Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Ada Cacat Administrasi, Pengusulan Imam Kelurahan Tamamaung Terhambat Dokumen yang Belum Sesuai Syarat
    News

    Ada Cacat Administrasi, Pengusulan Imam Kelurahan Tamamaung Terhambat Dokumen yang Belum Sesuai Syarat

    Juni 26, 2026
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    PUBLIK NEWS.CO.ID, MAKASSAR – Proses pengusulan calon Imam Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya cacat administrasi pada dokumen yang menjadi dasar pengusulan. Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian prosedur administrasi dalam proses hingga pelantikan.

    Lurah Tamamaung, Syarif, menjelaskan pada Kamis (25/6/2026) bahwa terdapat dua calon yang telah mengikuti ujian penyaringan di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Kota Makassar, yakni M. Yusuf Sewang dan Baharuddin, B.S.Ag.

    Menurutnya, sesuai mekanisme yang berlaku, setelah masa jabatan imam berakhir, kelurahan wajib menggelar musyawarah untuk menentukan calon yang akan diusulkan. Hasil musyawarah tersebut kemudian menjadi rekomendasi resmi yang diajukan kepada Bagian Kesra.

    Namun, dokumen hasil rapat Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) tertanggal 7 Februari 2026 disebut belum memenuhi persyaratan administrasi. Berita acara hasil musyawarah hanya ditandatangani oleh Ketua LPM, Drs. Ambo Dalle Wahid, tanpa pengesahan dari Lurah selaku pejabat yang berwenang.

    Akibatnya, berdasarkan penjelasan yang disampaikan, berkas tersebut dinilai belum memenuhi ketentuan administrasi sehingga tidak dapat diproses oleh Bagian Kesra sebelum dilakukan perbaikan sesuai aturan yang berlaku.

    Lurah Tamamaung menegaskan bahwa dokumen hasil musyawarah harus lebih dahulu disahkan dan ditandatangani oleh lurah agar memiliki kekuatan administrasi. Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, berkas dapat kembali diajukan untuk diproses sesuai mekanisme.

    Apabila benar pelantikan telah dilakukan sementara terdapat persoalan administrasi pada dokumen pengusulan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai validitas prosedur yang ditempuh. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Bagian Kesra Pemerintah Kota Makassar terkait status administrasi maupun dasar pelantikan tersebut.

    Kami akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna menyajikan informasi yang berimbang dan sesuai fakta.

    Imam Kelurahan Tamamaung
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Semarak HUT RI ke-81, Dua TK di Kaluku Bula Sigi Gelar Aneka Lomba

    Agustus 16, 2026 News

    Jelang HUT RI ke-81, Polres Pasangkayu Bagikan Bendera Merah Putih

    Agustus 15, 2026 News

    Soal Penolakan Siswa Lolos Seleksi SMPN 8, LSM LEMKIRA Soroti Profesionalisme SPMB Diknas Kota Makassar 2026

    Agustus 15, 2026 News
    PUBLIK UPDATE

    Heboh! Honor Operator SDN 003 Kandeapi Diduga Disunat, Rekening Koran BOS Bongkar Pembayaran Tunai Janggal

    Juli 27, 2026

    Masyarakat Adat Desak Dilibatkan Sebagai Subjek Utama di Tengah Konflik Lahan 4 Perusahaan Astra Group di Pasangkayu

    Juli 23, 2026

    Ketua IJS Pasangkayu Turun Investigasi Dugaan Limbah PT Palma Sumber Lestari, Temukan Fakta Berbeda dari Klaim Humas

    Agustus 10, 2026

    L-KONTAK: Dugaan Saja Tidak Cukup, Status SHM Pasar Raya Makassar Harus Diuji Mekanisme Hukum

    Juli 31, 2026

    Diduga Cemari Sungai Salubiro Berulang Kali, PT Palma Kembali Disorot: Warga Minta DLH Sulbar Bertindak Tegas

    Juli 26, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Juli 31, 2026

    Pemdes Bonne – Bonne Realisasikan Pembangunan Talud di Dusun Pullipe 

    Juli 31, 2026 Info Desa

    Polewali Mandar, 30 Juli 2026,— Untuk melindungi akses warga, Pemerintah Desa Bonne-Bonne berencana merealisasikan pembangunan…

    Ratusan Hektar Sawah Kekeringan di Polman, Bupati Siap Tangani

    Juli 30, 2026

    Transparansi Dana Desa: Fondasi Kepercayaan dan Kemajuan Desa

    Juli 13, 2026

    Warga Harapkan Pengaspalan Jalan Balintuma, Akses Penghubung Antar Desa

    Juli 3, 2026
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.