Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Ada Pengakuan, Mengapa Belum Ditahan? LBH MRI Sorot Langkah Polrestabes Makassar
    News

    Ada Pengakuan, Mengapa Belum Ditahan? LBH MRI Sorot Langkah Polrestabes Makassar

    Mei 30, 2026
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    PUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kasus kematian tragis seorang perempuan asal Kepulauan Selayar berinisial MH (40) di salah satu hotel kawasan Jalan Sungai Saddang, Kecamatan Rappocini kamar 401, Makassar pada Rabu (20/5/2026), kembali menjadi sorotan publik setelah diketahui bahwa terduga pelaku berinisial EB yang sebelumnya diamankan telah dipulangkan oleh pihak kepolisian. Peristiwa yang menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban ini memunculkan banyak pertanyaan dan dugaan adanya keganjilan.

    Sebelumnya, dari keterangan yang dilansir beberapa media, kepolisian melalui Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Wawan Suryadinata menyebutkan dugaan pembunuhan dilakukan oleh EB yang diamankan di kediamannya di kawasan Bumi Tamalanrea (BTP), pada Jumat (22/5/2026). Motif sementara dari hasil interogasi, EB mengaku mencampur 4 butir obat asam mefenamat yang dihancurkan ke dalam air mineral untuk diminum korban sehingga mengalami overdosis dan meninggal dunia. Motif yang dikemukakan adalah rasa cemburu karena korban MH diduga memiliki hubungan asmara dengan pria lain.

    Namun, penjelasan dari Kanit Polrestabes Makassar AKP Hamka saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus ini mengejutkan.

    “Ya, kami sudah mengamankan 1×24 jam, tapi kewenangan kepolisian belum cukup bukti dan fakta kan perbuatannya, jadi dipulangkan dulu sambil dia wajib laporkan. Semua barang bukti bawaan masih kami amankan,” kata Hamka pada Jumat sore (29/5/2026).

    Dikonfirmasi lebih lanjut, Kanit menjelaskan bahwa ada dua orang diduga pelaku yang sebelumnya diperiksa, yaitu EB dan seorang yang memesankan kamar melalui aplikasi yang berprofesi sebagai dosen. Namun nama dosen tersebut belum diungkapkan. Menurutnya, dosen tersebut hanya membawakan pesanan air minum ke kamar korban pada hari Selasa siang melalui pesan chat dari korban.

    “Alasan Erik (EB) dipulangkan karena menunggu hasil otopsi, labfor dan patologi,” jelas Hamka singkat.

    Sementara itu, di tempat terpisah, Jumadi Mansyur, SH selaku Kuasa Hukum keluarga korban dari LBH Macan Rakyat Indonesia mengangkat bicara atas informasi dari Kanit Polrestabes Makassar.

    Jumadi menegaskan bahwa dalam perkara ini, pihak kepolisian seharusnya bisa bekerja secara professional, kan jelas sudah ada pengakuan dari Pelaku, disitukah sudah jelas unsur Mansreanya, niat jahat pelaku sudah jelas ada dan bukti bukti sudah diamankan seharusnya pihak Polrestabes segera melakukan tindakan penahanan, pihak keluarga korban pun meminta kepastian hukum dalam perkara ini jika memang pihak Polrestabes tidak mampu mengungkap perkara ini kami akan melayangkan surat ke Mabes Polri.

    “Kejadian ini tentu menyayat hati bagi keluarga korban, keluarga korban menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Ini sangat jelas ada ketidakwajaran dalam kasus ini, mulai dari peristiwa, CCTV yang tidak aktif. Bukan hanya itu, penangkapan di BTP ini membuktikan dasar mula pembuktian bahwa EB adalah salah satu terduga pelaku,” ujar Jumadi pada Sabtu (30/5/2026).

    “Ya, kami sebagai kuasa hukum korban menuntut agar kasus ini dibuka terang-terangan. Jangan ada keberpihakan, apalagi mengingat korban MH sudah meninggal,” sambungnya.

    Lebih jauh, Jumadi juga menegaskan bahwa alasan pihak kepolisian tidak menahan dengan alasan menunggu hasil otopsi dan sebagainya menjadi kekhawatiran besar. “Ini yang kita khawatirkan, ketika EB sudah dijadikan tersangka kemudian pelaku berusaha melarikan diri atau menghilangkan barang bukti lainnya,” tandasnya. (**)

    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Semarak HUT RI ke-81, Dua TK di Kaluku Bula Sigi Gelar Aneka Lomba

    Agustus 16, 2026 News

    Jelang HUT RI ke-81, Polres Pasangkayu Bagikan Bendera Merah Putih

    Agustus 15, 2026 News

    Soal Penolakan Siswa Lolos Seleksi SMPN 8, LSM LEMKIRA Soroti Profesionalisme SPMB Diknas Kota Makassar 2026

    Agustus 15, 2026 News
    PUBLIK UPDATE

    Heboh! Honor Operator SDN 003 Kandeapi Diduga Disunat, Rekening Koran BOS Bongkar Pembayaran Tunai Janggal

    Juli 27, 2026

    Masyarakat Adat Desak Dilibatkan Sebagai Subjek Utama di Tengah Konflik Lahan 4 Perusahaan Astra Group di Pasangkayu

    Juli 23, 2026

    Ketua IJS Pasangkayu Turun Investigasi Dugaan Limbah PT Palma Sumber Lestari, Temukan Fakta Berbeda dari Klaim Humas

    Agustus 10, 2026

    L-KONTAK: Dugaan Saja Tidak Cukup, Status SHM Pasar Raya Makassar Harus Diuji Mekanisme Hukum

    Juli 31, 2026

    Diduga Cemari Sungai Salubiro Berulang Kali, PT Palma Kembali Disorot: Warga Minta DLH Sulbar Bertindak Tegas

    Juli 26, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Juli 31, 2026

    Pemdes Bonne – Bonne Realisasikan Pembangunan Talud di Dusun Pullipe 

    Juli 31, 2026 Info Desa

    Polewali Mandar, 30 Juli 2026,— Untuk melindungi akses warga, Pemerintah Desa Bonne-Bonne berencana merealisasikan pembangunan…

    Ratusan Hektar Sawah Kekeringan di Polman, Bupati Siap Tangani

    Juli 30, 2026

    Transparansi Dana Desa: Fondasi Kepercayaan dan Kemajuan Desa

    Juli 13, 2026

    Warga Harapkan Pengaspalan Jalan Balintuma, Akses Penghubung Antar Desa

    Juli 3, 2026
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.