Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Satreskrim Polres Majene Ungkap Kasus Penipuan Jasa Tukar Uang, Seorang Wanita Ditetapkan Tersangka
    News

    Satreskrim Polres Majene Ungkap Kasus Penipuan Jasa Tukar Uang, Seorang Wanita Ditetapkan Tersangka

    April 8, 2026
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    Majene – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majene kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan berbasis digital dengan menggelar press release kasus penipuan, yang berlangsung di ruang data Polres Majene, Rabu (8/4/26). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Fredy, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Iptu Suyuti, serta dihadiri sejumlah awak media.

    Dalam keterangannya, AKP Fredy mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan seorang wanita berinisial NRA (32), seorang wiraswasta asal Kota Makassar, sebagai tersangka. Penetapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/II/2026/SPKT/RES MAJENE/SULAWESI BARAT, tertanggal 4 Februari 2026, terkait dugaan tindak pidana penipuan melalui media elektronik yang merugikan korban dalam transaksi online.

    Kasus ini bermula saat korban, Dalmiah, tertarik pada sebuah postingan di media sosial Facebook yang menawarkan jasa penukaran uang baru pecahan kecil. Postingan tersebut diunggah melalui akun atas nama Andi Arsyila Asryi yang diketahui dikendalikan oleh tersangka. Tanpa menaruh curiga, korban kemudian menjalin komunikasi lebih lanjut melalui aplikasi WhatsApp dengan nomor yang dicantumkan pelaku.

    Dalam percakapan tersebut, tersangka menawarkan jasa penukaran uang dengan sejumlah biaya tambahan (jastip). Meski awalnya korban meminta sistem pembayaran setelah barang diterima, tersangka bersikeras agar dilakukan pembayaran di muka hingga lunas. Akhirnya, korban mentransfer uang secara bertahap ke rekening BRI atas nama pelaku dengan total mencapai Rp12.200.000 dari kesepakatan awal sebesar Rp14.320.000.

    Setelah pembayaran dilakukan, tersangka mengabarkan bahwa uang pesanan korban telah dikirim menggunakan mobil ekspedisi. Bahkan, pelaku sempat mengirimkan video dan pesan yang seolah-olah menunjukkan proses pengiriman, termasuk rekaman truk yang mengalami kendala di perjalanan. Namun, hingga kini uang yang dijanjikan tidak pernah diterima oleh korban.

    “Modus operandi pelaku adalah memanfaatkan media sosial untuk menawarkan jasa penukaran uang baru, kemudian uang hasil penipuan digunakan untuk kepentingan pribadi serta membayar utang,” jelas AKP Fredy.

    Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit handphone, kartu SIM, buku rekening dan kartu ATM, laporan transaksi keuangan, serta flashdisk berisi dokumen digital berupa percakapan WhatsApp, tangkapan layar, foto, hingga video yang digunakan untuk meyakinkan korban.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Kasat Reskrim Polres Majene mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk penipuan online, khususnya yang marak terjadi melalui media sosial dengan modus penawaran jasa atau barang yang menggiurkan.

    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Semarak HUT RI ke-81, Dua TK di Kaluku Bula Sigi Gelar Aneka Lomba

    Agustus 16, 2026 News

    Jelang HUT RI ke-81, Polres Pasangkayu Bagikan Bendera Merah Putih

    Agustus 15, 2026 News

    Soal Penolakan Siswa Lolos Seleksi SMPN 8, LSM LEMKIRA Soroti Profesionalisme SPMB Diknas Kota Makassar 2026

    Agustus 15, 2026 News
    PUBLIK UPDATE

    Heboh! Honor Operator SDN 003 Kandeapi Diduga Disunat, Rekening Koran BOS Bongkar Pembayaran Tunai Janggal

    Juli 27, 2026

    Masyarakat Adat Desak Dilibatkan Sebagai Subjek Utama di Tengah Konflik Lahan 4 Perusahaan Astra Group di Pasangkayu

    Juli 23, 2026

    Ketua IJS Pasangkayu Turun Investigasi Dugaan Limbah PT Palma Sumber Lestari, Temukan Fakta Berbeda dari Klaim Humas

    Agustus 10, 2026

    L-KONTAK: Dugaan Saja Tidak Cukup, Status SHM Pasar Raya Makassar Harus Diuji Mekanisme Hukum

    Juli 31, 2026

    Diduga Cemari Sungai Salubiro Berulang Kali, PT Palma Kembali Disorot: Warga Minta DLH Sulbar Bertindak Tegas

    Juli 26, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Juli 31, 2026

    Pemdes Bonne – Bonne Realisasikan Pembangunan Talud di Dusun Pullipe 

    Juli 31, 2026 Info Desa

    Polewali Mandar, 30 Juli 2026,— Untuk melindungi akses warga, Pemerintah Desa Bonne-Bonne berencana merealisasikan pembangunan…

    Ratusan Hektar Sawah Kekeringan di Polman, Bupati Siap Tangani

    Juli 30, 2026

    Transparansi Dana Desa: Fondasi Kepercayaan dan Kemajuan Desa

    Juli 13, 2026

    Warga Harapkan Pengaspalan Jalan Balintuma, Akses Penghubung Antar Desa

    Juli 3, 2026
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.