memicu terjadinya banjir di wilayah sekitar saat musim hujan tiba,” ungkap Anto Parera.
Selain masalah teknis dan lingkungan, ditemukan pula tidak adanya rambu-rambu peringatan yang jelas tentang pelaksanaan kegiatan konstruksi di lokasi proyek. Hal ini berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Pihak kontraktor yang menangani proyek kini terancam dijerat Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut memuat sanksi pidana berupa penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp50 juta bagi penyelenggara proyek yang karena kelalaian menyebabkan kecelakaan yang merugikan pengguna jalan.
“SUMMIT mengajak pihak berwenang, termasuk Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Selatan, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanah Toraja, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan mendalam terkait dugaan pelanggaran ini. Masyarakat berhak mendapatkan proyek infrastruktur yang berkualitas, transparan dalam pelaksanaannya, dan tidak merusak lingkungan sekitar,” tandasnya.
LSM SUMMIT menyatakan siap memberikan data dan bukti awal yang telah terkumpul selama pemeriksaan untuk mendukung proses penyelidikan yang akan dilakukan oleh pihak berwenang. Tim juga siap memberikan akses informasi terkait temuan kepada BPJN Sulawesi Selatan jika diperlukan dalam rangka klarifikasi dan penanganan lebih lanjut. (*)
Penulis : LSM SUMMIT

