Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • DAERAH
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • OPINI
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • DAERAH
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • OPINI
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » SUMMIT Kemukakan Dugaan Pelanggaran Aturan Proyek Jalan Negara Masanda Toraja
    News

    SUMMIT Kemukakan Dugaan Pelanggaran Aturan Proyek Jalan Negara Masanda Toraja

    Juli 22, 2026
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    Publik news.co.id, Makassar  –  22 Juli 2026, Lembaga Swadaya Masyarakat Sulawesi Monitoring Transparency (LSM SUMMIT) mengemukakan dugaan pelanggaran serangkaian peraturan hukum dalam proyek pembangunan dan peningkatan jalan nasional di Kecamatan Masanda, Kabupaten Tanah Toraja. Proyek yang berada dalam kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Selatan tersebut diduga dilakukan tanpa memperhatikan standar teknis yang berlaku, prinsip transparansi informasi, serta perlindungan lingkungan hidup.

    Anto Parera dari LSM SUMMIT menjelaskan bahwa selama pemeriksaan awal yang dilakukan tim pada tanggal 18 Juli 2026 di lokasi proyek, tidak ditemukan adanya papan informasi kegiatan yang wajib dipasang sesuai ketentuan peraturan pemerintah. Hal ini menjadi indikasi awal tentang kurangnya transparansi dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai anggaran negara dari uang rakyat.

    “Dugaan pelanggaran mulai dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), karena masyarakat tidak mendapatkan akses informasi yang jelas terkait rencana kerja, anggaran, jadwal pelaksanaan, maupun pihak yang menangani pelaksanaan proyek ini,” ujar Anto Parera.

    Selain itu, juga diduga terjadi pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang mewajibkan transparansi penuh kepada masyarakat sebagai pembayar pajak. Tim SUMMIT menemukan indikasi bahwa spesifikasi teknis yang ditetapkan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tidak dipatuhi dalam pelaksanaan proyek.

    “Batu yang digunakan untuk bronjong diduga berukuran kurang dari 10 cm, padahal standar teknis yang ditetapkan Kementerian PUPR membutuhkan ukuran antara 15-25 cm. Kondisi ini berpotensi menyebabkan kawat bronjong mudah jebol dan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya untuk menjaga stabilitas lereng dan jalan,” jelasnya.

    LSM SUMMIT juga menduga terjadinya pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Diduga pihak pelaksana membuang material sisa galian dari proses pembangunan di bantaran sungai setempat tanpa melalui proses pengelolaan sampah konstruksi yang benar.

    “Disposal material semacam ini berpotensi menyebabkan penyempitan alur sungai dan pendangkalan dasar sungai, yang pada akhirnya bisa memicu terjadinya banjir di wilayah sekitar saat musim hujan tiba,” ungkap Anto Parera.

    Selain masalah teknis dan lingkungan, ditemukan pula tidak adanya rambu-rambu peringatan yang jelas tentang pelaksanaan kegiatan konstruksi di lokasi proyek. Hal ini berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.

    Pihak kontraktor yang menangani proyek kini terancam dijerat Pasal 273 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut memuat sanksi pidana berupa penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp50 juta bagi penyelenggara proyek yang karena kelalaian menyebabkan kecelakaan yang merugikan pengguna jalan.

    “SUMMIT mengajak pihak berwenang, termasuk Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Selatan, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tanah Toraja, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan mendalam terkait dugaan pelanggaran ini. Masyarakat berhak mendapatkan proyek infrastruktur yang berkualitas, transparan dalam pelaksanaannya, dan tidak merusak lingkungan sekitar,” tandasnya.

    LSM SUMMIT menyatakan siap memberikan data dan bukti awal yang telah terkumpul selama pemeriksaan untuk mendukung proses penyelidikan yang akan dilakukan oleh pihak berwenang. Tim juga siap memberikan akses informasi terkait temuan kepada BPJN Sulawesi Selatan jika diperlukan dalam rangka klarifikasi dan penanganan lebih lanjut. (*)

    Penulis : LSM SUMMIT

    LSM SUMMIT
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Muhammad Sabir Ukir Prestasi, Wasit Asal Sulbar Bertugas di Asian Games Jepang 2026

    September 30, 2026 News

    Polairud Polres Pasangkayu Tangani Penemuan Pria Gantung Diri di Pantai Batu Oge

    September 30, 2026 News

    Polres Pasangkayu Perkuat Digitalisasi Lewat Verifikasi IKD dan Pengaktifan Agen Perlinsos

    September 29, 2026 News
    PUBLIK UPDATE

    SD Inpres 5 Birobuli Gelar Peringatan Maulid Nabi, Bangun Karakter Siswa Teladani Rasulullah

    September 5, 2026

    Seorang Wartawan Ditemukan Meninggal Dikamar Kos di Pasangkayu, Polisi Datangi TKP

    September 6, 2026

    Persahabatan Tumbuh di Meja Pingpong Yasaka 

    September 10, 2026

    Galung Tuluk, Tradisi Maulid yang Tak Pernah Padam

    September 1, 2026

    Di Balik Hijau Sawit Pasangkayu: Ketika Janji Kesejahteraan Tersandung Sengketa Lahan

    September 6, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa September 1, 2026

    Galung Tuluk, Tradisi Maulid yang Tak Pernah Padam

    September 1, 2026 Info Desa

    Catatan : Abdul Rajab Abduh Derap kaki kuda memecah suasana sore di Desa Galung Tuluk,…

    Pemdes Bonne – Bonne Realisasikan Pembangunan Talud di Dusun Pullipe 

    Juli 31, 2026

    Ratusan Hektar Sawah Kekeringan di Polman, Bupati Siap Tangani

    Juli 30, 2026

    Transparansi Dana Desa: Fondasi Kepercayaan dan Kemajuan Desa

    Juli 13, 2026
    PUBLIK POPULAR
    banner iklan pasang disini
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.