Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • DAERAH
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • OPINI
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • DAERAH
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • OPINI
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Ada Pengakuan, Mengapa Belum Ditahan? LBH MRI Sorot Langkah Polrestabes Makassar
    News

    Ada Pengakuan, Mengapa Belum Ditahan? LBH MRI Sorot Langkah Polrestabes Makassar

    Mei 30, 2026
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    PUBLIKNEWS.CO.ID, MAKASSAR — Kasus kematian tragis seorang perempuan asal Kepulauan Selayar berinisial MH (40) di salah satu hotel kawasan Jalan Sungai Saddang, Kecamatan Rappocini kamar 401, Makassar pada Rabu (20/5/2026), kembali menjadi sorotan publik setelah diketahui bahwa terduga pelaku berinisial EB yang sebelumnya diamankan telah dipulangkan oleh pihak kepolisian. Peristiwa yang menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban ini memunculkan banyak pertanyaan dan dugaan adanya keganjilan.

    Sebelumnya, dari keterangan yang dilansir beberapa media, kepolisian melalui Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Wawan Suryadinata menyebutkan dugaan pembunuhan dilakukan oleh EB yang diamankan di kediamannya di kawasan Bumi Tamalanrea (BTP), pada Jumat (22/5/2026). Motif sementara dari hasil interogasi, EB mengaku mencampur 4 butir obat asam mefenamat yang dihancurkan ke dalam air mineral untuk diminum korban sehingga mengalami overdosis dan meninggal dunia. Motif yang dikemukakan adalah rasa cemburu karena korban MH diduga memiliki hubungan asmara dengan pria lain.

    Namun, penjelasan dari Kanit Polrestabes Makassar AKP Hamka saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus ini mengejutkan.

    “Ya, kami sudah mengamankan 1×24 jam, tapi kewenangan kepolisian belum cukup bukti dan fakta kan perbuatannya, jadi dipulangkan dulu sambil dia wajib laporkan. Semua barang bukti bawaan masih kami amankan,” kata Hamka pada Jumat sore (29/5/2026).

    Dikonfirmasi lebih lanjut, Kanit menjelaskan bahwa ada dua orang diduga pelaku yang sebelumnya diperiksa, yaitu EB dan seorang yang memesankan kamar melalui aplikasi yang berprofesi sebagai dosen. Namun nama dosen tersebut belum diungkapkan. Menurutnya, dosen tersebut hanya membawakan pesanan air minum ke kamar korban pada hari Selasa siang melalui pesan chat dari korban.

    “Alasan Erik (EB) dipulangkan karena menunggu hasil otopsi, labfor dan patologi,” jelas Hamka singkat.

    Sementara itu, di tempat terpisah, Jumadi Mansyur, SH selaku Kuasa Hukum keluarga korban dari LBH Macan Rakyat Indonesia mengangkat bicara atas informasi dari Kanit Polrestabes Makassar.

    Jumadi menegaskan bahwa dalam perkara ini, pihak kepolisian seharusnya bisa bekerja secara professional, kan jelas sudah ada pengakuan dari Pelaku, disitukah sudah jelas unsur Mansreanya, niat jahat pelaku sudah jelas ada dan bukti bukti sudah diamankan seharusnya pihak Polrestabes segera melakukan tindakan penahanan, pihak keluarga korban pun meminta kepastian hukum dalam perkara ini jika memang pihak Polrestabes tidak mampu mengungkap perkara ini kami akan melayangkan surat ke Mabes Polri.

    “Kejadian ini tentu menyayat hati bagi keluarga korban, keluarga korban menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Ini sangat jelas ada ketidakwajaran dalam kasus ini, mulai dari peristiwa, CCTV yang tidak aktif. Bukan hanya itu, penangkapan di BTP ini membuktikan dasar mula pembuktian bahwa EB adalah salah satu terduga pelaku,” ujar Jumadi pada Sabtu (30/5/2026).

    “Ya, kami sebagai kuasa hukum korban menuntut agar kasus ini dibuka terang-terangan. Jangan ada keberpihakan, apalagi mengingat korban MH sudah meninggal,” sambungnya.

    Lebih jauh, Jumadi juga menegaskan bahwa alasan pihak kepolisian tidak menahan dengan alasan menunggu hasil otopsi dan sebagainya menjadi kekhawatiran besar. “Ini yang kita khawatirkan, ketika EB sudah dijadikan tersangka kemudian pelaku berusaha melarikan diri atau menghilangkan barang bukti lainnya,” tandasnya. (**)

    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Muhammad Sabir Ukir Prestasi, Wasit Asal Sulbar Bertugas di Asian Games Jepang 2026

    September 30, 2026 News

    Polairud Polres Pasangkayu Tangani Penemuan Pria Gantung Diri di Pantai Batu Oge

    September 30, 2026 News

    Polres Pasangkayu Perkuat Digitalisasi Lewat Verifikasi IKD dan Pengaktifan Agen Perlinsos

    September 29, 2026 News
    PUBLIK UPDATE

    SD Inpres 5 Birobuli Gelar Peringatan Maulid Nabi, Bangun Karakter Siswa Teladani Rasulullah

    September 5, 2026

    Seorang Wartawan Ditemukan Meninggal Dikamar Kos di Pasangkayu, Polisi Datangi TKP

    September 6, 2026

    Persahabatan Tumbuh di Meja Pingpong Yasaka 

    September 10, 2026

    Galung Tuluk, Tradisi Maulid yang Tak Pernah Padam

    September 1, 2026

    Di Balik Hijau Sawit Pasangkayu: Ketika Janji Kesejahteraan Tersandung Sengketa Lahan

    September 6, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa September 1, 2026

    Galung Tuluk, Tradisi Maulid yang Tak Pernah Padam

    September 1, 2026 Info Desa

    Catatan : Abdul Rajab Abduh Derap kaki kuda memecah suasana sore di Desa Galung Tuluk,…

    Pemdes Bonne – Bonne Realisasikan Pembangunan Talud di Dusun Pullipe 

    Juli 31, 2026

    Ratusan Hektar Sawah Kekeringan di Polman, Bupati Siap Tangani

    Juli 30, 2026

    Transparansi Dana Desa: Fondasi Kepercayaan dan Kemajuan Desa

    Juli 13, 2026
    PUBLIK POPULAR
    banner iklan pasang disini
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.