PASANGKAYU, publiknews.co.id – Konflik agraria di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, kembali mencuat. Tokoh masyarakat adat dan warga lokal mendesak agar mereka ditempatkan sebagai subjek utama dalam setiap proses penyelesaian sengketa lahan yang melibatkan empat perusahaan perkebunan kelapa sawit yang tergabung dalam Astra Agro Lestari Group.
Keempat perusahaan tersebut adalah PT Letawa, PT Mamuang, PT Pasangkayu, dan PT Lestari Tani Teladan (LTT).
Desakan itu disampaikan oleh sejumlah tokoh, di antaranya Abdul Karim yang akrab disapa Karaeng Opu dan Soma Tunggala, serta Direktur Eksekutif organisasi pendamping masyarakat, Bung Dedi.
Karaeng Opu menyayangkan masih adanya pihak yang menyuarakan persoalan agraria dengan mengatasnamakan masyarakat, namun tidak melibatkan warga yang secara historis tinggal di lokasi sengketa.
“Saya sangat kecewa dengan penggerak lainnya yang tidak melibatkan dan memperhatikan warga lokal dan atau masyarakat adat. Padahal masyarakat lokal adalah pihak yang paling memahami sejarah dan kondisi yang terjadi di lapangan,” ujar Karaeng Opu, beberapa waktu lalu.

Senada, Soma Tunggala menegaskan bahwa pelibatan masyarakat adat dan warga lokal bukan sekadar formalitas, melainkan keharusan.
“Jangan sampai ada pihak yang berbicara atas nama masyarakat, tetapi masyarakat yang sesungguhnya justru tidak dilibatkan,” tegasnya.
Direktur Eksekutif organisasi yang mendampingi masyarakat, Bung Dedi, menjelaskan bahwa komunitas yang hidup turun-temurun di sekitar areal tersebut adalah Komunitas Adat Suku Inde, Komunitas Adat Suku Tado, serta warga lokal Tikke Jono.
“Seharusnya suara masyarakat asli atau Indigenous Peoples yang dijadikan dasar dan penentu. Pihak lain secara konstitusional berhak sebagai pelapor, tapi perhatikan subjeknya dan penerima manfaat dari laporan tersebut,” kata Dedi.

Sebelumnya, konflik agraria yang melibatkan anak perusahaan Astra Agro Lestari Tbk di Pasangkayu telah menjadi perhatian pemerintah provinsi. Wakil Gubernur Sulawesi Barat bahkan menyatakan akan membentuk tim gabungan dan menurunkan tim pemberantasan mafia tanah untuk verifikasi lahan.
Di lapangan, warga juga mengklaim adanya makam leluhur yang berada di tengah hamparan kebun sawit sebagai bukti penguasaan lahan secara turun-temurun sebelum Hak Guna Usaha (HGU) diterbitkan.
Hingga berita ini diterbitkan, publiknews.co.id telah berupaya meminta konfirmasi kepada Humas Astra Agro Lestari Group yang membawahi PT Letawa, PT Mamuang, PT Pasangkayu, dan PT LTT pada Kamis (23/7/2026) melalui pesan WhatsApp, namun masih menunggu jawaban.
Upaya konfirmasi juga masih dilakukan kepada pihak ATR/BPN Kabupaten Pasangkayu.
Para tokoh berharap konflik agraria di Pasangkayu dapat diselesaikan melalui dialog terbuka yang mengedepankan musyawarah dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.(*)
Penulis: Redaksi publiknews.co.id
Editor: Hamsyah HD
Sumber: Keterangan Tokoh Adat & Rilis Bung Dedi

