Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Klaim Miliki SIPA dari Kementerian, Publiknews.co.id Desak DLHK Mamuju Cek Sumur Pantau dan Sumur Resapan AMDK Merk SR
    Nasional

    Klaim Miliki SIPA dari Kementerian, Publiknews.co.id Desak DLHK Mamuju Cek Sumur Pantau dan Sumur Resapan AMDK Merk SR

    Mei 22, 2026
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Oplus_131072
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    MAMUJU, publiknews.co.id – AMDK merk SR yang diproduksi oleh CV Anugerah Tirta Sentosa di Tasiu, Kelurahan Kalukku, Kabupaten Mamuju, mengklaim telah memiliki Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) yang diterbitkan Kementerian ESDM.

    Hal ini disampaikan pemilik perusahaan, Jefry, saat dikonfirmasi tim publiknews.co.id, Kamis (14/5/2026). Namun ia menolak menunjukkan fisik dokumen SIPA tersebut.

    Meski mengklaim memiliki SIPA, di lapangan kami tetap mempertanyakan keberadaan sumur pantau. Padahal menurut sumber teknis, sumur pantau sangat diperlukan, apalagi lokasi AMDK ini berada di sekitar persawahan dan peternakan ayam yang rawan terdampak.

    Saat ditanya lebih lanjut via WA terkait sumur pantau,  pihak perusahaan melalui Jul yang mengaku sebagai anak pemilik SR, menyatakan tidak perlu memberikan penjelasan kepada awak media.

    “Kami tidak perlu jelaskan karena media tidak punya kewenangan untuk kami jelaskan,” ujar Jul.

    Sesuai ketentuan, setiap pemegang SIPA wajib membuat sumur pantau dan melaporkannya secara berkala kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK). Kewajiban ini biasanya tercantum dalam perjanjian teknis saat pengajuan SIPA.

    Melalui pemberitaan ini, publiknews.co.id meminta DLHK Mamuju dan Dinas ESDM Sulbar untuk:
    1. Turun langsung ke lokasi melakukan pemeriksaan dan kajian teknis khusus terhadap operasional AMDK merk SR.
    2. Memverifikasi keberadaan dan fungsi sumur pantau serta kesesuaian pengambilan air dengan dokumen teknis SIPA.
    3. Memberikan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran.

    Hak jawab pihak perusahaan telah dimuat sebelumnya. Hingga berita diturunkan, DLHK Mamuju belum memberikan keterangan resmi. ( Tim Redaksi)

    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Semarak Hari Bhayangkara dan Satu Dekade Polda Sulbar, Kapolda Buka Turnamen Bola Voli Antar Satker

    Mei 22, 2026 News

    Tes Minat Bakat SPMB Sulsel Dipertanyakan, Sekolah Diduga Buat Soal Sendiri

    Mei 21, 2026 News

    Satu Dekade Polda Sulbar, Dirkrimum: Momentum Menjaga Harkamtibmas dan Meneguhkan Bakti untuk Negeri

    Mei 21, 2026 News
    PUBLIK UPDATE

    Kejanggalan Surat Bimtek Wajo: Dua Nama Perusahaan, Aktivis Bongkar Modus Rekayasa Dana

    Mei 11, 2026

    Klaim Kantongi SIPA, Pemilik AMDK Merk SR di Kalukku Tolak Tunjukkan Dokumen ke Media

    Mei 16, 2026

    Turnamen Voli Sambaliwali Cup I Resmi Digelar, Menyatukan Prestasi dan Persaudaraan

    Mei 3, 2026

    AMDK Merk HK di Kalukku Akui Belum Punya SIPA, Tak Paham Soal Sumur Pantau

    Mei 16, 2026

    DPC Pasangkayu Titip Pesan ke Waketum DPP: Hamsyah Minta Afiat Tak Lupakan Sulbar

    Mei 11, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Mei 3, 2026

    Turnamen Voli Sambaliwali Cup I Resmi Digelar, Menyatukan Prestasi dan Persaudaraan

    Mei 3, 2026 Info Desa

    Sambaliwali, 3 Mei 2026 — Di bawah langit desa yang dipenuhi semangat dan harapan, lapangan…

    Lapak Raya dan Harapan Baru: Jejak Pengabdian Mahasiswa KKN di Desa Nepo”

    April 18, 2026

    Pemerintah Desa Poda-Poda Tuntaskan Pembangunan Rabat Beton dan Gedung TK/PAUD dari Dana Desa 2025

    Februari 17, 2026

    Jalan yang Menjadi Doa Warga Tutar–Alu

    Februari 17, 2026
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.