Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Diduga Wanprestasi, Pemilik Cafe Terancam Gugatan Usai Hentikan Kerja Sama Biliar
    News

    Diduga Wanprestasi, Pemilik Cafe Terancam Gugatan Usai Hentikan Kerja Sama Biliar

    Januari 5, 2026
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    PUBLIKNEWS.CO.ID, LUWU – Suasana di Cafe Sobat Sudut yang biasanya dipenuhi hiruk-pikuk pengunjung mendadak berubah tegang. Konflik bisnis mencuat ke permukaan setelah pemilik cafe diduga memutus kontrak sewa area biliar secara sepihak, meski perjanjian kerja sama disebut masih berlaku selama lima tahun.Senin (5/1/2025)

    Polemik ini mencuat ketika pengunjung biliar dilarang masuk ke area permainan. Larangan tersebut disampaikan bukan oleh manajemen resmi, melainkan melalui tukang parkir yang berjaga di depan cafe. Sejumlah pengunjung mengaku kebingungan dan kecewa karena akses bermain biliar tiba-tiba ditutup tanpa penjelasan tertulis.

    Akhirnya operasional mendadak terhenti setelah larangan diberlakukan, memicu ketegangan antara pemilik cafe dan pihak penyewa.

    Febrian selaku pihak penyewa area biliar mengungkapkan kekecewaan mendalam atas tindakan tersebut. Ia menilai pemutusan kontrak dilakukan secara sepihak, tanpa mekanisme yang jelas, serta tanpa adanya surat peringatan atau upaya mediasi terlebih dahulu.

    Febrian menyebut penutupan akses secara tiba-tiba telah melumpuhkan usahanya. Ia juga menyoroti cara penyampaian larangan kepada pengunjung melalui tukang parkir, yang menurutnya mencederai profesionalitas dan merusak citra usahanya di mata publik.

    Pihak Cafe Sobat Sudut melalui pemiliknya, Fadli, menegaskan bahwa keputusan menghentikan kerja sama tidak diambil tanpa alasan. Ia menyatakan pihak penyewa Sudah 3x teguran dari pihak cafe bahwa melanggar kesepakatan dengan menjual minuman di area biliar, yang menurutnya merugikan pihak cafe. Fadli juga menjelaskan bahwa setiap minuman yang masuk ke area cafe dikenakan pajak sebesar 5% sesuai aturan internal. “Saya tidak mungkin memutus kontrak kalau tidak ada kesalahan atau pelanggaran,” ujarnya.

    kemudian Tuduhan tersebut dibantahkan oleh pihak biliard karena menurut nya tidak tahu dalam menyewa. kami diserahkan sepenuhnya dan itupun baru awal buka 1 bulan menempati lahan sewa dan cuman beberapa hari penjualan telah menegur dan telah diselesaikan 10 bulan lalu tapi knp mengungkit dengan berdalih alasan melakukan pelanggarannDan akhirnya kami memberikan pajak 5% selama ketegangan berlangsung.

    Polemik ini berpotensi berlanjut ke ranah hukum. Jika terbukti pemutusan kontrak dilakukan sebelum masa berlaku berakhir, pemilik cafe dapat dihadapkan pada gugatan perdata atas dugaan wanprestasi, tuntutan ganti rugi, hingga klaim kerugian usaha dan keuntungan yang hilang. Selain itu, konflik terbuka ini juga dinilai berisiko merusak reputasi dan kepercayaan mitra bisnis.(Tim/Red)

    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    PWMOI Sambut Baik Putusan MK, Wartawan Tak Perlu Takut Kriminalisasi

    Januari 20, 2026 News

    KAMMI Mandar Raya Desak Kejari Majene Tuntaskan Kasus Dugaan Penggelapan Dana Zakat dan Korupsi TPG 2024

    Januari 19, 2026 News

    Pengelolaan Dana BOS SMP Negeri Satap Pongsamelung Disorot

    Januari 17, 2026 News
    PUBLIK UPDATE

    Kejati Sulsel Didesak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Lamunre Tengah

    Desember 28, 2025

    Menyatu dalam Tradisi di Malam Pergantian Tahun: “Sambongi di Sambaliwali”

    Januari 4, 2026

    L-KONTAK Pertanyakan Kualitas Bangunan Kampung Nelayan Merah Putih Untia

    Januari 9, 2026

    Dari GOR Gelora Majene, Sportivitas Dipukul ke Meja: Foresman Cup II 2025 Dimulai

    Desember 21, 2025

    Gubernur Sulbar Lantik 10 Pejabat Eselon II, Siapakah Mereka? Inilah Daftar Lengkapnya!

    Desember 20, 2025
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Januari 7, 2026

    Proyek Jembatan Gantung Desa Usa Bone Disorot, Kepala Desa Terancam Dipenjara

    Januari 7, 2026 Info Desa

    PUBLIKNEWS, BONE – Pembangunan jembatan gantung di Dusun Baru, Desa Usa, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone,…

    Desa Sabang Subik Siap Jadi Garda Terdepang Perangi TB

    Desember 26, 2025

    Desa Sambaliwali: Maulid Nabi dan Lahirnya Inovasi Pelayanan Desa Mobile

    November 14, 2025

    Dari Mangrove Jadi Berkah: Warga Mampie Belajar Cipta Sabun dan Eco-Printing Bersama UNSULBAR

    November 10, 2025
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.