Publiknews.co.id, Makassar – Proyek Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Kelurahan Untia, Kota Makassar, menuai kritikan tajam dari Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK). Kegiatan dibawah naungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, dilaksanakan oleh PT. Adhi Karya (Persero) Tbk tahun anggaran 2025.
Berdasarkan hasil pemantauan L-KONTAK, ditemukan beberapa kejanggalan diantaranya, para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara utuh, dan mutu beton pada elemen struktur yang diduga tidak melalui uji tekan dan uji laboratorium.
Dian Resky Sevianti, Ketua Divisi Monitoring Dan Evaluasi L-KONTAK, menganggap pada pekerjaan struktur seperti kolom dan dan jalan, terksean dikerjakan asal jadi.
Dian Resky meminta, KKP melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dapat menunjukan mutu beton berapa yang digunakan.
“Beton dikerjakan menggunakan molen biasa. Bagaimana bisa diketahui hasilnya beton dengan fc berapa yang terpasang? Maka patut dicurigai, apakah mutu beton yang dilaksanakan sudah sesuai dengan kontraknya? Hal ini penting disampaikan agar tidak menimbulkan persepsi negatif,” tegas Dian Resky, Jumat, (09/01/2026).
Dian Resky juga meragukan PT. Adhi Karya (Persero) Tbk telah melakukan uji tekan dan uji laboratorium sebelum kegiatan tersebut dilaksanakan.
“Uji tekan beton diadakan pada laboratorium dimana?,” tanyanya.
Maka menurut Dian Resky, pengambilan sampel beton inti (core) wajib dilakukan PPK dan Konsultan Pengawas, sehingga nantinya mendapatkan pembanding hasil uji kuat tekan beton yang terlaksana.
“Kami menduga, ada potensi bukti fisik berbeda dengan bukti yang tertuang dalam kontrak terkait mutu betonnya, dan itu bisa menjadi penyebab terjadinya Penggelembungan (Mark-up) harga,” ungkapnya.
Bahkan Dian Resky menantang pihak-pihak yang ingin berlindung atas pengawasan oleh Kejaksaan dan Kepolisian untuk melakukan jumpa pers dengan membawa data pendukung.
“Saya tantang pihak-pihak yang mengatakan ini kegiatan diawasi oleh Kejaksaan dan Kepolisian untuk jumpa pers, tapi dengan data pendukungnya. Apakah tidak menggunakan APD secara utuh dapat dikatakan sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)? Apakah pihak Kejaksaan dan Kepolisian mau membela sesuatu yang tidak sesuai prosedur? Lalu fungsi pengawasannya dimana? Konsultan Supervisi kerjanya apa? Apakah itu yang dikatakan profesional, apalagi perusahaan plat merah? Kenapa para pekerja dibiarkan tidak menggunakan APD secara utuh, atau tunggu ada musibah?,” jelasnya.
Secepatnya L-KONTAK akan melayangkan surat klarifikasi ke KKP terkait temuan tersebut untuk selanjutnya diteruskan ke pihak terkait lainnya. (*)

