Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Bidpropam Polda Sulsel Tindaklanjuti Aduan Warga Terkait Penanganan Kasus Diduga Tidak Sesuai Prosedur
    News

    Bidpropam Polda Sulsel Tindaklanjuti Aduan Warga Terkait Penanganan Kasus Diduga Tidak Sesuai Prosedur

    Desember 8, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    Publiknews.co.id, Makassar – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Selatan resmi mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) kepada pelapor berinisial S, terkait dugaan ketidaksesuaian penanganan perkara oleh oknum penyidik Polres Wajo.

    Surat bernomor B/251240000070/XII/WAS.2.4/2025/Bidpropam, tertanggal 5 Desember 2025 itu menegaskan bahwa Bidpropam Polda Sulsel telah menindaklanjuti aduan pelapor dan melakukan pelimpahan laporan tersebut ke Sipropam Polres Wajo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan awal dari S berkaitan dengan penanganan tindak pidana pencurian yang ditangani oleh seorang penyidik berinisial A, yang disebut sebagai penyidik pembantu dalam perkara tersebut. Pelapor menilai penanganan kasus berjalan tidak jelas dan belum ada kepastian hukum sejak laporan dibuat pada 3 Agustus 2025.

    Bidpropam menegaskan bahwa laporan dari S telah diterima, diverifikasi, dan kini dilanjutkan oleh Sipropam Polres Wajo. Nantinya, perkembangan hasil pemeriksaan akan diterbitkan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2).

    Pelapor juga diberikan nomor kontak resmi yang bisa dihubungi untuk memantau kelanjutan proses penanganan.

    Dalam poin penutup surat, Bidpropam menjelaskan bahwa SP3D ini hanya bersifat pemberitahuan kepada pelapor dalam rangka pelayanan masyarakat dan tidak dapat digunakan sebagai alat dalam proses peradilan.

    Sementara itu, pelapor S berharap proses penanganan di Propam dapat berjalan objektif, transparan, dan memberi kejelasan hukum atas kasus yang sudah cukup lama tidak menunjukkan perkembangan berarti. (Tim/Red)

    Bidpropam Polda Sulsel
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Bupati Majene Buka Musrenbang RKPD 2027: Akselerasi Ekonomi dan Infrastruktur demi Majene Maju, Mandiri, dan Berbudaya

    April 2, 2026 News

    Perkuat Sinergi Lewat Secangkir Kopi, Bupati Majene Pimpin Coffee Morning Bahas Isu Strategis Daerah

    April 1, 2026 News

    Antrean BBM Membludak, Polres Majene Terjunkan Personel Amankan dan Urai Kemacetan di SPBU Lembang

    April 1, 2026 News
    PUBLIK UPDATE

    Masyarakat Desa Bonde Soroti dan Tolak Pembangunan SPPG: “Tanpa Izin dan Sosialisasi, Kami Khawatir”

    Maret 13, 2026

    Gulirkan Takbir, Dorong Bike Majene Ajak Bersepeda Tua Muda Majene! 

    Maret 15, 2026

    Cahaya Lebaran di Jantung Tutar: Ratusan Warga Suppungan Gelar Pawai Obor Meriah Sambut Idul Fitri

    Maret 20, 2026

    Silaturrahmi di Rappang Barat: Merajut Kebersamaan dalam Bingkai Halal Bihalal

    Maret 23, 2026

    Pelayanan Adminduk Majene Kembali Normal, PMII Unsulbar Apresiasi Kesigapan Pemerintah Daerah

    Maret 17, 2026
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Februari 17, 2026

    Pemerintah Desa Poda-Poda Tuntaskan Pembangunan Rabat Beton dan Gedung TK/PAUD dari Dana Desa 2025

    Februari 17, 2026 Info Desa

    Catatan : Abdul Rajab Abduh Polewali Mandar , –  Pemerintah Desa Desa Poda-Poda berhasil menyelesaikan…

    Jalan yang Menjadi Doa Warga Tutar–Alu

    Februari 17, 2026

    Proyek Jembatan Gantung Desa Usa Bone Disorot, Kepala Desa Terancam Dipenjara

    Januari 7, 2026

    Desa Sabang Subik Siap Jadi Garda Terdepang Perangi TB

    Desember 26, 2025
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.