Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Bayi Terlantar di Polewali Diserahkan ke Dinas Sosial Usai 21 Hari Dirawat di RS Hajja Andi Depu
    News

    Bayi Terlantar di Polewali Diserahkan ke Dinas Sosial Usai 21 Hari Dirawat di RS Hajja Andi Depu

    Mei 16, 2026
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    POLEWALI– Sebuah titik terang hadir bagi bayi laki-laki yang ditemukan terlantar di Polewali. Setelah 21 hari mendapat perawatan intensif, bayi tersebut resmi diserahkan Rumah Sakit Hajja Andi Depu kepada Dinas Sosial Kabupaten Polewali Mandar, Jumat 15 Mei 2026.

    Penyerahan dilakukan langsung oleh dr. Asrul Salam, M.Biomed, Sp.A, Dokter Spesialis Anak RS Hajja Andi Depu, kepada Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Polman, Andi Sumarni, S.Sos, MM. Proses ini turut disaksikan Polres Polman, Dinas P2KBP3A, PK Bapas, dan instansi terkait lainnya.

    Bayi yang untuk sementara disebut “Bayi X” itu ditemukan warga dalam kondisi terlantar di Lingkungan Kiri-Kiri, Kelurahan Darma, Kecamatan Polewali, pada Sabtu 25 April 2026. Warga segera melapor ke pihak berwenang, lalu bayi dibawa ke RS Hajja Andi Depu untuk mendapat penanganan medis di ruang perawatan perinatal.

    Selama dirawat, tim medis memberikan pelayanan intensif hingga kondisi bayi dinyatakan sehat dan stabil. Setelah dinyatakan layak, rumah sakit menyerahkan tanggung jawab lanjutan kepada Dinas Sosial untuk memastikan bayi mendapat pendampingan dan perlindungan sesuai kewenangan.

    “Penyerahan ini adalah wujud nyata sinergi antara Dinas Sosial, Kepolisian, dan Rumah Sakit dalam memberikan perlindungan serta jaminan kesehatan bagi masyarakat, termasuk bayi yang ditelantarkan,” ujar dr. Asrul saat penyerahan.

    Masuk Penitipan Sementara, Proses Adopsi Dimulai

    Dinas Sosial Polman langsung membawa bayi tersebut ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) pada hari yang sama. Penitipan ini bersifat sementara dengan status “Anak Negara” sambil menunggu proses hukum lanjutan.

    Langkah berikutnya adalah seleksi berkas Calon Orang Tua Angkat (COTA). Proses ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya:

    1. UUD 1945 Pasal 34 ayat 2– dasar negara menjamin pemeliharaan anak terlantar.
    2. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
    3. UU No. 11 Tahun 2009* tentang Kesejahteraan Sosial.
    4. PP No. 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi Hak Anak.
    5. PP No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak
    6. Permensos No. 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.
    7. Perdirjen Kemensos No. 02 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Prosedur Pengangkatan Anak.

    Dengan kolaborasi lintas sektor ini, diharapkan bayi tersebut mendapat masa depan yang lebih baik, aman, dan terjamin dalam pengasuhan yang sah secara hukum.

    Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan temuan anak terlantar agar bisa segera mendapat penanganan dan perlindungan negara.(Red)

    #polewalimandar
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Jelang HUT RI ke-81, Polres Pasangkayu Bagikan Bendera Merah Putih

    Agustus 15, 2026 News

    Soal Penolakan Siswa Lolos Seleksi SMPN 8, LSM LEMKIRA Soroti Profesionalisme SPMB Diknas Kota Makassar 2026

    Agustus 15, 2026 News

    Dugaan Penyimpangan Dana Sekolah SMAN 14 Wajo

    Agustus 14, 2026 News
    PUBLIK UPDATE

    Heboh! Honor Operator SDN 003 Kandeapi Diduga Disunat, Rekening Koran BOS Bongkar Pembayaran Tunai Janggal

    Juli 27, 2026

    Masyarakat Adat Desak Dilibatkan Sebagai Subjek Utama di Tengah Konflik Lahan 4 Perusahaan Astra Group di Pasangkayu

    Juli 23, 2026

    Ketua IJS Pasangkayu Turun Investigasi Dugaan Limbah PT Palma Sumber Lestari, Temukan Fakta Berbeda dari Klaim Humas

    Agustus 10, 2026

    L-KONTAK: Dugaan Saja Tidak Cukup, Status SHM Pasar Raya Makassar Harus Diuji Mekanisme Hukum

    Juli 31, 2026

    Diduga Cemari Sungai Salubiro Berulang Kali, PT Palma Kembali Disorot: Warga Minta DLH Sulbar Bertindak Tegas

    Juli 26, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Juli 31, 2026

    Pemdes Bonne – Bonne Realisasikan Pembangunan Talud di Dusun Pullipe 

    Juli 31, 2026 Info Desa

    Polewali Mandar, 30 Juli 2026,— Untuk melindungi akses warga, Pemerintah Desa Bonne-Bonne berencana merealisasikan pembangunan…

    Ratusan Hektar Sawah Kekeringan di Polman, Bupati Siap Tangani

    Juli 30, 2026

    Transparansi Dana Desa: Fondasi Kepercayaan dan Kemajuan Desa

    Juli 13, 2026

    Warga Harapkan Pengaspalan Jalan Balintuma, Akses Penghubung Antar Desa

    Juli 3, 2026
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.