Close Menu
Publik NewsPublik News
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Publik NewsPublik News
    • Home
    • News
    • Nasional
    • Info Desa
    • Pemerintah
    • Politik
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    Beranda » Blog » Bidpropam Polda Sulsel Tindaklanjuti Aduan Warga Terkait Penanganan Kasus Diduga Tidak Sesuai Prosedur
    News

    Bidpropam Polda Sulsel Tindaklanjuti Aduan Warga Terkait Penanganan Kasus Diduga Tidak Sesuai Prosedur

    Desember 8, 2025
    Facebook WhatsApp Twitter Telegram
    Share
    Facebook WhatsApp Twitter Email

    Publiknews.co.id, Makassar – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Selatan resmi mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) kepada pelapor berinisial S, terkait dugaan ketidaksesuaian penanganan perkara oleh oknum penyidik Polres Wajo.

    Surat bernomor B/251240000070/XII/WAS.2.4/2025/Bidpropam, tertanggal 5 Desember 2025 itu menegaskan bahwa Bidpropam Polda Sulsel telah menindaklanjuti aduan pelapor dan melakukan pelimpahan laporan tersebut ke Sipropam Polres Wajo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan awal dari S berkaitan dengan penanganan tindak pidana pencurian yang ditangani oleh seorang penyidik berinisial A, yang disebut sebagai penyidik pembantu dalam perkara tersebut. Pelapor menilai penanganan kasus berjalan tidak jelas dan belum ada kepastian hukum sejak laporan dibuat pada 3 Agustus 2025.

    Bidpropam menegaskan bahwa laporan dari S telah diterima, diverifikasi, dan kini dilanjutkan oleh Sipropam Polres Wajo. Nantinya, perkembangan hasil pemeriksaan akan diterbitkan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2).

    Pelapor juga diberikan nomor kontak resmi yang bisa dihubungi untuk memantau kelanjutan proses penanganan.

    Dalam poin penutup surat, Bidpropam menjelaskan bahwa SP3D ini hanya bersifat pemberitahuan kepada pelapor dalam rangka pelayanan masyarakat dan tidak dapat digunakan sebagai alat dalam proses peradilan.

    Sementara itu, pelapor S berharap proses penanganan di Propam dapat berjalan objektif, transparan, dan memberi kejelasan hukum atas kasus yang sudah cukup lama tidak menunjukkan perkembangan berarti. (Tim/Red)

    Bidpropam Polda Sulsel
    Share. Facebook WhatsApp Telegram Email Twitter Copy Link

    Berita Terkait

    Kejati Sulsel Didesak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Lamunre Tengah

    Desember 28, 2025 News

    Desa Sabang Subik Siap Jadi Garda Terdepang Perangi TB

    Desember 26, 2025 Info Desa

    Videonya Diposting, Jamaah Asal Pasangkayu Tempuh Jalur Hukum

    Desember 24, 2025 News
    PUBLIK UPDATE

    Dari GOR Gelora Majene, Sportivitas Dipukul ke Meja: Foresman Cup II 2025 Dimulai

    Desember 21, 2025

    Sejarah Tak Dilupakan: Upacara Peringatan Tragedi Galung Lombok Digelar dengan Khidmat

    Desember 11, 2025

    Kejati Sulsel Didesak Usut Tuntas Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Lamunre Tengah

    Desember 28, 2025

    Gubernur Sulbar Lantik 10 Pejabat Eselon II, Siapakah Mereka? Inilah Daftar Lengkapnya!

    Desember 20, 2025

    Dugaan Manipulasi Anggaran Sarana dan Prasarana Mengemuka: Realisasi Lapangan Disebut Berbeda dari BKU, APH Diiminta Turun Tangan

    Desember 9, 2025
    INFO DESA
    Info Desa
    Info Desa Desember 26, 2025

    Desa Sabang Subik Siap Jadi Garda Terdepang Perangi TB

    Desember 26, 2025 Info Desa

    Sabang Subik, 24 Desember 2025 – Desa kecil di Kecamatan Balanipa ini baru saja menggelar…

    Desa Sambaliwali: Maulid Nabi dan Lahirnya Inovasi Pelayanan Desa Mobile

    November 14, 2025

    Dari Mangrove Jadi Berkah: Warga Mampie Belajar Cipta Sabun dan Eco-Printing Bersama UNSULBAR

    November 10, 2025

    Pelayanan Desa Mobile Hadir di Dusun Lappingan: Warga Antusias Urus Administrasi Tanpa Harus ke Kantor Desa

    November 2, 2025
    PUBLIK POPULAR
    PENERBIT : PT PUBLIK PERSADA MEDIA GROUP
    Logo Publik News
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    • Tentang Kami
    • Pedoman Siber
    • Redaksi
    • Publik News
    © 2026 PUBLIK NEWS by GUZTY.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.